Palembang. Berita Suara Rakyat. Com
Ratusan massa yang tergabung dalam Koalisi Pers Sumatera Selatan (Sumsel) menggelar aksi solidaritas menolak Revisi Rancangan Undang-undang (RUU) Penyiaran yang digelar di halaman gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), Rabu (29/5/2024).
Aksi ini diikuti organisasi Pers meliputi Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Palembang, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sumsel, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Sumsel, Pewarta Foto Indonesia (PFI) Palembang, Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Sumsel, Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Sumsel, Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Sumsel, Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI) Sumsel, Persatuan Penyiar Indonesia Sumsel (Persiari) Sumsel, Ikatan Wartawan Online (IWO Sumsel), SWI Sumsel serta organisasi jurnalis lainnya.
Dikatakan Ketua AJI Palembang, M Fajar Wiko dengan didampingi Ketua Persatuan Wartawan Indonesia Sumsel Kurniadi mengatakan RUU Penyiaran dapat menciderai kebebasan pers, padahal, sebagai pilar keempat demokrasi, media massa dengan apa pun bentuknya dan dengan jurnalis yang dinaunginya, punya peran strategis dan taktis dalam membangun demokrasi.
“Apalagi jika dikaitkan dengan hal yang melibatkan masyarakat sebagai fungsi kontrol sosial, sehingga Revisi Undang-undang (UU) Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran yang merupakan inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) semakin menenggelamkan demokrasi,” ujarnya.
Kemudian, kami juga menyimpulkan terdapat berbagai upaya DPR dan Pemerintah untuk menyensor hak publik, yakni dengan mengatur penyiaran internet, melegalkan konglomerasi media penyiaran, sehingga dapat mengancam hak politik sosial dan ekonomi, serta mengekang kebebasan ekspresi dan berkesenian.
“Di mana tadi di dalam orasi saya tegas menolak revisi RUU Penyiaran, dan kami dari koalisi pers Sumsel meminta DPRD Sumsel untuk menyampaikan aspirasi kami ini serta untuk mengkaji ulang revisi RUU Penyiaran ini,” ungkapnya.
Begitu juga menurut Ketua IJTI Sumsel David dengan didampingi Persiari Sumsel Ariek Kristo mengatakan, bahwa revisi RUU Penyiaran ini bentuk pembungkaman terhadap gerak kebebasan pers. Pemerintah harus mengkaji ulang rencana ini, karena apabila RUU ini disahkan media tidak bisa bergerak bebas, jurnalis tidak diperbolehkan melakukan investigasi dalam jalannya pemerintahan.
“Penolakan revisi RUU Penyiaran ini juga berkaitan dengan pembatasan radio, di mana Radio juga memuat pemberitaan yang dapat menghasilkan produk jurnalistik dan informasi sesuai kebutuhan masyarakat,” katanya.
Dilanjutkannya, di mana larangan Tayangan jurnalistik investigasi, tidak bisa dibayangkan bagaimana kerja pemerintah. Kami hadir menyampaikan bahwa masyarakat membutuhkan informasi yang transparan, dan kami yakin DPRD Sumsel menyampaikan kepada DPR RI.
“Di mana rekan jurnalis meminta dihentikannya revisi RUU Penyiaran yang mengundang dilema dan dapat menguntungkan sebagian orang saja. Dan aksi kita ini di respon langsung oleh Ketua DPRD Sumsel Hj R A Anita Noeringhati dengan menemui peserta aksi,” ucapnya.
Di tempat terpisah, ketua DPRD Provinsi Sumsel Hj R A Anita Noeringhati, di mana dirinya menyebut serta memahami keresahan insan pers mengenai revisi RUU Penyiaran tersebut. Menurutnya kerisauan yang akan disahkan masa sidang mendatang, namun akan menjadi bahan kami menyampaikan kepada DPR RI.
“DPR RI juga belum bulat, ada fraksi yang meminta penundaan, ditambah aksi rekan pers Indonesia bergerak menolak revisi RUU Penyiaran, dan saya berjanji akan mengutus anggota DPRD Sumsel untuk menyampaikan aspirasi Koalisi Pers Sumsel kepada DPR RI,” imbuhnya.(Anton)