Kanwil Ditjenpas Sumsel Saat Gelar Apel, Berikut Beberapa Hal Disampaikan

Palembang. Berita Suara Rakyat. Com

Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Dijtenpas) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) yang dibawah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia (RI) melaksanakan kegiatan apel dan ikrar pemasyarakatan bersih dari handpone ilegal, narkoba, dan penipuan. Adapun kegiatan ini sendiri diselenggarakan oleh Kanwil Ditjenpas Sumsel, serta upacara ini sendiri dipusatkan di halaman lapangan upacara Kanwil Ditjenpas Sumsel, Jumat (8/5/2026).

 

Turut hadir didalam kegiatan ini Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel dalam hal ini Gubernur Sumsel Dr H Herman Deru, S.H., M.M, Wakil Gubernur Sumsel H Cik Ujang, dan Sekretaris Daerah (Sekda) Dr Drs H Edward Candra, M.H yang diwakili oleh Staf Ahli Gubernur bidang Pemerintahan, Politik dan Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Sumsel Ir H Pandji Tjahjanto, S.Hut., M.Si, Kepala Kanwil Dijtenpas Sumsel Erwedi Supriyatno, Kepala Bidang Perawatan, Keamanan, dan Kepatuhan Internal Kanwil Ditjenpas Sumsel, Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum Kanwil Ditjenpas Sumsel, Kantor Wilayah Imigrasi Kelas I TPI Palembang Sumsel Jonahes Fanny Satria Cahya Apriyanto, A.Md.Im., S.H., M.H, perwakilan dari Biro Hukum Pemprov Sumsel, dan lainnya.

 

Dikatakan Kakanwil Ditjenpas Sumsel Erwedi Supriyatno dengan didampingi lainnya mengatakan, alhamdulillah hari ini saya didampingi lainnya kita seluruh jajaran kemasyarakatan Indonesia termasuk di Sumsel melaksanakan ikrar kemasyarakatan bersih dari handpone ilegal narkoba, dan praktik penipuan yang dilakukan misalnya di dalam lapas dan rumah tahanan (rutan).

Tujuan kegiatan ini adalah untuk melaksanakan langkah tegas untuk memberantas peredaran gelap narkoba, penggunaan handpone ilegal termasuk alat-alat komunikasi lainnya, dan praktik penipuan yang masih terjadi yang dikendalikan oleh warga binaan didalam lapas dan rutan.

 

“Ini tentu menindaklanjuti intruksi Undang-Undang Nomor 22 tahun 2022 tetang kemasyarakatan, serta program aksi Kementerian Imigrasi dan Kemasyarakatan tahun 2026. Di mana dalam poin ke 6 menyebutkan memberantas peredaran narkoba dan pelaku penipuan dengan berbagai modus yang dilakukan di dalam lapas dan rutan,” ujarnya.

 

Kemudian, ini dasarnya juga arahan dari Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan dan yang secara tegas akan terus melakukan upaya sehingga pada hari ini perintah Menteri melakukan ikrar di sebagian komitmen, sebagai bentuk komitmen lembaga kemasyarakatan.

 

Menteri akan secara tegas menindak setiap pelaku terkait keterlibatan peredaran gelap narkoba, handpone, dan penipuan di dalam lapas. Dan alhamdulillah tadi sudah dilaksanakan apel serta ikrar bersama yang dilaksanakan secara serentak seluruh Indonesia.

 

 

“Komitmen pegawai ini atau ikrar ini yaitu mewujudkan lingkungan lapas serta rutan steril melalui pengawasan dan penggeledahan rutin. Melarang keras pegawai dan warga bina membawa atau menggunakan handpone didalam blok hunian, serta mewajibkan seluruh komunikasi warga binaan melalui fasilitas wartelsus pemasyarakatan,” ungkapnya.

 

Dilanjutkannya, siap menerima sanksi tegas termasuk pemberhentian tidak dengan hormat, dan pencopotan jabatan jika terbukti terlibat dalam pelanggaran. Dan ini membuktikan dengan kehadiran pemerintah daerah (pemda) yang mewakili Gubernur Sumsel, yang mewakili Pangdam, mewakili Kepala Kepolisian Daerah (Polda) dan lain sebagainya.

Ini tentu sebagai bentuk sinergitas termasuk instansi yang kita undang sebagai saksi ikrar yang sudah kita ucapkan. Sehingga kalau ada suatu saat pelanggaran terhadap ikrar, maka yang hadir itu bisa menjadi saksi bahwa memang betul ada pelanggaran.

 

“Kegiatan ini juga melibatkan Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Badan Narkotika Nasional (BNN), dan pemda, serta media massa ini sebagai bentuk menjamin transparansi,” kataya.

Masih dilanjutkannya, rangkaian aksi dari kegiatan ini setelah ikrar tadi, kita juga melaksanakan razia gabungan. Jadi di lapas dan rutan setelah ini melaksanakan kegiatan razia gabungan yaitu penggeledahan blok hunian bersama aparat penegak hukum lain yakni TNI/Polri.

Selain itu juga dilaksanakan tes urine terhadap seluruh pegawai, seluruh petugas, dan di lapas dan rutan terhadap warga binaan, dan kami di kanwil setelah ini langsung juga melakukan tes urine.

“Jika nanti ada petugas kami yang terbukti positif tes urine, maka akan kami tindaklanjuti dan akan kami berikan sanksi yang tegas. Dan terkait rangkaian kegiatan ini juga akan melakukan edukasi terhadap penyuluhan hukum,” ucapnya.

 

Masih disampaikanya, di lapas dan rutan itu langsung bukan hanya kegiatan penggeledahan, atay razia dan tes urine, tapi ada penyuluhan hukum terkait bahaya narkotika pada petugas dan warga binaan. Kami juga memohon bantuan teman-teman media untuk turut mempublikasikan rangkaian kegiatan ini.

Mulai dari dari ikrar, tes urine, penyluhan hukum dan juga yang lainnya, serta kami selaku kanwil Dirjenpas Sumsel akan melakukan pengawasan, dan kami juga bertanggung jawab penuh atas pengawasan terhadap bawahannya kami, baik di kanwil ataupun seluruh jajaran.

 

“Dan pejabat yang tidak melaksanakan instruksi ini, akan di evaluasi segera. Ini sebagai komitmen kami, bahwa nanti kalau ternyata ada perubahan-perubahan tentu kami akan melakukan ikrar kembali,” imbuhnya.

(Anton)

 

Pos terkait