PALEMBANG. Berita Suara Rakyat. Com
Pemerintah Kota Palembang mulai mengubah pendekatan dalam menangani aktivitas Pasar Tumbuh Lemabang. Jika sebelumnya lebih banyak bersifat imbauan, kini penataan dilakukan dengan langkah yang lebih tegas dan terukur, terutama terhadap pedagang kaki lima (PKL) dan parkir liar yang dinilai mengganggu ketertiban umum.
Langkah ini mengemuka dalam pertemuan lintas sektor yang digelar di Kecamatan Ilir Timur II, Selasa (29/4/2026). Forum tersebut menghadirkan unsur pemerintah, aparat keamanan, pengelola pasar, hingga perwakilan pedagang dan warga.
Fokus utama pembahasan bukan sekadar keberlangsungan aktivitas ekonomi, tetapi bagaimana memastikan kawasan pasar tetap aman dan tidak mengganggu fungsi jalan. Pemerintah menilai penggunaan badan jalan untuk berdagang dan parkir sudah melewati batas toleransi.
Perwakilan kecamatan menegaskan bahwa pengelolaan pasar ke depan harus berjalan dalam satu sistem yang terintegrasi. Kerja sama antara Perumda Pasar Palembang Jaya dan Koperasi Bumi Sejahtera disebut sebagai upaya konkret untuk merapikan kondisi lapangan yang selama ini dinilai semrawut.
Aparat keamanan turut memberikan perhatian serius. Unsur TNI dan Polri menilai ketidakteraturan pengelolaan berpotensi memicu konflik, terutama jika tidak ada kejelasan aturan dan pengawasan. Selain itu, aktivitas di pinggir jalan juga dinilai membahayakan, mengingat kawasan tersebut dilintasi kendaraan dengan intensitas tinggi.
Dari sisi transportasi, Dinas Perhubungan menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara aktivitas ekonomi dan kelancaran arus lalu lintas. Pasar tetap diperbolehkan beroperasi, namun dengan batasan waktu dan lokasi yang jelas.
Sebagai bentuk pengendalian, jam operasional pasar tumpah telah ditetapkan hanya berlangsung pada pukul 04.00 hingga 09.00 WIB. Setelah itu, area harus kembali steril dari aktivitas perdagangan. Penegakan aturan akan dilakukan oleh Satpol PP bagi pelanggaran yang ditemukan di lapangan.
Sementara itu, pihak koperasi yang dilibatkan dalam pengelolaan menyatakan komitmennya untuk aktif melakukan pendampingan kepada pedagang. Mereka diharapkan menjadi penghubung antara kebijakan pemerintah dan implementasi di lapangan.
Di sisi lain, warga sekitar menyuarakan kekhawatiran atas meluasnya aktivitas pasar hingga ke kawasan permukiman. Selain menghambat akses, kondisi tersebut dinilai berisiko dalam situasi darurat karena dapat menghalangi kendaraan seperti ambulans dan pemadam kebakaran.
Langkah penertiban ini menjadi ujian bagi konsistensi pemerintah dalam menjaga ketertiban kota tanpa mengabaikan roda ekonomi masyarakat. Keberhasilan kebijakan ini akan sangat bergantung pada pengawasan berkelanjutan serta kepatuhan semua pihak yang terlibat.
(Yanti)
















