PALEMBANG. Berita Suara Rakyat. Com
Dugaan penyempitan Ruang Milik Jalan (Rumija) di Jalan DI Panjaitan, Kecamatan Seberang Ulu II, Palembang, mendapat sorotan. Pemerintah Kota Palembang didesak segera melakukan pengukuran dan verifikasi resmi untuk memastikan apakah keberadaan sebuah bangunan di depan SPPG Tangga Takat telah berdiri sesuai ketentuan tata ruang dan batas ruang milik jalan.
Sorotan tersebut muncul setelah LSM Nasional Gerakan Anak Bangsa (Naga Selatan) melakukan peninjauan lapangan dan menemukan adanya indikasi berkurangnya ruang jalan di sekitar bangunan tersebut.
Ketua Naga Selatan, Galih Nugraha, S.Sos., mengatakan pihaknya tidak ingin langsung menyimpulkan adanya pelanggaran sebelum seluruh aspek administrasi dan legalitas bangunan diperiksa oleh instansi berwenang.
Namun, menurut dia, kondisi fisik di lapangan perlu segera mendapatkan perhatian karena berkaitan dengan kepentingan publik, khususnya fungsi jalan, keselamatan pengguna jalan, ruang pejalan kaki, hingga kebutuhan pelebaran jalan pada masa mendatang.
“Yang kami soroti bukan semata-mata bangunannya, tetapi apakah posisi bangunan tersebut sudah sesuai dengan batas Rumija yang ditetapkan pemerintah. Karena itu, kami meminta dilakukan pengukuran dan pemeriksaan secara resmi,” tegas Galih, Sabtu (19/9/2026).
Galih mengatakan, berdasarkan penelusuran pihaknya terhadap ketentuan tata ruang yang mereka jadikan rujukan, Jalan DI Panjaitan memiliki ketentuan ruang milik jalan tertentu. Sementara hasil pengukuran lapangan yang dilakukan pihaknya menunjukkan ruang yang tersisa di lokasi tersebut diperkirakan jauh lebih sempit.
“Kami menemukan indikasi bahwa ruang jalan yang tersedia di lokasi hanya sekitar 8 meter. Kalau dibandingkan dengan ketentuan yang menjadi rujukan kami, tentu ini perlu diverifikasi pemerintah. Jangan sampai ada perbedaan antara ketentuan di atas kertas dengan kondisi di lapangan,” ujarnya.
Menurut Galih, persoalan Rumija tidak dapat dipandang sebagai persoalan kepemilikan lahan semata. Ruang milik jalan memiliki fungsi publik dan berkaitan dengan penyelenggaraan infrastruktur transportasi serta keselamatan masyarakat.
Karena itu, pihaknya telah melayangkan surat konfirmasi resmi bernomor 015/SP-NAGA-SELATAN/IX/2026 kepada pihak mitra SPPG Tangga Takat.
Surat tersebut, kata Galih, dimaksudkan untuk meminta penjelasan sekaligus membuka ruang klarifikasi terkait status lahan, legalitas bangunan, serta dokumen perizinan yang menjadi dasar pendirian bangunan di lokasi tersebut.
“Kami sudah menyurati pihak mitra SPPG Tangga Takat. Kami ingin mengetahui dasar legalitasnya, termasuk dokumen yang menunjukkan bahwa bangunan tersebut berada di atas lahan yang memang diperbolehkan untuk didirikan bangunan,” katanya.
Galih menegaskan, pihaknya tidak ingin membangun opini sepihak. Menurutnya, seluruh pihak harus diberikan kesempatan untuk memberikan penjelasan, sementara pemerintah memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan secara objektif berdasarkan data dan dokumen resmi.
“Kalau memang seluruh perizinannya lengkap dan posisi bangunan sesuai ketentuan, tentu harus dibuktikan. Sebaliknya, kalau ditemukan pelanggaran, pemerintah juga harus mengambil tindakan sesuai aturan,” tegasnya.
Ia meminta Pemerintah Kota Palembang melalui instansi teknis terkait turun langsung melakukan pengukuran terhadap batas Rumija di lokasi tersebut. Pengukuran dinilai penting agar polemik tidak hanya didasarkan pada perkiraan visual maupun hasil pengamatan pihak tertentu.
“Jangan hanya melihat dari foto atau kondisi kasat mata. Ukur secara resmi, tentukan titik batasnya, kemudian cocokkan dengan dokumen tata ruang dan perizinannya. Dari situ baru bisa diketahui apakah ada pelanggaran atau tidak,” ujar Galih.
Selain persoalan batas Rumija, Naga Selatan juga meminta pemerintah memeriksa seluruh dokumen perizinan bangunan. Pemeriksaan tersebut dinilai penting untuk memastikan kesesuaian antara fungsi bangunan, status lahan, persetujuan bangunan gedung, serta ketentuan tata ruang yang berlaku.
Sorotan tersebut juga menyentuh aspek kepentingan jangka panjang. Apabila ruang yang seharusnya menjadi bagian dari koridor jalan telah terbangun, pemerintah berpotensi menghadapi persoalan ketika membutuhkan pelebaran jalan atau penataan infrastruktur di kawasan tersebut.
Di sisi lain, keberadaan bangunan yang terlalu dekat dengan badan jalan juga perlu dilihat dari aspek keselamatan dan kelancaran lalu lintas. Jalan DI Panjaitan merupakan salah satu akses yang digunakan masyarakat, sehingga pengaturan ruang di sekitar koridor jalan perlu dilakukan secara tertib.
Naga Selatan meminta persoalan tersebut tidak berhenti pada surat-menyurat antara lembaga masyarakat dan pihak pengelola. Pemerintah diminta mengambil peran sebagai pihak yang melakukan verifikasi dan memberikan kepastian berdasarkan data resmi.
“Intinya sederhana, kami meminta transparansi. Kalau legal, tunjukkan legalitasnya. Kalau sesuai tata ruang, tunjukkan dasar kesesuaiannya. Pemerintah juga kami minta turun melakukan pemeriksaan agar masyarakat mendapatkan kepastian,” kata Galih.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola SPPG Tangga Takat maupun pemilik bangunan belum memberikan tanggapan atas surat konfirmasi yang dilayangkan Naga Selatan. Klarifikasi dari pihak terkait tetap diperlukan untuk memperoleh gambaran yang berimbang mengenai status bangunan dan lahan tersebut.
Dengan adanya laporan dan temuan awal tersebut, perhatian kini mengarah kepada Pemerintah Kota Palembang untuk melakukan verifikasi lapangan. Hasil pengukuran resmi dan pemeriksaan dokumen nantinya diharapkan dapat menjawab apakah bangunan tersebut telah memenuhi ketentuan tata ruang atau terdapat persoalan yang membutuhkan penanganan lebih lanjut.
(DNL)

















