Kepala Dinkes Sumsel Hadiri Undangan Pengurus PERSI Wilayah Sumsel, Ada Beberapa Hal Disampaikan Terkait Giat Ini

 

Palembang. Berita Suara Rakyat. Com

Pemerintah provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan (Pemprov) dalam hal ini Penjabat Gubernur Sumsel Dr Drs H A Fathoni, M.Si., GRCE yang diwakili oleh Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Sumsel dr H Trisnawarman, M.Kes., SpKKLP menghadiri undangan daripada Pengurus Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI) Wilayah Sumsel.

 

Adapun kehadiran daripada Kepala Dinkes Provinsi Sumsel ini adalah menghadiri kegiatan Seminar Etik dan Hukum Rumah Sakit yang kegiatannya dipusatkan di Ballroom Hotel Swarna Dwipa Palembang.

 

Dikatakan Penjabat Gubernur Sumsel melalui Kepala Dinkes Provinsi Sumsel dr H Trisnawarman, M.Kes., SpKKLP, di mana PERSI dan MAKERSI yang secara konsisten dan berkelanjutan memberikan kontribusi berharga untuk pembangunan nasional khususnya sektor kesehatan.

 

Saat ini bahwa masih terdapat rumah sakit yang belum mampu memberikan pelayanan yang dibutuhkan oleh masyarakat secara optimal.

 

“Berbagai permasalahan yang dihadapi saat ini salah satunya disebabkan karena belum meratanya pelayanan kesehatan di indonesia yang disebabkan adanya distribusi sumber daya manusia yang tidak merata karena keterbatasan sumber daya manusia, sarana prasarana dan peralatan kesehatan,” ujarnya.

 

Kemudian, yang mana seharusnya ini merupakan tiga hal penting dalam membangun pelayanan kesehatan di rumah sakit.Sebagai salah satu sarana atau tempat yang dijadikan sebagai pelayanan kesehatan masyarakat, dimana Rumah sakit dituntut untuk melayani pasien dengan baik dan benar sehingga menghasilkan mutu pelayanan yang tinggi.

 

Minimal pelayanan tersebut sesuai standar yang ditetapkan oleh peraturan Kementrian Kesehatan Republik Indonesia. Kualitas pelayanan kesehatan di Rumah Sakit dapat diamati melalui kinerja professional dari personil rumah sakit, efisiensi, efektivitas dan kepuasan pasien.

 

“Untuk membentuk tata kelola pelayanan yang baik, serta meningkatkan mutu pelayanan kesehatan dan keselamatan pasien di rumah sakit dibutuhkan komitmen yang tinggi dalam memberikan pelayanan, bersikap dan bertindak dengan empati, jujur dan memiliki kepedulian sosial yang tinggi yang didasarkan pada nilai etika dan profesionalitas,” ungkapnya.

Dilanjutkannya, dimana pelayanan kesehatan rumah sakit yang kompleks cenderung menimbulkan permasalahan baik antara pasien, rumah sakit, dan/atau tenaga kesehatan selaku pemberi pelayanan kesehatan sehingga dibutuhkan peraturan Etik dan Hukum Rumah Sakit.

 

Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2018 Tentang Komite Etik Dan Hukum Rumah Sakit, sebagai upaya untuk membentuk tata kelola pelayanan rumah sakit yang lebih baik, serta meningkatkan mutu pelayanan kesehatan dan keselamatan pasien di rumah sakit.

 

“Sebagai penyedia layanan kesehatan,  rumah sakit rentan menghadapi tuntutan hukum dari pasien/keluarga yang tidak puas dengan layanan yang diberikan,” katanya.

 

Masih dilanjutkannya, meski fenomena tersebut jarang terjadi sebagai langkah antisipasi, rumah sakit menyelenggarakan sosialisasi untuk meningkatkan pemahaman dan kepatuhan etik profesi agar seluruh tenaga kesehatan dapat memberikan pelayanan yang berkualitas sesuai standar yang ditetapkan.

 

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang mengamanahkan bahwa setiap rumah sakit mempunyai kewajiban melindungi dan memberikan bantuan hukum bagi semua petugas rumah sakit dalam melaksanakan tugas.

 

“Di Era keterbukaan dan pesatnya kemajuan teknologi informasi saat ini memudahkan masyarakat mengakses berita/informasi melalui media digital terutama media sosial, sehingga semakin mudah terpublikasikan nya beberapa kejadian sengketa hukum pelayanan kesehatan di rumah sakit,” ucapnya.

 

Masih diungkapkannya, di mana untuk mendorong masyarakat semakin aktif menyuarakan hak-haknya, termasuk hak dalam menyampaikan keluhan dan melakukan tuntutan terhadap rumah sakit maupun profesional pemberi layanan kesehatan.

 

Kondisi ini pada satu sisi mengakibatkan tenaga kesehatan merasa kurang aman dalam menjalankan kewajiban profesinya sesuai dengan standar pelayanan dan peraturan yang berlaku.

 

“Tenaga kesehatan dalam melakukan tugasnya memiliki peran penting dalam menentukan mutu layanan kesehatan yang diterima oleh masyarakat, maka sudah sepantasnya tugas yang dilaksanakan mendapatkan perlindungan hukum yang layak,” imbuhnya.

 

Masih disampaikannya, diharapkan usai mengikuti seminar ini tenaga kesehatan sebagai aset penting milik rumah sakit dapat menjalankan tugasnya dengan baik sesuai dengan etik profesinya masing-masing.

 

Untuk rumah sakit harus cepat tanggap dan siap mengantisipasi penanganannya serta berusaha untuk meminimalisir dengan berbagai upaya perbaikan pelayanan.

 

“Rumah sakit perlu memiliki tata kelola dan pengorganisasian yang baik dalam penanganan sengketa hukum di rumah sakit. Mekanisme penanganan sengketa hukum pelayanan di rumah sakit agar memiliki alur penanganan sengketa hukum yang efektif dan sistematis,” bebernya.(Anton)

 

Pos terkait