Palembang. Berita Suara Rakyat. Com
Dewan Pimpinan Pusat Lintas Aktivis Antar Generasi Indonesia (LAAGI) melakukan aksi demo di Kantor Walikota Palembang, Rabu (26/2/2025). LAAGI mendesak Walikota Palembang untuk menertibkan bangunan liar di Jalan Noerdin Panji diduga Milik Inisial “A” dan harus segera dibongkar.
Koordinator Aksi, Sukma Hidayat mengatakan, pihaknya sangat Miris Pengusaha kota Palembang sepertinya tidak patuh akan peraturan pembangunan di keluarkan oleh pemerintah kota Palembang dan cenderung terulang dan berulang. Perbuatan ini tidak sesuai dengan Peraturan Daerah Pemerintah Kota Palembang telah mengatur mengenai bangunan tanpa izin melalui beberapa peraturan daerah. Sebelumnya, Izin Mendirikan Bangunan (IMB) menjadi persyaratan utama bagi pendirian bangunan. Namun, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, IMB telah digantikan oleh Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Perubahan ini bertujuan untuk menyederhanakan proses perizinan dan memastikan kesesuaian bangunan dengan rencana tata ruang yang telah ditetapkan.
Di tingkat daerah, Pemerintah Kota Palembang telah menindaklanjuti perubahan ini dengan menetapkan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Peraturan ini mencakup ketentuan mengenai PBG sebagai pengganti IMB, serta mengatur sanksi bagi bangunan yang didirikan tanpa izin. Sanksi tersebut dapat berupa denda administratif hingga perintah pembongkaran bangunan yang tidak memiliki izin sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, Peraturan Walikota Palembang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Ata Peraturan Walikota Palembang Nomor 58 Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Pemungutan Retribusi Izin Mendirikan Bangunan juga mengatur lebih lanjut mengenai mekanisme perizinan dan retribusi terkait pendirian bangunan di Kota Palembang. Peraturan ini menekankan pentingnya seti bangunan memiliki izin resmi untuk memastikan keselamatan, kenyamanan, dan kesesuaian deng peruntukan lahan yang telah ditetapkan.
Dengan adanya peraturan-peraturan tersebut, diharapkan masyarakat Kota Palembang mematuhi ketentuan yang berlaku dalam mendirikan bangunan, sehingga tercipta tata kota yang tertib aman, dan sesuai dengan rencana pembangunan daerah.
Bahwa bangunan yang sudah berdiri ini jelas mengangkangi Perda yang dibuat DPRD Kota Palembang dan peraturan walikota Palembang, seolah-olah melawan tanpa mempedulikan aturan Pemerintah daerah Untuk itu perlu dilakukan pembongkaran karena bangunan tanpa izin di Kota Palembang dapat menimbulkan berbagai dampak lingkungan yang serius, di antaranya:
1. Alih Fungsi Lahan yang Tidak Terkendalia
Bangunan liar sering kali didirikan di kawasan yang tidak diperuntukkan bagi permukiman atau bisnis seperti daerah resapan air atau ruang terbuka hijau. Akibatnya, fungsi ekologis lahan terganggu, yan dapat memperparah masalah banjir di Palembang.
2. Peningkatan Risiko Banjir
Palembang memiliki banyak sungai dan daerah rawa yang berfungsi sebagai daerah resapan air. J bangunan tanpa izin didirikan tanpa memperhatikan tata ruang, aliran air dapat terhambat, menyebab genangan dan memperparah risiko banjir, terutama saat musim hujan.
3. Pencemaran Lingkungan
Banyak bangunan ilegal tidak memiliki sistem pengelolaan limbah yang memadai. Pembuangan lim rumah tangga atau industri secara sembarangan dapat mencemari air tanah, sungai, dan lingku sekitar, yang berdampak pada kesehatan masyarakat.
4. Penurunan Kualitas Udara
Proses pembangunan tanpa izin sering kali tidak memperhatikan regulasi lingkungan, pengendalian debu dan polusi udara. Akibatnya, aktivitas konstruksi ilegal dapat meningkatkan polusi udara, yang berdampak buruk bagi kesehatan warga sekitar.
5. Kerusakan Ekosistem
Pembangunan tanpa izin dapat menyebabkan deforestasi atau penggusuran lahan hijau yang pe keseimbangan ekosistem. Hilangnya vegetasi dapat menyebabkan berkurangnya keanekaragaman serta meningkatkan suhu udara di sekitar area perkotaan.
6. Ketidakseimbangan Infrastruktur
Bangunan liar yang berkembang tanpa perencanaan dapat membebani infrastruktur kota seperti listrik, dan saluran air. Hal ini dapat menyebabkan gangguan dalam distribusi air bersih dar meningkatkan risiko kemacetan dan kepadatan penduduk yang tidak terkontrol.
Untuk mengurangi dampak negatif ini, penting bagi Pemerintah Kota Palembang untuk terus menegakkan regulasi perizinan bangunan, melakukan pengawasan lebih ketat, serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya mendirikan bangunan sesuai aturan.
Sukma menjelaskan, dari uraian di atas maka kami dari Lintas Aktivis Antar Generasi Indonesia (LAAGI) Meminta Dan Mendesak Pemerintah Kota Palembang Melalui Dinas Polisi Pamong Praja Untuk stop Bangunan Ruko Dijalan Noerdin Panji Berinisial Milik Saudara A Diduga Belum Mempunyai Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)
“Memasang Plang Pemberitahuan Untuk Tidak Membangun Sebelum Izin PBG ada. Serta membongkar bangunan tersebut apabila tidak mengindahkan peringatan Pemerintah Kota Palembang Atau Menyampingkan Peraturan Perundang-undangan Dan Peraturan Daerah,” tandasnya.
Ditempat yang sama, Sekretaris LAAGI sekaligus Koordinator Lapangan Ki Musmulyons, SP menuturkan,LAAGI melakukan aksi terkait pembangunan ilegal yang diduga tidak memiliki izin, ini dilakukan terkait isu yang sama yakni bangunan-bangunan liar.
“Alhamdulillah Parkside’s Hotel sudah disegel. Dan ini masih banyak bermunculan lagi bangunan-bangunan liar,” katanya.
Kedua, sambung dia, yang ingin pihaknya sampaikan adalah ditemukan lagi bangunan liar di daerah Nerdin Panji.
“Kami sudah konfirmasi kemarin ke PUPR kota Palembang terkait belum adanya izin. Maksud kami melalui Bapak walikota terpilih Kami ingin memastikan dan mengawal Pemkot Palembang terkait bangunan-bangunan itu untuk segera dibongkar atau yang harus diizinkan terkait dengan retribusi pajak daerah,” tegasnya.
Menanggapi aksi demo, Walikota Palembang melalui Kabid Penegakan Perundang-Undangan Daerah Pol PP Palembang, Budi Ritonga mengatakan, terima kasih LAAGI yang memberikan informasi, masukan ke Pemkot Palembang.
“Kami akan melaporkan segera ke pimpinan. Kami garis bawahi, seluruh bangunan di Palembang itu dibawah PUPR. Kami Pol PP tidak bisa bertindak ,sebelum ada rekomendasi dinas terkait,” pungkasnya. (Yanti)