KPPN Kelas A I Palembang Gelar Rakor, Ini Pokok Pembahasannya

Palembang. Berita Suara Rakyat. Com

Kementerian Keuangan Republik Indonesia (Kemenkeu) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) bersama dengan Direktorat Jenderal Pembendaharaan (DJPb) Provinsi Sumsel bersama dengan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Kelas A I Palembang melaksanakan Rapat Koordinasi (Rakor) Penyaluran Dana Transfer ke Daerah (TKD) Semester I Tahun Anggaran (TA) 2026 yang dilaksanakan oleh KPPN Kelas I A Palembang bertempat di aula utama, Rabu (25/2/2026).

 

Rakor ini sendiri dihadiri oleh Kepala KPPN Kelas A I Palembang Aprijon, Kepala Kantor Wilayah Kemenkeu RI Provinsi Sumsel Rahmadi Murwanto, Ak., M.sc., MBA., Ph.D, perwakilan dari Pemerintah Daerah (Pemda) lingkup wilayah kerja KPPN Palembang, yakni Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Ogan Ilir (OI), Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten OI, perwakilan Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten OI,

Kepala BPKAD Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI),  Kepala DPMD OKI, Kepala BPKAD Kota Prabumulih, Kepala DPMD Kota Prabumulih, perwakilan dari BPKAD Provinsi Sumsel, danperwakilan dari BPKAD Kota Palembang.

 

Selain itu juga Rakor ini dihadiri oleh perwakilan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Palembang Ilir Timur (IT), KPP Pratama Palembang Ilir Barat (IB) KPP Pratama Kayu Agung, dan KPP Pratama Prabumulih.

Dikatakan Kepala KPPN Kelas A I Palembang Aprijon, S.E., M.M, KPPN Palembang menyalurkan dana Transfer ke Daerah untuk 5 Pemerintah Daerah (Pemda) yaitu Pemda Provinsi Sumsel, Pemda Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Pemda Kabupaten Ogan Ilir (OI), Pemda Kota Palembang dan Pemda Kota Prabumulih.

 

Pagu TKD TA 2025 yang dikelola KPPN Palembang sebesar Rp12,52 triliun yang merupakan 36 persen pagu TKD yang disalurkan untuk seluruh

wilayah Sumsel. Pagu TKD TA 2025 mengalami kenaikan sebesar Rp 717,07 miliar atau meningkat 6 persen di bandingkan pagu TKD TA 2024.

 

“Kenaikan pagu TKD utamanya terdapat pada Dana Alokasi Umum (DAU) yang meningkat 5 persen serta Dana Bagi Hasil (DBH) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik yang meningkat 15-17 persen. Sedangkan jenis TKD Dana Desa mengalami penurunan sebesar 3 persen serta DAK Fisik dan Insentif Fiskal yang mengalami penurunan pada kisaran 71 persen dibandingkan TA 2024,” ujarnya.

 

Kemudian, adapun realisasi penyaluran dana TKD TA 2025 sebesar Rp 12,21 triliun atau 97,5 persen dari pagu. Beberapa jenis TKD mengalami growth positif diantaranya Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Bagi Hasil (DBH), dan DBH. Growth disebabkan beberapa faktor diantaranya peningkatan pagu yang berdampak pada peningkatan nilai salur dan kinerja penyaluran yang lebih baik dibandingkan TAYL.

 

Sedangkan jenis TKD yang mengalami minus growth yaitu Dana Desa, Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik dan Insentif Fiskal. Minus growth disebabkan oleh

penurunan pagu, serta kebijakan efisiensi, penyesuaian dan refocussing anggaran DAK Fisik, Insentif Fiskal dan Dana Desa dalam rangka

dukungan terhadap Program Prioritas Pemerintah.

 

“Penyaluran dana TKD TA 2025 melalui KPPN Palembang s.d. 31 Desember 2025 menunjukkan kenaikan sebesar Rp 485,81 miliar atau tumbuh 4,14% year on year (yoy). Namun demikian, secara persentase, realisasi penyaluran per 31 Desember 2025 mengalami penurunan sebesar -1,81% dibandingkan 31 Desember 2024,” ungkapnya.

 

Dilanjutkannya, persentase realisasi penyaluran dana TKD melalui KPPN Palembang per 31 Desember 2025 berada diatas rata-rata Nasional (96,93%) dan Regional Sumsel (96,64%). Beberapa catatan peristiwa penyaluran TKD TA 2025 Efisiensi Anggaran Belanja Negara TA 2025 sebesar Rp 306,7 triliun yang terdiri dari anggaran belanja K/L sebesar Rp 256,1 triliun dan TKD sebesar Rp 50,6 triliun.

 

Bagi TKD, kebijakan ini berdampak pada pencadangan untuk jenis TKD Earmarked (DAU Dukungan Bidang Pekerjaan Umum (PU), dan

DAK Fisik bidang Konektivitas dan Ketahanan Pangan); TKD Asimetris (Otsus dan Dana Keistimewaan); dan TKD yang belum dirinci per daerah (Insentif Desa dan KB DBH)

 

“Kebijakan Earmarking Dana Desa untuk dukungan Ketahanan Pangan minimal 20% dari pagu Dana Desa (DD) yang pada prosesnya

melibatkan Badan Usaha Milik Desa, Badan Usaha Milim Desa Masyarakat, dan LEMDesa (BUMDes/BUMDesma/LEMDesa),” katanya.

 

Masih dilanjutkannya, penyaluran langsung Tunjangan Guru Aparatur Sipil Negara (ASN) Daerah dari RKUN ke Rek Guru penerima sebagai Quickwin Presiden di bidang Pendidikan dan telah dilaksanakan mulai bulan Maret 2025 untuk penyaluran Tunjangan Profesi Guru triwulan I 2025. Dalam perkembangannya,

penyaluran Tunjangan Guru ASN telah memperhitungkan potongan pajak dan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) 1%

 

Untuk dukungan kas daerah guna menyelesaikan kewajiban belanja yang belum terbayar maka pada bulan Agustus 2025, dilaksanakan

penyaluran KB DBH secara tunai dari RKUN ke Rekening Kas Daerah (Kasda). Penyaluran KB DBH tanpa memperhitungkan LB DBH sampai dengan TA 2024 yang belum diselesaikan.

 

“Menindaklanjuti Instruksi Presiden (Inpres) 9 Tahun 2025, dilakukan modifikasi syarat salur DD Tahap II berupa akta notaris pendirian badan hukum

Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) atau bukti penyampaian dokumen pembentukan KDMP ke Notaris dan surat pernyataan komitmen dukungan (APBDesa) untuk

modal awal pembentukan KDMP,” ucapnya.

 

Masih disampaikanny, terbitnya PMK 81 Tahun 2025 mengatur Dana Desa Tahap II NonEarmark yang belum disampaikan secara lengkap dan benar sampai dengan 17

September 2025 tidak disalurkan dalam rangka dukungan prioritas pemerintah dan pengendalian fiskal. Kebijakan ini berdampak pada

tidak salurnya DD Tahap II Nonearmark pada 205 Desa di wilayah kerja KPPN Palembang yaitu 73 Desa di Kabupaten OKI dan 132 Desa di Kabupaten OI.

 

Kegitan Rakor juga dihadiri oleh perwakilan KPP Pratama Palembang Ilir Timur, KPP Pratama Palembang Ilir Barat, KPP Pratama Kayu Agung, dan KPP Pratama Prabumulih. Beberapa poin penting dalam Rakor tersebut meliputi overview kinerja penyaluran TKD TA 2025 dan Ekonomi Regional 2025.

 

“Catatan Peristiwa Penting TA 2025 dinamika kebijakan fiskal nasional kebijakan Dana TKD TA 2026 dan Optimalisasi PDRD. Dalam rakor ini juga disampaikan penghargaan atas kinerja terbaik pemda dalam pengelolaan Dana TKD lingkup wilayah KPPN Palembang,” imbuhnya.

 

(Anton)

 

Pos terkait