SORONG. Berita Suara Rakyat. Com
Gelombang aksi peringatan 64 tahun Roma Agreement digelar oleh masyarakat adat independen Papua MAI-P komite Sorong Raya yang melibatkan seluruh elemen organisasi sipil gerakan di kawasan lampu merah Ellin Maranatha kota Sorong Papua Barat Daya, Rabu (30/9/2026).
Aksi mimbar bebas dalam rangka memperingati 64 Tahun Roma Agreement Ilegal di west Papua pada 30 September 1962- 30 September 2026, bertema” bangun persatuan nasional, lewan militerisme, tolak PSN dan Berikan Hak menentukan Nasib sendiri bagi rakyat Bangsa Papua Barat sebagai solusi paling Demokratis”.
massa aksi menyuarakan penolakan tegas terhadap apa yang mereka sebut sebagai perjanjian ilegal, sekaligus menuntut penarikan pasukan militer dan pemberian hak menentukan nasib sendiri bagi rakyat bangsa Papua Barat sebagai satu-satunya solusi politik yang demokratis.
Massa aksi menilai bahwa tanah Papua saat ini berada dalam kondisi darurat struktural yang sangat memprihatinkan. Kondisi ini tercipta akibat akumulasi panjang dari berbagai kebijakan kolonialisme, kapitalisme global, serta militerisme negara yang terus mencengkeram wilayah Papua.
Eksistensi dan ruang hidup rakyat Papua dinilai kian terancam oleh beragam instrumen kebijakan nasional yang dianggap cacat secara sejarah, hukum, maupun moral.
Kordinator aksi Vicky Nauw, menjelaskan bahwa, Fondasi utama dari penindasan sistematis ini berakar dari Perjanjian Roma yang disepakati di Roma, Italia, pada tanggal 30 September 1962. Perjanjian tersebut menyusul New York Agreement yang telah ditandatangani sebelumnya pada 15 Agustus 1962 oleh pemerintah Indonesia, Belanda, dan Amerika Serikat.
Ia juga menyoroti kenyataan sejarah bahwa serangkaian kesepakatan internasional tersebut berjalan tanpa melibatkan satu pun perwakilan maupun persetujuan dari rakyat Papua Barat sebagai pemilik sah atas tanah airnya.
Secara hukum dan moral, kedua perjanjian internasional itu dinilai cacat sejak lahir karena merumuskan serta menentukan masa depan bangsa Papua tanpa partisipasi orang asli Papua.
Menurutnya Massa aksi, Lahirnya Perjanjian Roma tak lepas dari konstelasi Perang Dingin dan skenario geopolitik blok Barat, khususnya Amerika Serikat melalui usulan Ellsworth Bunker. Kebijakan tersebut diambil demi mengamankan kepentingan ekonomi, politik, penguasaan mineral strategis, serta perluasan pengaruh kapitalisme global di kawasan Indo-Pasifik, yang pada akhirnya mengorbankan hak-hak dasar rakyat Papua demi aliansi politik-militer.
Katanya, Proses sejarah yang melatarbelakangi lahirnya Perjanjian Roma tersebut tidak dapat dipisahkan dari dinamika Perang Pasifik pada Perang Dunia II. Setelah Amerika Serikat dan sekutunya memenangkan Perang Pasifik serta menaklukkan Jepang pada Agustus 1945, muncul berbagai gagasan untuk mengakhiri segala bentuk kolonialisme di dunia.
Keterlibatan orang-orang Papua dalam Perang Pasifik, seperti pembentukan Batalyon Pertama Papua, menjadi bukti nyata bahwa rakyat Papua beserta tanahnya turut menjadi korban langsung dari kehancuran perang tersebut.
Janji kemerdekaan sempat dilontarkan oleh pihak Sekutu melalui Jenderal Douglas MacArthur, namun hal itu tidak berlanjut lantaran elite lokal Papua pada masa awal lebih memilih kembali ke bawah naungan Kerajaan Belanda.
Akibatnya, Papua yang merupakan wilayah kemenangan perang Amerika Serikat diserahkan kembali kepada pemerintah Belanda. Kendati demikian, sebelum perebutan wilayah berkecamuk antara Indonesia dan Belanda, proses dekolonisasi menuju pembentukan negara yang merdeka dan berdaulat sebenarnya telah berjalan di tanah Papua.
Pemerintah Belanda kala itu mempercepat proses persiapan kemerdekaan dengan membentuk Dewan Niew-Guinea atau Nieuw-Guinea Raad yang diresmikan pada 5 April 1961.
Lembaga yang diisi oleh putra-putri terbaik Papua tersebut dipersiapkan untuk memegang kendali pemerintahan mandiri. Atribut kenegaraan seperti bendera Bintang Kejora, lagu kebangsaan Hai Tanahku Papua, lambang negara, hingga manifesto politik diumumkan secara resmi pada 1 Desember 1961 di Jayapura sebagai wujud nyata hak menentukan nasib sendiri.
Langkah persiapan kemerdekaan Papua Barat tersebut direspon keras oleh Presiden Soekarno yang berambisi merebut wilayah tersebut. Dengan dukungan logistik dan persenjataan militer skala besar dari Uni Soviet, Indonesia membalas deklarasi kemerdekaan Papua dengan mengumandangkan Tiga Komando Rakyat atau Trikora di Yogyakarta pada 19 Desember 1961.
Presiden Soekarno kemudian memberikan mandat penuh kepada Mayor Jenderal Soeharto selaku Panglima Komando Mandala untuk melancarkan operasi militer dan invasi bersenjata ke wilayah Papua Barat.
Eskalasi militer Indonesia di bawah Komando Mandala memicu kekhawatiran mendalam bagi Amerika Serikat. Khawatir Indonesia jatuh sepenuhnya ke dalam pengaruh blok komunis Uni Soviet yang dapat mengancam stabilitas geopolitik serta penguasaan sumber daya strategis di kawasan Indo-Pasifik, Amerika Serikat melancarkan tekanan diplomatik.
Lewat proposal Ellsworth Bunker, Belanda dan Indonesia dipaksa duduk bersama di Markas Besar PBB hingga melahirkan New York Agreement pada 15 Agustus 1962 yang mengabaikan eksistensi politik bangsa Papua.
Di balik New York Agreement, kesepakatan rahasia yang tak kalah krusial berlangsung di Roma pada 30 September 1962 melalui Rome Agreement.
Pertemuan ini melibatkan persekongkolan kapitalisme global antara Amerika Serikat, Belanda, dan Indonesia untuk merancang skenario jangka panjang guna meredam pengaruh komunisme sekaligus mengamankan penguasaan sumber daya alam di Papua Barat.
Skenario ini memuluskan langkah masuknya modal raksasa, yang dibuktikan dengan penandatanganan Kontrak Karya Freeport pada 7 April 1967, jauh sebelum penentuan nasib sendiri dilaksanakan.
Proses peralihan kekuasaan pun berjalan secara sepihak ketika badan PBB, UNTEA, menyerahkan kendali administrasi kepada Indonesia pada 1 Mei 1963.
Amanat pelaksanaan prinsip one man one vote yang dijamin dalam New York Agreement dilanggar secara total dan diganti secara sepihak menjadi sistem musyawarah perwakilan dalam Penentuan Pendapat Rakyat atau Pepera pada tahun 1969.
Pepera 1969 berlangsung di bawah intimidasi militer, ancaman pembunuhan, dan manipulasi suara terhadap 1.025 orang yang dipilih secara paksa oleh militer Indonesia.
Berdasarkan tinjauan hukum internasional dan sejarah dekolonisasi, keberadaan pemerintah Indonesia di Papua Barat sejak penyerahan oleh UNTEA pada 1963 hingga pasca-Pepera 1969 berstatus sebagai pemerintahan transisi yang ilegal.
Produk hukum domestik seperti Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969 hingga Undang-Undang Otonomi Khusus Nomor 2 Tahun 2021 dianggap hanyalah instrumen hukum sepihak untuk melegalkan kolonialisme, ekspansi modal, dan pengerukan sumber daya alam.
Berbagai kebijakan tersebut gagal memberikan perlindungan fundamental dan justru menjadi alat pelanggaran HAM berat, genosida, serta ancaman kepunahan demografi bagi penduduk asli Papua.
Mengingat seluruh rangkaian sejarah peralihan kekuasaan yang cacat hukum dan tanpa keterwakilan sah rakyat Papua, Masyarakat Adat Independen Papua Komite Sorong Raya menegaskan bahwa tidak ada ikatan hukum maupun moral yang mengikat bangsa Papua Barat dengan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Keberadaan dan status pemerintah Indonesia di atas tanah Papua ditegaskan tetap ilegal dan tidak sah secara hukum maupun moral.
massa aksi menyampaikan sejumlah tuntutan yang dibacakan oleh korlap aksi Vicky Nauw, didampingi sekretaris Aksi Alex Ogoney dan peserta Aksi sebagai berikut:
1.Segera berikan Hak Penentuan Nasih Sendin bagi rakyat bangsa West Papuolusi Demokratis;
2. Mendesak PBB. Belanda dan Amerika Serikat untuk bertanggung jawab as cacat hukum, moral dan sejarah pelaksanaan Perjanjian Roma 1962 serta PEPERA 1969 yang tidak demokrats;
3.Palestina Mendukung perjuangan Hak Menentukan Nasib Sendiri yang diperjuangkan niat Maluku Selatan, Aceh
,Kanaky dan seluruh perjuangan pembebasan nasional bangsa tertindasannya di seluruh dunia;
4. Segera tarik seluruh pasukan militer organik dan non-organik di seluruh teritorn Wet Papua;
5. Segera berikan perlindungan dan pemenuhan kebutuhan dasar bagi 122.135 pengungsi internal akibat;
6. operasi militer dan konflik bersenjata di berbagai wilayah di Papua Barat. Segera ungkap dan adili para pelaku penembakan terhadap 3 orang warga sipil di Maybrat;
7. Hentikan segera pengoperasian PT Freeport Indonesia, BP-LNG Tangguh, pengembangan Blok Wabu di Intan Jaya, eksploitasi PT Antam di Pegunungan Bintang, serta seluruh perusahaan tambang, perkebunan skala besar, dan pembalakan liar yang menjadi simbol eksploitasi SDA serta biang pelanggaran HAM;
8. Segera hentikan praktik impunitas, usut tuntas, tangkap, dan adili para pelaku pelanggar HAM berat di Papua yang melibatkan petinggi militer Indonesia;
9.Berikan akses seluas-luasnya bagi jurnalis nasional, internasional, pegiat HAM, serta Dewan HAM PBB untuk melakukan pemantauan, peliputan, dan investigasi independen terhadap situasi kemanusiaan di Papua Barat;
10. Menolak putusan hukuman mati terhadap tahanan politik Papua atas nama “Karel Fatem” di Sorong, serta segera bebaskan seluruh tahanan politik Papua Barat tanpa syarat;
11. Hentikan segala bentuk intimidasi, terror, kriminalisasi, rasisme, politik rasial, dan represi terhadap aktivis HAM, Jurnalis, mahasiswa, serta aktivis politik Papua Barat;
12. Segera cabut pemberlakuan Undang-Undang Otonomi Khusus Papua yang terbukti gagal memproteksi hak-hak dasar Orang Asli Papua (OAP), serta menolak pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) yang menjadi instrumen perampasan ruang hidup masyarakat adat Papua Barat;
13. Menolak seluruh Proyek Strategis Nasional (PSN), pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sorong rencana pembukaan hutan adat seluas 98.824,97 hektar di Papua Barat Daya, serta pembangunan bendungan sungai Warsamson di Kabupaten Sorong;
14. Menolak pembangunan struktur teritorial baru meliputi Polda, Kodam baru, Batalyon infanteri Teritorial Pembangunan (termasuk Yonif Teritorial Pembangunan 858), serta rencana pembangunan Bandar Udara Antariksa di Pulau Biak;
15. Mendesak penghentian permanen program Makan Bergizi Gratis (MBG) di seluruh tanah Papua yang tidak selaras dengan kebutuhan dasar darurat rakyat Papua Barat.( *)Penulis Eskop Wisabla.

















