Palembang. Berita Suara Rakyat. Com
Kepala Kanwil Kemenag Sumsel Dr. Syafitri Irwan, S.Ag., M.Pd.I senantiasa mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati dalam memilih travel umrah Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) atau travel haji khusus Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) jika ingin melaksanakan Haji Furoda.
Kepala Kanwil Kemenag Sumsel Dr. Syafitri Irwan, S.Ag., M.Pd.I mengatakan, Haji Furoda adalah program ibadah haji yang diselenggarakan secara langsung oleh pemerintah Arab Saudi melalui visa undangan (visa mujamalah) yang diberikan di luar kuota haji reguler Indonesia. Dengan kata lain, jemaah haji Furoda tidak perlu mengantri dalam daftar tunggu kuota haji yang dikelola oleh pemerintah Indonesia.
“Jadi pastikan PPIU dan PIHK memiliki izin resmi dari Kemenag, cek reputasi PPIU dan PIHK yang hendak dipilih, perhatikan paket yang ditawarkan, perhatikan transparansi biaya, perhatikan fasilitas dan layanan yang ditawarkan, jangan mudah tergiur dengan harga murah,” ujarnya, Selasa (8/7/2025).
Lebih lanjut Irwan Syafitri menjelaskan, Haji Furoda adalah program ibadah haji tanpa melalui kuota resmi pemerintah Indonesia (Kemenag), melainkan menggunakan visa mujamalah (undangan langsung dari Pemerintah Arab Saudi). Ciri-ciri Haji Furoda yakni tidak melalui antrean kuota haji reguler atau khusus, Visanya dikeluarkan langsung oleh Pemerintah Arab Saudi (bukan dari Kemenag RI). Kemudian, bisa berangkat di tahun yang sama saat mendaftar, asalkan visanya disetujui. Biaya lebih mahal dibanding haji reguler maupun khusus. Pelaksananya adalah PIHK (Penyelenggara Ibadah Haji Khusus) yang mendapat akses visa mujamalah dari Saudi.
Kelebihan haji Furoda adalah tanpa antre lama (bisa langsung berangkat), layanan biasanya lebih baik karena dikelola oleh PIHK, dan legal di Arab Saudi.
“Kekurangannya adalah tidak dijamin oleh pemerintah Indonesia karena di luar kuota resmi, visa bisa ditolak kapan saja oleh otoritas Saudi jika tidak memenuhi ketentuan. Kemudian harus sangat hati-hati memilih penyelenggara. Jadi pastikan memilih PIHK resmi dan berpengalaman untuk menghindari penipuan,” tandasnya.
Lebih lanjut dia mengungkapkan, Pemerintah Arab Saudi melalui Kementerian Haji dan Umrah secara resmi menghentikan penerbitan visa haji furoda atau visa mujamalah untuk musim haji 2025. Ini berarti calon jemaah haji yang menggunakan jalur furoda atau non-kuota tidak akan bisa berangkat haji tahun ini. (Yanti)