Palembang. Berita Suara Rakyat. Com
Komite Aksi Penyelamat Lingkungan menggelar Aksi unjuk rasa di depan gedung DPRD Kota Palembang, (Selasa, 22/04).
Ketua Koordinator KPAL Arlan menyampaikan saat diwawancarai mengatakan pada hari ini kita menyampaikan bahwa banyak perusahaan ataupun insvestor nakal di Kota Palembang ini seperti Auto2000 dan Honda Maju Motor di jalan tanjung siapi-api yang berdiri diatas sungai, tentu saja menurut peraturan menteri Lingkungan hidup tidak ada yang boleh membangun bangunan permanen diatas sungai ataupun anak sungai, kemudian kita sama-sama tahu korban masyarakat pengguna jalan bandara Residen menjadi korban banjir apabila hujan datang. Komite Aksi Penyelamat Lingkungan ( KPAL) menduga telah terjadi pelanggaran tata ruang dilakukan oleh RS Permata jalan Soekarno Hatta, PT. Berkat Makmur Kontainer & PT. Gajah Unggul Internasional (GUI) jalan RE Martadinata. KPAl mempertanyakan atas terbitnya izin lingkungan yang berdiri di dua kawasan yaitu zona perdagangan dan jasa sedangkan sebagian bagunannya berdiri di atas zona pemukiman, ini patut diduga telah melakukan tindak pidana tata ruang antara lain : Permen ATR/BPN no 5 tahun 2024 tentang rencana Tata ruang wilayah Kota Palembang, UU Nomor 26 tahun 2007 tentang penataan ruang, UU Nomor 6 tahun 2023 tentang Cipta kerja yang mengancam pidana terhadap pelaku usaha yang melanggar tata ruang dan pejabat yang mengeluarkan izin tersebut.
Andreas anggota komisi III DPRD Kota Palembang menjelaskan KPAL dimana dari minggu yang lalu pernah melakukan aksi demontrasi dan juga pernah di panggil dikomisi III di rapat terbatas adapun hal-hal yang disampaikan berkaitan dengan pelanggaran lingkungan baik itu tata ruang dan Amdal pihak yang bersangkutan tidak pernah mau mematuhi aturan dan mereka justru mangkir dari panggilan komisi III DPRD Kota Palembang. Harapan kami apa yang terjadi dapat dituntaskan bersama, kedepan akan mengadakan pemanggilan ulang kepada pihak terkait Auto 2000, Honda Maju Motor, PT. Berkat Makmur Kontainer, dan Pergudangan dipanggil ke DPRD kota Palembang untuk pertanggung jawaban berkaitan apa yang sudah di sampaikan. Yang dituntut aksi hari ini dilihat dari pelanggaran pidana disini ada pelanggaran salah satunya soal tata ruang yang sangat krusial mengganggu kota Palembang.
Harapan kami ini bisa di tindaklanjuti dengan tindakan hukum oleh pemerintah ataupun dari pihak terkait. Mengenai sanksi Palembang memiliki Perda lingkungan, dan undang-undang menjadi salah satu dasar untuk berkenaan sanksi pada pihak-pihak terkait, tambahnya. (Yama)