Massa DPW MSK-Indonesia bersama CACA Sumsel Desak Kejati Periksa KONI dan Dispora Sumsel

oplus_1026

Palembang. Berita Suara Rakyat. Com

DPW MSK-Indonesia bersama CACA Sumatera Selatan menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, Rabu (28/1/2026). Massa aksi mendesak Kejati Sumsel segera melakukan penyidikan atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait pengelolaan dana hibah KONI Sumsel tahun anggaran 2024 yang dinilai tidak sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Sumsel Nomor 25 Tahun 2021.

 

 

Koordinator Aksi sekaligus Ketua MSK-Indonesia, Mukri AS, menegaskan bahwa aksi tersebut merupakan bentuk dukungan masyarakat sipil terhadap penegakan hukum dan pemberantasan korupsi.

 

“Kami penggiat antikorupsi mendukung penegakan hukum. Kami memberi perhatian serius terhadap pengelolaan uang rakyat oleh pemerintah, karena itu menyangkut kepentingan masyarakat luas,” ujar Mukri dalam orasinya.

 

Mukri menyebutkan, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Sumsel, terdapat sejumlah kejanggalan dalam penyaluran dana hibah KONI Sumsel yang berpotensi mengarah pada praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

Ia memaparkan, pada tahun 2024 Pemerintah Provinsi Sumsel menyetujui dana hibah untuk KONI Sumsel sekitar Rp10 miliar, namun dalam pelaksanaannya diduga tidak dilengkapi Rencana Anggaran Biaya (RAB) serta program kerja yang jelas.

 

“Dana Rp10 miliar itu hanya dicantumkan untuk tiga item kegiatan, seperti peningkatan pembinaan prestasi olahraga, kesekretariatan, serta program penunjang bidang hukum dan olahraga. Tapi tidak ada rincian kegiatan yang transparan,” ungkapnya.

 

 

Lebih lanjut, Mukri menyampaikan hasil uji petik terhadap hibah KONI Sumsel menemukan berbagai kejanggalan, di antaranya ketidaksesuaian antara proposal dan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), dugaan manipulasi dan rekayasa honorarium, serta perjalanan dinas yang tidak sesuai peruntukan dan tidak berkaitan langsung dengan peningkatan prestasi olahraga.

 

“NPHD diduga tidak sesuai dengan Pergub Sumsel, bahkan disebut-sebut menyalin dari provinsi lain. Dalam proposal hanya ditulis besaran anggaran tanpa rincian. Ini jelas melanggar prinsip tertib administrasi,” tegas Mukri.

 

Ia juga mempertanyakan lemahnya administrasi KONI Sumsel periode 2023–2027, yang notabene diisi oleh figur-figur berpengalaman dan politis kawakan.

 

“Seharusnya mereka paham aturan. Tapi kenapa administrasi kacau dan BPK menemukan banyak kejanggalan yang mengarah ke KKN?” katanya.

 

Dalam petitumnya, massa aksi menyampaikan beberapa tuntutan, di antaranya:

*Mendesak Kejati Sumsel menyelidiki dana hibah KONI Sumsel tahun 2024 karena NPHD tidak sesuai Pergub Sumsel.

 

*Meminta Kejati memeriksa dugaan keterlibatan Dispora Sumsel dalam proses pencairan dana hibah yang tidak didukung proposal dan NPHD yang sah.

 

 

*Meminta pemeriksaan laporan pertanggungjawaban honorarium KONI Sumsel yang diduga dimanipulasi.

 

*Mendesak Kejati mengusut perjalanan dinas KONI yang diduga tidak berkaitan dengan peningkatan prestasi olahraga.

Meminta Kejati tidak menutup mata terhadap dugaan korupsi di KONI dan Dispora Sumsel, mengingat temuan tersebut berasal dari audit resmi BPK RI.

 

Menanggapi aksi tersebut, pihak Kejati Sumsel melalui jaksa fungsional bidang intelijen, Burnia, SH, menyampaikan bahwa laporan massa aksi akan diterima dan diproses sesuai mekanisme yang berlaku.

“Silakan masukkan laporan melalui PTSP. Setiap laporan akan kami tindaklanjuti dan dilaporkan ke pimpinan,” ujarnya singkat.

 

Sementara itu, Koordinator Lapangan sekaligus Ketua CACA Sumsel, Riza Fahlevi, menegaskan bahwa temuan BPK RI memiliki kekuatan hukum yang kuat dan wajib ditindaklanjuti.

“Ini temuan BPK di KONI Sumsel. Kejati jangan tutup mata. Kami berharap penegakan hukum berjalan profesional, objektif, dan tidak dipolitisasi,” tegas Riza.

 

Massa aksi berharap Kejati Sumsel dapat bekerja sesuai SOP, menjunjung tinggi transparansi, serta menegakkan hukum secara adil tanpa pandang bulu.

 

(Dnl)

 

Pos terkait