Jakarta. Berita Suara Rakyat. Com
Koalisi Nasional Reforma Agraria (KNARA) mengecam keras aksi kekerasan yang dilakukan oleh Orang Tak Dikenal (OTK) terhadap Andrie Yunus, aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), yang menjadi korban penyiraman air keras pada 12 Maret 2026. Tindakan keji tersebut merupakan bentuk teror terhadap para pembela hak asasi manusia serta ancaman serius terhadap kebebasan sipil dan ruang demokrasi di Indonesia.
Ketua Umum KNARA, Wahida Baharuddin Upa, menyatakan bahwa tindakan brutal tersebut tidak dapat ditoleransi dalam negara hukum yang menjunjung tinggi hak asasi manusia.
“Serangan terhadap Andrie Yunus adalah tindakan keji yang tidak hanya menyasar individu, tetapi juga merupakan ancaman terhadap seluruh gerakan masyarakat sipil yang memperjuangkan keadilan, demokrasi, dan perlindungan hak asasi manusia,” tegas Wahida Baharuddin Upa.
Menurut Wahida, praktik kekerasan terhadap aktivis merupakan pola intimidasi yang berbahaya karena berpotensi membungkam kritik publik dan melemahkan kontrol masyarakat terhadap kekuasaan. Ia menegaskan bahwa apabila peristiwa ini tidak menjadi perhatian serius publik, terlebih oleh negara dan aparat penegak hukum, maka kekerasan serupa berpotensi terus berulang.
“Jika kasus ini tidak ditangani secara serius, maka bukan tidak mungkin tindakan serupa akan terjadi kepada para pejuang demokrasi, pembela HAM, serta pejuang reforma agraria yang selama ini berhadapan langsung dengan kekuasaan dan kepentingan modal besar,” ujar Wahida.
Lebih lanjut, KNARA menilai bahwa pengusutan kasus yang tidak sampai tuntas, dimana pelaku hingga aktor intelektual tidak dihukum atas aksi kekerasan seperti ini hanya akan menciptakan preseden buruk dalam penegakan hukum serta membuka ruang bagi praktik impunitas.
“Kita tidak boleh membiarkan siapapun merasa kebal terhadap hukum dan bertindak semena-mena terhadap warga negara yang memperjuangkan keadilan. Negara harus memastikan bahwa hukum ditegakkan secara adil dan tidak tunduk pada tekanan kekuasaan maupun kepentingan tertentu,” lanjutnya.
Sehubungan dengan peristiwa tersebut, KNARA menyampaikan beberapa tuntutan:
1. Mendesak aparat penegak hukum untuk segera mengusut tuntas kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus serta menangkap seluruh pelaku dan pihak yang memerintahkan aksi tersebut.
2. Menuntut proses penyelidikan dilakukan secara transparan, profesional, dan akuntabel agar publik dapat mengawasi jalannya penegakan hukum.
3. Mendesak negara untuk memberikan perlindungan yang kuat kepada para pembela hak asasi manusia, aktivis masyarakat sipil, jurnalis, serta pejuang reforma agraria dari berbagai bentuk intimidasi dan kekerasan.
4. Menegaskan bahwa segala bentuk teror terhadap aktivis merupakan tindak pidana serius yang tidak boleh dibiarkan tanpa pertanggungjawaban hukum.
5. Mengingatkan bahwa kegagalan negara dalam menegakkan hukum secara tegas terhadap kasus ini hanya akan memperkuat budaya impunitas dan membuka peluang terjadinya kekerasan serupa terhadap para pejuang demokrasi dan keadilan di masa mendatang.
KNARA juga mengajak seluruh elemen masyarakat sipil, organisasi rakyat, akademisi, serta publik luas untuk menunjukkan solidaritas terhadap korban dan bersama-sama mengawal proses hukum hingga pelaku serta aktor di balik serangan ini benar-benar diadili.
“Keadilan bagi Andrie Yunus adalah bagian dari perjuangan kita bersama untuk memastikan bahwa Indonesia tetap menjadi ruang yang aman bagi perjuangan hak asasi manusia, demokrasi, dan keadilan agraria,” tutup Wahida Baharuddin Upa.
(Yanti/ril)















