Lahan Petani di Banyuasin Dirusak Oknum Kades, YBH SSB Sumsel Lapor ke Polda

PALEMBANG. Berita Suara Rakyat. Com

Yayasan Bantuan Hukum Sumatera Selatan Berkeadilan (YBH SSB) Sumsel melaporkan terjadinya pengerusakan lahan yang diduga di lakukan oleh oknum kades setempat. Pengerusakan lahan yang telah di tanami nanas, singkong, dan tanaman lainnya di rusak menggunakan alat berat hingga korban mengalami kerugian senilai Rp7 Juta lebih.

 

Hal itu dikatakan Ketua  Umum YBH SSB Sumsel, Sigit Muhaimin melalui Sekretaris Umum YBH SSB Sumsel, Angga Saputra mengatakan, pihaknya sudah melaporkan peristiwa pengerusakan tersebut ke Polda Sumsel, pada Rabu (27/8/2025). LP dengan nomor STTLP/B/1175/VIII/2025/SPKT/POLDA SUMATERA SELATAN. Dalam keterangan persnya, Angga Saputra mengungkapkan, pengerusakan lahan tersebut diderita oleh kliennya yakni Daeng Malanre yang beralamat di desa Pulau Rimau Sungsang Banyuasin.

 

“YBH SSB melaporkan terduga ES dan rekan-rekannya yang merusak lahan pertanian milik klien kami Daeng Malanre yang sudah di tanami nanas, singkong, dan lainnya. Hingga mengalami kerugian materil senilai Rp7 Juta lebih,” kata Angga Saputra rabu (27/8/2025).

 

Pengerusakan tersebut, jelas Angga, diduga buntut adanya pengelolaan lahan desa seluas 102 hektar yang kemudian di garap oleh 52 kepala keluarga, yang masing-masing mendapat 2 hektare lahan. Lahan tersebut sudah di sahkan oleh Kades sebelumnya Bernama H.Ahmad berdasarkan SK No. 520/10/RSS/2007  dan telah dikelola Masyarakat setempat sejak tahun 2007 lalu hingga sekarang.

 

“Dan masing-masing warga yang mendapat lahan tersebut telah pula memiliki SPH hingga memiliki kekuatan hukum untuk menggarap lahan tersebut,” kata dia.

 

Namun tiba-tiba tanggal 8 Agustus 2025, tambah Angga, sekitar pukul 14.00 siang beberapa orang yang mengaku utusan kades setempat merusak lahan milik Daeng Malanre dengan menggunakan excavator atau alat berat.

 

“Kami juga sudah melakukan somasi pada terlapor pada 15 Agustus lalu, untuk menghentikan segala kegiatan di lahan yang berlokasi di Parit 5. Dan atas perbuatan para pelaku, dapat dikenakan UU no.1/1964 tentang penetapan peraturan pemerintah penggan undang-undang no. 6 tahun 1962 tentang pokok-pokok, perumahan, jo pasal 170 KUHP dan atau pasal 406 KUHP,” pungkas Angga.

 

Senada di katakan pengurus YBH SSB Sumsel, Yudha mengungkapkan, pihaknya akan melakukan pembelaan hukum secara maksimal kepada kliennya yang merupakan petani yang Adalah warga asli setempat.

 

“Hal ini Adalah perbuatan zalim, klien kami Adalah korban kesewenangan. Kami harap hal ini menjadi perhatian seluruh pihak,” pungkas dia singkat.(Yanti/rilis)

Pos terkait