NEGARA TAK BOLEH KALAH: EFFENDI MULIA, S.H. DESAK PENEGAK HUKUM “BERSIHKAN” PRAKTIK KESEHATAN ILEGAL DI OGAN ILIR

PALEMBANG. Berita Suara Rakyat. Com

 

Ketua Umum Persatuan Pendamping Aspirasi Masyarakat Indonesia (PPAM Indonesia), Effendi Mulia, S.H., melancarkan kritik keras terhadap dugaan praktik tenaga kesehatan ilegal di Desa Tanjung Laut, Kabupaten Ogan Ilir. Ia menilai, jika aparat tidak segera bertindak tegas, maka negara dianggap kalah oleh pelanggaran hukum yang terang-terangan terjadi di depan mata.
Effendi menegaskan bahwa kasus ini bukan lagi soal dugaan administratif atau kelalaian biasa, melainkan indikasi kuat kejahatan serius yang menyangkut nyawa manusia.

 

“Kalau ini dibiarkan, negara kalah. Hukum dipermainkan. Ini bukan sekadar pelanggaran izin, ini dugaan praktik ilegal yang berpotensi merenggut nyawa. Harus ada tindakan cepat dan tegas,” ujar Effendi dengan nada tinggi.

 

Dalam pernyataannya, Effendi juga menyoroti pola lambannya respons aparat dalam menangani kasus-kasus serupa. Ia mengingatkan agar penegakan hukum tidak menunggu tekanan publik atau viral di media sosial.

“Jangan tunggu viral, jangan tunggu tekanan publik. Ini delik umum. Aparat wajib bergerak tanpa diminta. Kalau tidak, kepercayaan publik terhadap hukum akan runtuh,” tegasnya.

 

Menurutnya, keberadaan praktik kesehatan tanpa Surat Izin Praktik (SIP) merupakan bentuk pembangkangan terhadap sistem hukum dan berpotensi membahayakan masyarakat luas.

 

Effendi Mulia menilai bahwa unsur pidana dalam kasus ini sangat kuat. Ia menyebut praktik tanpa kewenangan dan di luar wilayah izin sebagai pelanggaran serius, terlebih jika sampai menimbulkan korban jiwa.

 

“Ini bukan sekadar salah prosedur. Ini tindakan ilegal. Kalau ada korban jiwa, maka ini masuk ranah pidana berat. Tidak boleh ada kompromi,” ujarnya lugas.

 

Ia juga mengingatkan bahwa hukum Indonesia sudah sangat jelas mengatur sanksi bagi praktik kesehatan ilegal, termasuk ancaman pidana penjara hingga bertahun-tahun.

 

Sebagai bentuk keseriusan, Effendi menyatakan PPAM Indonesia tidak akan tinggal diam. Ia memastikan organisasinya akan turun langsung mengawal proses hukum dan memastikan tidak ada upaya “main mata” dalam penanganan kasus ini.
Langkah yang disiapkan antara lain:

• Mendesak aparat kepolisian bertindak cepat dan transparan
• Mengawasi kinerja Dinas Kesehatan setempat
• Memberikan pendampingan hukum kepada pihak korban
• Membuka kemungkinan pelaporan ke tingkat nasional jika terjadi pembiaran

“Kami tidak akan diam. Jika ada pembiaran, kami akan bawa ini ke tingkat yang lebih tinggi. Ini soal nyawa manusia, bukan hal sepele,” tegasnya.

Di akhir pernyataannya, Effendi Mulia memberikan peringatan keras kepada siapa pun yang mencoba menjalankan praktik kesehatan tanpa izin.
“Jangan coba-coba bermain dengan nyawa manusia. Tidak punya izin tapi berani praktik? Itu bukan hanya melanggar hukum, itu membahayakan masyarakat. Siap-siap berhadapan dengan hukum,” tandasnya.

Kasus ini menjadi ujian serius bagi aparat penegak hukum di Ogan Ilir. Publik kini menunggu, apakah hukum benar-benar ditegakkan, atau kembali tunduk pada kelalaian dan pembiaran.

Narahubung: Budi Rizkiyanto
Tembusan: Kemenkes RI, Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Selatan, Dinas Kesehatan Ogan Ilir

Pos terkait