Nyaris Celaka di Lift Bandara, Chairul S Matdiah Kembalikan Uang Gratifikasi ke KPK

Jakarta. Berita Suara Rakyat. Com

Anggota DPRD Provinsi Sumatera Selatan, Chairul S Matdiah, kembali mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (10/11/2025), untuk menyerahkan uang sebesar Rp22 juta yang diakuinya sebagai gratifikasi. Keputusan ini diambil setelah dirinya mengalami peristiwa menegangkan yang nyaris membuatnya celaka di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang.

 

Chairul mengungkapkan bahwa ia merasa mendapat teguran keras dari Allah Subhanuhu Wa Ta’aala (SWT) setelah menerima sejumlah uang yang tidak jelas asal-usulnya. Kejadian tersebut menjadi titik balik baginya untuk segera membersihkan diri dari uang yang ia sebut sebagai “uang haram”.

 

Alasan utama yang mendorong Chairul segera melapor ke KPK adalah musibah yang dialaminya saat berada di Bandara Soekarno-Hatta. Ia menceritakan momen mengerikan ketika ia hampir terjatuh dari lift yang ia tumpangi.

 

“Waktu itu saya baru saja menerima uang tersebut. Saat di Bandara Soekarno-Hatta, saya naik lift dan tiba-tiba, saya jatuh. Untung saja di belakang saya ada Hendra Gunawan (Anggota Komisi I DPRD Sumsel dan mantan Bupati Musi Rawas). Beliau yang pegang kepala saya, kalau tidak saya bisa celaka dan jatuh ke pijakan lift,” katanya.

 

Kejadian terjatuh dari lift ini menambah panjang daftar “teguran” yang dirasakan oleh Chairul. Sebelumnya, ia juga sempat menceritakan rentetan musibah lain seperti gigi yang patah secara tiba-tiba, jam tangan mewah yang hilang misterius, hingga kecelakaan mobil yang terjadi sesaat setelah ia menerima pemberian yang tidak sah.

“Setelah mendapat peringatan itu saya langsung mendatangi KPK dan mengembalikan uang yang tidak halal itu. Saya merasa itu adalah peringatan nyata bahwa saya tidak boleh menyimpan uang itu,” ujar Chairul.

 

Bagi Chairul, keselamatan nyawa jauh lebih berharga daripada uang gratifikasi yang ia terima. Ia menyebut bahwa setiap kali menerima uang yang bukan haknya, batinnya tidak pernah tenang dan selalu diikuti oleh kemalangan fisik maupun materi.

 

Chairul mengaku merasakan kegelisahan batin yang mendalam setiap kali menyimpan uang yang dianggapnya bukan haknya. Berdasarkan penuturannya, muncul sebuah pola yang konsisten setiap kali ia menerima uang haram, musibah selalu datang menimpa dirinya maupun keluarganya.

 

“Saya merasa uang itu tidak membawa berkah. Setiap kali ada uang masuk yang sumbernya tidak jelas atau gratifikasi, selalu saja ada musibah yang menyusul. Entah itu sakit, kerugian dalam usaha, atau masalah keluarga lainnya,” ujar Chairul saat memberikan keterangan.

Pengalaman-pengalaman pahit itulah yang akhirnya memicu kesadaran dirinya untuk “cuci tangan” secara total dari praktik gratifikasi. Ia menegaskan bahwa kesehatan dan ketenangan pikiran jauh lebih berharga daripada nominal uang yang didapat dengan cara yang salah.

 

Langkah Chairul yang secara proaktif melaporkan gratifikasi ini sesuai dengan mekanisme dalam Pasal 12C UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor, di mana penyelenggara negara yang melaporkan gratifikasi dalam waktu 30 hari kerja akan dibebaskan dari ancaman pidana.

 

Saat ini, uang tersebut telah diserahkan kepada Direktorat Gratifikasi KPK untuk diverifikasi dan disetorkan ke kas negara sebagai bentuk kepatuhan terhadap prinsip tata kelola pemerintahan yang bersih.

 

 

 

(Yanti/rilis)

 

 

Pos terkait