Konkerprov I PGRI Sumsel Tegaskan Legalitas Organisasi dan Komitmen Perjuangkan Pendidikan

Palembang. Berita Suara Rakyat. Com

Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Provinsi Sumatera Selatan menggelar Konferensi Kerja Provinsi I (Konkerprov I) yang dihadiri oleh pengurus dan perwakilan PGRI dari 17 kabupaten/kota se-Sumatera Selatan. Kegiatan ini menjadi forum strategis untuk mengevaluasi program kerja organisasi sekaligus membahas berbagai dinamika yang berkembang di tubuh PGRI.

 

Wakil Ketua Pengurus PGRI Provinsi Sumatera Selatan, Drs. H. Lukman Haris, M.Si., menyampaikan keprihatinannya terhadap dinamika organisasi yang terjadi, termasuk munculnya dualisme kepengurusan yang dinilai berpotensi menimbulkan kebingungan di kalangan anggota maupun masyarakat.

 

“Kami sangat menyesalkan mengapa kondisi seperti ini harus terjadi. Apabila terdapat perbedaan pandangan atau hal-hal yang tidak sejalan, seharusnya dapat diselesaikan melalui dialog dan komunikasi yang baik demi menjaga marwah organisasi,” ujarnya.

 

Menurut Lukman Haris, PGRI Sumatera Selatan tetap mengikuti seluruh proses hukum yang sedang berjalan dan menghormati mekanisme hukum yang berlaku. Ia menegaskan bahwa pihak-pihak yang mengklaim kepengurusan tertentu tidak dapat serta-merta mengambil alih atau menjalankan aktivitas organisasi tanpa dasar hukum yang sah.

 

Ia menjelaskan bahwa terdapat dua perkara hukum yang berkaitan dengan dinamika organisasi PGRI, yakni perkara tahun 2023 dan 2024. Untuk perkara tahun 2023, proses hukum telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), sehingga hasil Kongres Luar Biasa (KLB) yang dilaksanakan pada November 2023 dinyatakan tidak berlaku lagi.

 

“Sementara itu, perkara kedua berkaitan dengan hasil Kongres Tahun 2024. Saat ini proses hukum masih berlangsung. Meskipun ada putusan pada tingkat sebelumnya yang menguntungkan kelompok tertentu, PB PGRI bersama Kementerian Hukum telah mengajukan kasasi. Pengajuan kasasi tersebut telah didaftarkan pada 13 Mei dan saat ini kami menunggu proses serta keputusan hukum yang berlaku,” jelasnya.

 

Lukman Haris menegaskan bahwa secara organisasi dan hukum, PGRI yang dipimpin oleh Ketua Umum PB PGRI, Prof. Dr. Unifah Rosyidi, M.Pd., masih merupakan kepengurusan yang sah.

 

“Kami telah menyampaikan secara terbuka kepada seluruh anggota dan pengurus PGRI mengenai kondisi organisasi yang sebenarnya, sehingga tidak terjadi kesalahpahaman di tengah masyarakat maupun anggota PGRI,” katanya.

 

Konkerprov I PGRI Sumatera Selatan juga dihadiri oleh berbagai unsur pemerintah dan pemangku kepentingan. Hadir mewakili Gubernur Sumatera Selatan, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), unsur staf ahli bidang pendidikan dan ilmu pengetahuan, perwakilan Polda Sumatera Selatan, Dinas Pendidikan, Kementerian Agama, serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Palembang.

 

Melalui Konkerprov I ini, PGRI Sumatera Selatan berharap dapat memperkuat konsolidasi organisasi, meningkatkan profesionalisme guru, serta terus berkontribusi dalam memajukan dunia pendidikan di Sumatera Selatan dan Indonesia pada umumnya.

 

(Yama)

Pos terkait