Penangguhan Penahanan Ferdinand Dipersoalkan, Kuasa Hukum Tegaskan Proses Hukum Tetap Berjalan

Palembang. Berita Suara Rakyat. Com

Penangguhan penahanan Ferdinand, tersangka kasus penusukan di Palembang, menuai polemik di tengah masyarakat. Namun para ahli hukum menegaskan bahwa penangguhan penahanan merupakan hak tersangka yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan tidak menghapus proses pidana.

 

Kuasa hukum Ferdinand, Amril ST. S.H., M.H., menegaskan kliennya hingga kini tetap berstatus tersangka dan sepenuhnya tunduk pada proses hukum yang sedang berjalan.

 

“Penangguhan penahanan bukan pembebasan. Perkara tetap berjalan dan akan diuji di pengadilan,” kata Amril dalam konferensi pers di Palembang, Sabtu (27/12/2025).

 

Menurut Amril, opini publik yang menyebut penangguhan sebagai bentuk ketidakadilan berpotensi menyesatkan dan mencederai prinsip negara hukum. Ia mengingatkan agar proses peradilan tidak dikendalikan oleh tekanan massa atau emosi publik.

 

“Kalau hukum tunduk pada tekanan opini, maka keadilan tidak lagi ditegakkan berdasarkan aturan, tetapi berdasarkan amarah,” ujarnya.

 

Berdasarkan fakta hukum, Ferdinand telah menjalani penahanan selama sekitar 20 hari sebelum mengajukan penangguhan. Selama masa tersebut, penyidik disebut telah melakukan pemeriksaan intensif dan mengantongi alat bukti. Penangguhan diberikan sesuai dengan pertimbangan subjektif dan objektif sebagaimana diatur undang-undang.

 

Terkait peristiwa penusukan, Amril menyebut insiden terjadi akibat pertikaian spontan antara tersangka dan korban di rumah Ferdinand. Peristiwa tersebut dilaporkan ke kepolisian pada hari yang sama, sehingga membantah dugaan adanya upaya melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.

 

Ia juga menegaskan bahwa upaya penyelesaian secara kekeluargaan yang sempat dilakukan kliennya tidak dimaksudkan untuk menghentikan proses hukum.

 

“Restoratif bukan untuk menghapus pidana. Ketika tidak tercapai, proses hukum tetap berjalan,” katanya.

 

Sementara itu, munculnya laporan baru terkait dugaan penggelapan emas dinilai sebagai bagian dari mekanisme hukum yang terbuka. Setiap laporan, menurutnya, akan diuji melalui proses hukum yang berlaku.

 

Menanggapi isu dugaan campur tangan pihak eksternal, termasuk oknum anggota dewan, Amril membantah keras dan menyebut tuduhan tersebut sebagai spekulasi tanpa dasar hukum.

 

“Jika ada dugaan intervensi, silakan dibuktikan secara hukum, bukan lewat opini,” tegasnya.

 

Pengamat hukum menilai polemik ini menjadi ujian bagi independensi aparat penegak hukum. Publik diminta menghormati asas praduga tak bersalah dan menunggu proses peradilan hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

(Yanti/rilis)

Pos terkait