Mahasiswa dan Pemuda Lahat Desak Keadilan, Laporan Khairul Anwar Diminta Segera Diproses

Palembang. Berita Suara Rakyat. Com

Puluhan massa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Lahat (GEMAPELA) kembali menggelar aksi unjuk rasa di Mapolda Sumatera Selatan, Jumat (6/3/2026). Mereka mendesak aparat kepolisian agar segera menindaklanjuti laporan balik yang diajukan Khairul Anwar terhadap PT Bukitapit Ramok Senabing Energi yang dinilai mandek selama satu bulan di Polres Lahat.

 

Koordinator aksi, Dimas, mengatakan kedatangan mereka ke Mapolda Sumsel untuk menyampaikan aspirasi sekaligus meminta kejelasan terkait perkembangan laporan tersebut.

 

Menurutnya, laporan balik yang diajukan Khairul Anwar hingga saat ini belum menunjukkan perkembangan berarti meskipun telah berjalan sekitar satu bulan sejak dilaporkan di Polres Lahat.

 

“Kami dari Gerakan Mahasiswa Pemuda Lahat melakukan aksi sekaligus audiensi dengan Polda Sumsel terkait laporan balik saudara Khairul Anwar di Polres Lahat yang sampai hari ini sudah satu bulan belum ada tindak lanjut dari Pidum Polres Lahat,” ujar Dimas.

 

Awalnya, massa berencana menggelar aksi demonstrasi. Namun setelah mendapatkan kesempatan berdialog dengan pihak Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumsel, massa akhirnya memilih melakukan audiensi secara kondusif.

 

Dalam pertemuan tersebut, pihak Wasidik Ditreskrimum Polda Sumsel menyampaikan bahwa laporan Khairul Anwar akan kembali diproses dan direncanakan mulai memasuki tahap pemanggilan saksi pada Senin mendatang.

 

“Hari ini niatnya kami aksi, tetapi karena pihak Ditreskrimum menerima aspirasi kami dengan baik, maka kami memutuskan berdialog dengan kepala dingin. Tadi disampaikan bahwa laporan saudara Khairul Anwar akan kembali diproses,” katanya.

 

Dimas menegaskan pihaknya akan terus mengawal proses hukum tersebut agar berjalan secara adil dan transparan.

 

Ia menilai terdapat ketimpangan dalam penanganan perkara antara laporan yang menjerat Khairul Anwar dan laporan balik yang ia ajukan.

Menurutnya, Khairul Anwar dilaporkan oleh pihak perusahaan pada 29 November dan hanya berselang enam hari, tepatnya pada 5 Desember, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Lahat.

 

“Sementara saat saudara Khairul Anwar melaporkan balik pihak PT Bukitapit Ramok Senabing Energi ke Polres Lahat, sudah satu bulan berjalan namun belum ada perkembangan. Ini yang kami nilai ada ketimpangan dalam penanganannya,” jelas Dimas.

 

Ia berharap Polda Sumsel dapat memberikan perhatian serius terhadap kasus tersebut serta melakukan supervisi terhadap proses penanganan laporan di Polres Lahat.

 

“Harapan kami Polda Sumsel dapat mengatensi laporan dari saudara Khairul Anwar dan melakukan supervisi khusus terhadap penanganan perkara ini agar keadilan dapat dirasakan oleh semua pihak,” tandasnya.

 

(Yanti)

 

Pos terkait