Kuasa Hukum Minta Irza Prasetya Dibebaskan, Nilai Unsur Penggelapan Tidak Terpenuhi

Palembang. Berita Suara Rakyat. Com

 

Tim kuasa hukum Irza Prasetya secara resmi mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol. Sonny Mahar Budi Adityawan, S.I.K., M.I.L., terkait status klien mereka yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan.

 

Permohonan tersebut disampaikan oleh tim advokat dari Kantor Hukum Afdhal Azmi Jambak & Associates yang ditunjuk sebagai kuasa hukum Irza Prasetya berdasarkan surat kuasa khusus yang telah diserahkan kepada penyidik.

 

Dalam surat yang ditujukan kepada Kapolrestabes Palembang, kuasa hukum menilai penetapan Irza Prasetya sebagai tersangka serta penahanannya tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

Mereka meminta agar Irza dibebaskan dari sangkaan tindak pidana penggelapan dan diberikan penangguhan penahanan.

 

Menurut kuasa hukum, laporan polisi yang menjadi dasar penetapan tersangka adalah LP Nomor: LP/B/174/VI/2026/SPKT/Polsek Sukarami/Polrestabes Palembang/Polda Sumatera Selatan tertanggal 2 Juni 2026.

 

Tim kuasa hukum menjelaskan bahwa kerugian yang dilaporkan pelapor, Junaidi, sebesar Rp300,6 juta terkait satu unit mobil truk Colt Diesel warna kuning dengan nomor polisi BG 8907 UA milik PT Catur Putra Manggala, tidak terbukti digelapkan oleh Irza Prasetya.

 

“Faktanya, kendaraan yang dimaksud sudah berada dalam penguasaan Junaidi sebelum laporan polisi dibuat. Klien kami tidak pernah menjual, menggadaikan, ataupun menyerahkan kendaraan tersebut kepada pihak lain,” tulis kuasa hukum dalam surat permohonan tersebut.

 

Selain itu, kuasa hukum juga menyoroti perlakuan yang diterima Irza sebelum adanya laporan polisi. Irza diduga mengalami tindakan kekerasan fisik, termasuk dipukul dan diikat tangannya.
Peristiwa tersebut bahkan disebut sempat viral di media sosial melalui rekaman video yang beredar.

 

Atas dasar itu, tim kuasa hukum berharap Kapolrestabes Palembang dapat meninjau kembali status hukum klien mereka dan mengabulkan permohonan penangguhan penahanan.

“Kami yakin Kapolrestabes Palembang beserta jajaran akan bekerja secara profesional, objektif, dan berkeadilan dalam menangani perkara ini,” demikian isi penutup surat permohonan tersebut.

 

Permohonan itu ditandatangani oleh tim kuasa hukum Irza Prasetya yang terdiri dari Afdhal Azmi Jambak, SH, Sudirman Hamidi, SH, MH, Ishmathul Iffah, SH, MH, Iswardi, SH, MH, Lisa Merida, SH, MH, serta Iwan Kurniawan, S.Sy.

 

(Yanti)

 

Pos terkait