Palembang. Berita Suara Rakyat. Com
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan (Sumsel) dalam hal ini Penjabat Gubernur Sumsel Dr Drs H A Fathoni, M.Si., GRCE yang diwakili oleh Asisten III Bidang Administrasi dan Umum Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Sumsel menghadiri dan memimpin rapat terkait monitoring dan evaluasi tindak lanjut percepatan perizinan berusaha Pertashop di Provinsi Sumsel yang dilaksanakan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Sumsel yang dipusatkan di Ruang Rapat Setda Provinsi Sumsel yang laksanakan beberapa waktu lalu.
Dikatakan Asisten III Bidang Administrasi dan Umum Setda Provinsi Sumsel Zulkarnain, S.E., M.M, kemarin kita telah melaksanakan rapat dengan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri), Pertamina, Dinas PMPTSP Provinsi, Kabupaten, Kota, Inspektorat Provinsi, Kabupaten, Kota, dimana mereka langsung hadir, sedangkan yang lain lewat zoom meeting secara virtual.
Diantaranya adalah mempercepat proses pelayanan perizinan, karena ini kan bentuknya investasi dan menggerakkan perekonomian juga untuk masyarakat. Karena ini sifatnya untuk organisasi yang berbadan hukum boleh untuk melaksanakan atau membuka usaha Perthashop.
“Harus yang berbadan hukum, misalnya CV, PT, kalau individu tidak bisa untuk buka Perthashop, sedangkan untuk lokasinya sendiri yakni perannya ada di Pekerjaan Umum Penataan Ruang (PUPR) mengenai tata ruangnya seperti apa,” ujarnya.
Kemudian, kalau dari Dinas PMPTSP itu sendiri mengenai perizinannya yang sudah proses, yang sudah proses perizinannya, sedangkan jika yang sudah ada tinggal untuk pemenuhan proses perizinannya. Kalau sesuai prototaipnya itu Pertamina meninjaunya, misalnya typenya sudah cocok atau belum, kalau bangunannya sudah sesuai atau belum itu misalnya dari Dinas PUPR.
Monitoring Perthashop yang sudah ada itu dari Pertamina, kalau dari Pemerintah Kota mungkin dari PUPR, dan pada saat perizinannya yakni Dinas PMPTSP. Perizinan antara SPBU dengan Perthashop berbeda, di mana ringanlah perizinan Perthashop.
“Maka dari itu diadakan rapat kemarin untuk percepatan menggiatkan usaha-usaha Perthashop ini ke pelosok-pelosok ke desa-desa yang membutuhkan yang jauh dari SPBU dan dampaknya sangat besar juga untuk perekonomian masyarakat setempat,” ungkapnya.
Dilanjutkannya, contohnya merekrut tenaga kerja minimal 3 orang dalam satu Perthashop, kalau dia didalam satu kabupaten/kota itu tumbuh misalnya 40 Perthashop maka itu sudah 120 tenaga kerja yang terserap. Dimana untuk Perthashop itu sendiri menjual bahan bakar minyak Pertamax, sedangkan kategorinya sudah ada yang ditentukan dan ditetapkan oleh Pertamina.
Harus mempunyai standar dari Pertamina, untuk perizinannya dari Dinas PMPTSP dahulu baru ke Pertamina. Dimana yang membuat kita mendorong Perthashop ini adalah bertujuan untuk membantu masyarakat untuk mendapatkan bahan bakar minyak.
“Misalanya dia di pelosok desa mau ke SPBU kan jauh, terus misalnya orang habis bensin didaerah bisa terbantu, sementara baru Pertamax, tidak tahu kedepannya apakah pemerintah melalui Pertamina harus ditambah atau tidak,” katanya.
Begitu juga disampaikannya, Kepala Pelaksana Tugas DPMPTSP Provinsi Sumsel H Eko Agusrianto, ST.,MM, di mana kemarin yang memimpin rapat yakni dari Asisten III Bidang Administrasi dan Umum Setda Provinsi Sumsel dan Pekerjaan Umum Bina Marga dan Tata Ruang (PUBMTR) dimana kami hanya peserta disana.
Ini bukan kewenangan dari Dinas PMPTSP, bukan provinsi akan tetapi itu kewenangan dari kabupaten/kota. Kita cuma pemantau saja, memantau disuruh untuk memantau memfasilitasi, sedangkan untuk perizinannya ada dikabupaten/kota.
“Kalau diprovinsi tidak ada, jadi bukan kewenangan provinsi, jadi untuk Perthashop kembali kekabupaten/kota, izin daerah itu, dimana izin lokasi itu izin daerah setempat. Perizinannya melalui OSS semua, tapi kewenangannya berada di Kabupaten/Kota tersebut,” ucapnya.
Ditambahkannya, Perthashop itu kan kecil hanya 3 Kilo, kalau lebih dari itu SPBU bukan Perthashop, cuma 3 Kilo yang saya dengar kemarin itu. Dimana itu kembali ke kabupaten/kota sampai kepada pengawasannya, termasuk Pertamina, karena itu branding-nya adalah Pertamina.
Jadi mereka yang mau berusaha Perthashop harus daftar dahulu daftarnya lewat OSS, dan ini beda dengan daftar usaha-usaha yang lain, beda dimana mereka harus ada rekomendasi dahulu dari Pertamina.
“Dimana mereka melakukannya sendiri-sendiri untuk mendaftarnya yakni melalui OSS, tapi harus ada rekomendasi dahulu dari Pertamina, jika sudah ada baru mereka bisa mendaftar lewat OSS,” imbuhnya.(Anton)