Pekerja, Perusahaan dan Publik Harus Tahu: Kadisnakertrans Muba Bedah Peran Pemerintah Kabupaten dan Provinsi dalam Pengawasan Tenaga Kerja

SEKAYU. Berita Suara Rakyat. Com

Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) terus berkomitmen menciptakan iklim kerja yang kondusif. Kepala Disnakertrans Muba, Herryandi Sinulingga, AP, memberikan penjelasan strategis mengenai pembagian kewenangan pengawasan ketenagakerjaan demi menjamin perlindungan pekerja di wilayah Bumi Serasan Sekate.

 

Herryandi Sinulingga AP, menegaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Permenaker Nomor 33 Tahun 2016, terdapat perbedaan fungsi yang jelas antara tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota guna menghindari tumpang tindih kewenangan.

 

Pemisahan Kewenangan: Siapa yang Bertugas?

 

1. Tingkat Provinsi: Fokus Penegakan Hukum (Law Enforcement)

Kewenangan Pengawasan Ketenagakerjaan sepenuhnya berada di bawah kendali Pemerintah Provinsi. Personel yang bertugas adalah Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan (PPK) dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Tugas utamanya meliputi pemeriksaan lapangan terkait kepatuhan norma kerja (upah, jam kerja, lembur), pengujian kelaikan peralatan teknis/K3, hingga pemberian sanksi hukum melalui Nota Pemeriksaan.

2. Tingkat Kabupaten (Disnakertrans Muba): Fokus Pembinaan & Mediasi

Pemerintah Kabupaten berperan sebagai Rumah Konsultasi bagi pekerja dan pengusaha. Fokus utama adalah pada fungsi pembinaan hubungan industrial dan pelayanan penempatan. Secara spesifik, dalam hal perselisihan, Disnakertrans Muba memiliki kewenangan melakukan mediasi yang berpedoman pada:

* Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.

* Permenaker Nomor 17 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Mediator Hubungan Industrial serta Tata Kerja Mediasi.

 

Inovasi Layanan Pengaduan

 

Hubungan Industrial (PHI)

Sebagai langkah nyata dalam upaya peningkatan pelayanan publik yang lebih efektif dan efisien, Disnakertrans Muba mempublikasikan kanal pengaduan resmi digital untuk memangkas birokrasi agar masyarakat mendapatkan akses layanan yang lebih cepat.

Masyarakat dapat mengakses tautan bit.ly/DisnakertransMubaPHI atau mengikuti langkah-langkah berikut:

* Buka menu Layanan pada website resmi.

* Pilih Pelayanan Online Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.

* Klik Link Pengaduan dan isi formulir dengan lengkap.

Selain melalui website, laporan juga dapat dikirimkan melalui WhatsApp resmi di nomor 0822-7983-0006 (Sdr. Panji). Setiap laporan akan segera diverifikasi oleh tim Disnakertrans Muba sesuai prosedur mediasi yang diatur dalam Permenaker 17/2014.

Kabid Penyelesaian Hubungan Industrial (PHI), Faezal Pratama, menambahkan, “Hadirnya layanan ini adalah bentuk transformasi digital. Kami ingin proses penyelesaian perselisihan ketenagakerjaan menjadi lebih mudah, transparan, dan responsif sesuai standar tata kerja mediasi yang berlaku.”

 

Kepala Disnakertrans Muba, Herryandi Sinulingga, AP, menegaskan komitmennya:

“Kami ingin pekerja dan publik di Muba melek aturan. Dengan layanan inovasi ini, kami berkomitmen untuk mewujudkan transformasi pelayanan publik yang lebih efektif dan efisien, sehingga keadilan sosial dan kesejahteraan bagi pekerja maupun keberlangsungan perusahaan di Musi Banyuasin dapat tercapai secara maksimal,” tutupnya.

 

Melalui edukasi dan inovasi layanan ini, Pemkab Muba di bawah komando Bupati HM Toha Tohet dan Wakil Bupati Kiai Abdur Rohman Husen memastikan negara hadir secara profesional dalam setiap aspek ketenagakerjaan di Musi Banyuasin.

(Yanti)

Pos terkait