Kemenko PMK RI Menyelenggarakan Rakor Implementasi Perda Tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren di Sumsel, Ini Hal-Hal Yang Disampaikan Dalam Rakor Ini

 

Palembang. Berita Suara Rakyat. Com

 

Asisten I bidang Pemerintah dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah (Setda) provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) dalam hal ini mewakili pemerintah provinsi (Pemprov) Sumsel dalam hal ini Sekretaris Daerah (Sekda) provinsi Sumsel membuka langsung rapat koordinasi implementasi peraturan daerah (perda) tentang fasilitasi penyelenggaraan pesantren di Sumsel yang diselenggarakan oleh Kementerian Koordinator bidang Pembangunan Manusia Dan Kebudayaan Republik Indonesia (Kemenko PMK RI).

 

 

Turut hadir didalam acara ini Kemenko PMK RI dalam hal ini Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Pendidikan dan Moderasi Beragama Warsito melalui daring, Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat (Karo Kesra) Setda Provinsi Sumsel Dr H Sunarto, S.Sos.,M.Si, serta undangan lainnya baik online maupun offline. Dan acara ini sendiri dipusatkan di ballroom The Excelton Hotel Palembang, Rabu (27/9/2023).

 

 

Dikatakan Asisten I bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Provinsi Sumsel Drs H Edward Candra, M.H, dimana kita pada hari ini dapat hadir dalam rangka rapat koordinasi implementasi perda tentang fasilitasi penyelenggaraan pesantren, dimana saya atas pribadi dan Pemprov Sumsel menyambut gembira atas terlaksananya kegiatan pada hari ini.

 

 

“Pondok pesantren (Ponpes) merupakan lembaga pendidikan yang kedua di Indonesia, yang mana ponpes menjadi salah satu lembaga pendidikan yang memiliki peranan penting dalam mencetak generasi emas kebanggaan Indonesia,” ujarnya.

 

 

Kemudian, selain itu yang cerdas, handal, santun, dan berakhlak mulia dengan berlandaskan Iman dan Taqwa kepada Allah SWT. Ponpes ibarat sebuah kapal besar yang membawa anak didiknya sebagai pelaut, mengarungi samudera ilmu, menempa dengan hantaman ombak kedisiplinan dan kerasnya batu karang kemandirian, agar menjadi pelaut-pelaut yang cerdas, bertanggung jawab dan berakidah serta berakhlak mulia.

 

 

“Tujuannya adalah demi meningkatkan kualitas dan mutu penyelenggaraan pendidikan ponpes saat ini salah satu upaya adalah dengan adanya perda fasilitasi penyelenggaraan ponpes,” ungkapnya.

 

 

Dilanjutkannya, Perda penyelenggaraan ponpes ini adalah bentuk khidmat kepada khususnya para Kiai pendahulu yang berjuang untuk kemajuan Ponpes dan diteruskan oleh generasi penerus saat ini. Untuk itu kami berharap melalui perda fasilitasi penyelenggaraan ponpes maka cita-cita besar para pendiri ponpes yakni menjadi lembaga pendidikan agama yang berkualitas dan mencetak para kader ulama-ulama di Indonesia.

 

 

“Setiap ponpes dipastikan memiliki program ponpes yang pertama untuk mencetak generasi yang Muttaqien, Imanuel Muttaqien, dan Ulama Al Amilin. Hal tersebutlah yang menjadi tujuan ponpes dalam upaya menciptakan generasi yang bertaqwa dan berkualitas,” katanya.

 

Menurut Kemenko PMK RI yang diwakili oleh Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Pendidikan dan Moderasi Beragama dalam virtual mengatakan dimana kepada seluruh daerah dan juga pemangku kebijakan telah bergotong royong untuk mengawal penyusunan perencanaan hingga penertiban perda pesantren yang ada maupun kabupaten/kota. Dan tentu ini sebagai salah satu kebijakan aplikatif pada pendidikan dan keagamaan.

 

 

“Oleh karena itu, kami dari pemerintah pusat akan  terus menjalin komunikasi dan koordinasi dengan  seluruh daerah khususnya yang telah menentukan perda, dan juga yang akan berencana menerbitkan perda untuk sama-sama bersatu padu mengalahkan posisi pesantren dalam fungsi pendidikan, fungsi dakwah dan fungsi pemberdayaan masyarakat,” ucapnya.

 

 

Masih dilanjutkannya, dimana yang sesuai dengan amanah, regulasi dan lalu Perundang-Undang, maupun peraturan pemerintah. Oleh karena itu pertemuan yang kita rencanakan ini merupakan suatu yang sangat penting untuk bersama-sama menyebarluaskan dan sharing sesama kabupaten/kota dan provinsi. Praktek baik atau feed back tis terkait dengan implementasi perda dalam hal ini yang terkait dengan pesantren.

 

 

“Baik dalam konteks penyusunannya, dalam konteks penerapan-penerapannya maupun evaluasi yang dari perda tersebut tentu ini menjadi moment yang sangat baik. Kira-kira  program-program unggulan apa yang mungkin keunikan dan kekhasan masing-masing kabupaten/kota maupun provinsi yang kelak akan dilakukan,” imbuhnya.

 

 

Begitu juga disampaikan Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat (Karo Kesra) Setda Provinsi Sumsel Dr H Sunarto, S.Sos.,M.Si dalam paparannya mengatakan, dimana Perda ini merupakan inisiatif dari provinsi Sumsel, dan kebetulan saya ikut juga menggodoknya waktu itu bersama pondok-pondok pesantren, Bappeda, dan juga bersama-sama dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumsel dalam membentuk Perda. Dimana pada saat itu kami coba studi banding ke legislatif di provinsi Sumsel, ternyata dahuluan selesai.

 

 

“Padahal saya itu sama-sama membuat, dan menggodok, mudah-mudahan didorong dari Kemenko PMK RI untuk segera diselesaikan, saat itu sama-sama kami menggodok pembentukan Perda, bukan inisiatif tetapi dari pemerintah, ternyata lebih lama,” bebernya.

 

 

Masih disampaikannya, tapi karena kemauan kami bersama terutama para pimpinan ponpes yang selalu ingin bagaimana perda ini segera terealisasi, dan kami berikan apresiasi kepada para kiai kita terutama pimpinan ponpes yang telah berupaya semaksimal mungkin. Bukan hanya itu saja Gubernur Sumsel juga komitmen, Ketua DPRD dan seluruh anggota DPRD Sumsel juga komitmen untuk membentuk Perda.

 

 

“Kita berikan apresiasi kepada para kiai dan juga Anggota DPRD yang telah membuat dan membentuk Perda tentang fasilitasi penyelenggaraan ponpes. Kami untuk dalam rangka menindaklanjuti Perda, kami juga sudah membuat peraturan gubernur (pergub), karena sebagai juknisnya adalah Pergub Nomer 23 Tahun 2022,” jelasnya. (Anton)

 

Pos terkait