Pemprov Sumsel Melalui Disbun Laksanakan Penandatangan Kerjasama Dengan BPJS Ketenagakerjaan Sumbagsel, Ada Beberapa Hal Yang Ditekankan Pada Giat Ini

 

Palembang. Berita Suara Rakyat. Com

 

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan (Sumsel) dalam hal ini Penjabat Gubernur Sumsel Elen Setiadi, SH., MSE menghadiri serta melakukan launching langsung pada launching  kegiatan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekebun kelapa sawit yang dilaksanakan oleh Dinas Perkebunan Provinsi Sumsel bersama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

 

Adapun peresmiannya sendiri dengan melakukan  touch screen dilayar secara bersama-sama antara Penjabat Gubernur Sumsel Elen Setia, SH., MSE, Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel) Muhyidin, dan Dinas Perkebunan Provinsi Sumsel Ir Agus Darwa, M.Si bertempat di Grand Ballroom Novotel Hotel Palembang, Kamis (5/9/2024).

 

Dikatakan Penjabat Gubernur Sumsel Elen Setiadi, SH., MSE, di mana untuk pendanaannya pada ini berasal dari Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit, tentu hal ini bagaimana tadi dilaporkan oleh Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Sumsel adalah yang pertama untuk tingkat provinsi.

 

Memang kalau kita lihat dari data di Badan Pusat Statistik (BPS) tingkat perkembangan usaha sawit di provinsi Sumsel semakin lama semakin meningkat, meskipun belum menjadi komoditas utama.

 

“Jadi dari 10 komoditas yang di dapat oleh BPS dengan kondisi dari sawit masih 15,58 persen, apabila dibandingkan dengan karet mencapai 42 persen,” ujarnya.

 

Kemudian, jadi potensi yang sawit besar PS bahwa provinsi Sumsel mempunyai potensi untuk sawit di tahun 2023 mencapai 3,6 juta ton sangat baik sekali. Di mana uas area perkebunan sawit di Sumsel ada 1,42 juta hektare. Dengan pekerja sebanyak 236 ribu orang, maka potensi ini cukup besar.

Sawit ini salah satu komoditas yang relatif stabil, sehingga cukup diminati. Namun memang sayangnya untuk secara keseluruhan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di Sumsel masih rendah baru 32,72 persen.

 

“Untuk itu menurut saya, akan dicari solusinya seperti bisa melalui anggaran APBD Pemprov Sumsel 50 persennya dan 50 persennya lagi dari kabupaten/kota, ataupun bisa melalui Coorporate Social Responsibility (CSR) perusahaan-perusahaan,” ungkapnya.

 

Menurut Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Sumsel Ir Agus Darwa, MSi, di mana Penjabat Gubernur Sumsel Elen Setiadi, SH., MSE mempersembahkan waktu untuk hadir di acara disini, dan ini menandakan Penjabat Gubernur Sumsel Elen Setiadi, SH., MSE sangat cinta dengan dunia kami, selain cinta dengan dunia lain, serta juga cinta kepada dunia perkebunan.

 

Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan perlindungan yang lebih baik bagi para pekebun kelapa sawit yang merupakan salah satu sektor penting dalam perekonomian kita terutama di provinsi Sumsel.

 

“Melalu program ini diharapakan setiap kerja dapat merasa aman dan terlindungi dari resiko kecelakaan kerja serta mendapatkan jaminan yang layak ketika menghadapi situasi yang tidak diinginkan seperti kematian,” katanya.

 

Dilanjutkannya, kegiatan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan salah satu hal yang penting dalam meningkatkan kesejahteraan bagi pekerja khusus bagi pekebun kelapa sawit di Provinsi Sumsel, melalui program kerja Jaminan Kecelakaan Kerja atau JKK, dan Jaminan Kematian atau JKM.

Pemerintah mengoptimalkan untuk memberikan  perlindungan kepada pekerja dari resiko yang mungkin terjadi dalam aktifitasnya. Pendanaan untuk program ini sebagian besar bersumber dari Dana Bagi Hasil atau DBH Sawit yang diperoleh dari sektor perkebunan sawit.

 

“Adapun dasar hukum dalam pelaksanaan kegiatan ini antara lain Undang-undang Nomer 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Peraturan Pemerintah Nomer 38 Tahun 2023 tentang DBH  perkebunan sawit, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91 Tahun 2023 tentang Pengelolaan DBH perkebunan sawit,” ucapnya.

 

Masih dilanjutkannya, kegiatan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan ini, terdiri dari 19.023 peserta, karena keterbatasan waktu verifikasi di tahun bejalan ini baru kami dapatkan 9.023 pekebun, dan insya Allah di tahun 2025 yang akan datang akan kita tingkatkan lagi dari total tersebut.

 

Dimana kita hari ini melakukan Penandatanganan Memorandum Of Understanding (MoU) bentuk kerjasama antara Penjabat Gubernur Sumsel dengan Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sumbagsel, Palembang.

 

Di mana sebanyak 19.023 pekebun kelapa sawit di Sumsel terlindungi BPJS Ketenagakerjaan, dengan dua program yaitu jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian,” imbuhnya.

 

Begitu juga disampaikan Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Utama B Palembang Moch Faisal, dengan terlindungnya ribuan pekebun kelapa sawit yang ada di Sumsel merupakan inisiasi Kanwil BPJS Ketenagakerjaan Sumbagsel bersama Dinas Perkebunan Sumsel.

 

Prosesnya cukup panjang dari 2023 dan kini sebanyak 19.023 pekebun kelapa sawit di Sumsel telah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. Di mana pekerja yang terdaftar ini mengikuti dua program BPJS Ketenagakerjaan yakni jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.

 

“Untuk pembayaran akan dihitung mulai dari Agustus hingga Desember 2024, dan tdak hanya itu, di tahun 2025 mendatang akan kembali menambah kuota untuk 36 ribu pekebun kelapa sawit di Sumsel,” bebernya.

 

Ditambahkannya, di mana dirinya berharap lima area lingkup kerjanya dapat menikmati program tersebut. Adapun kelima daerah yakni Ogan Ilir, Ogan Komering Ilir, Musi Banyuasin, Banyuasin, dan Palembang. Saat ini, secara keseluruhan di Cabang Palembang kepesertaannya baru mencapai 36 persen, kami berharap dengan adanya tambahan di tahun depan dapat menambah lagi cakupan pekerja yang dilindungi.

 

Disini saya menegaskan Program BPJS Ketenagakerjaan bagi pekebun sawit bertujuan mencegah munculnya garis kemiskinan yang baru akibat dari tidak terlindunginya pekerja dari risiko sosial. Program ini diharapkan dapat berdampak positif dalam pengentasan kemiskinan dan mendukung beasiswa bagi anak-anak terlantar.

 

“Sebab ada beasiswa dari program perlindungan BPJS Ketenagakerjaan, dan hal ini juga bisa meminimalisasi angka putus sekolah dan kehilangan penghasilan rutin akibat meninggalnya pencari nafkah,” jelasnya. (Anton)

 

Pos terkait