• Mobil dan Ban Serap Tidak Digelapkan
PALEMBANG, Berita Suara Rakyat. Com
Irza Prasetya bin Amir Chandra yang diperiksa sebagai terdakwa dalam perkara nomor: 878/Pid.B/2026/PN.Plg tentang dugaan penggelapan mengakui terpaksa memakai uang untuk beli solar Rp. 600.000.- (enam ratus ribu rupiah) karena lapar dan untuk membeli barkot kepada petugas SPBU. Dia dengan tegas membantah menggelapkan mobil dump truk dan ban serap dump truck PT. Catur Putra Manggala.
Keterangan Irza pada sidang di Pengadilan Negeri Palembang, Kamis (8/10/2026) itu sama dengan pernyataan. Ketua Majelis Hakim, Afrizal Hady, SH.MH. ketika memeriksa Junaidi, ST alias Ajun sebagai saksi korban pada Senin (28/9/2026). Ketika itu, Afrizal Hady mengatakan kepada Junaidi bahwa kerugian pengusaha angkutan dan galian C itu hanya Rp. 600.000.- (enam ratus ribu rupiah), sebab mobil dump truk tidak dijual dan tidak digelapkan oleh terdakwa Irza Prasetya, ban serap (cadangan) juga tidak digelapkan, karena masih ada di mobil dump truk tersebut.
Irza Prasetya menjelaskan, dia baru menyerahkan curiculum vitae kepada Faizah, pegawai PT. Catur Putra Manggala pada tanggal 1 Juni 2026 sekitar pukul 13.00 WIB. Tidak lama kemudian Faizah menyatakan, dia diterima bekerja, serta meminta SIM A nya. SIM A tersebut ditahan oleh pegawai perusahaan tersebut. Namun tidak ada sama sekali surat keputusan (SK) sebagai pegawai atau pejabat di perusahaan tersebut.
Sekitar jam 15.00 WIB dia diserahkan kunci mobil dump truk BG 8907 UT, STNK dan uang Rp. 600.000.- untuk beli minyak solar. Tetapi, barkot truk tidak diberikan. Dia mengendarai truk tanpa bawa SIM, artinya perusahaan PT. Catur Putra Manggala sengaja menyuruh sopir melanggar hukum. Selain itu, dengan SIM A seharusnya Irza Prasetya tidak diterima untuk mengemudikan mobil dump truk yang mewajibkan sopirnya memiliki SIM B1 Umum atau B2 Umum.
“Tidak ada surat resmi diterima sebagai pekerja di perusahaan itu. Saya sekitar jam 3 sore diberikan kunci mobil dump truk, STNK dan uang Rp. 600.000.- disuruh cari minyak solar untuk mobil itu. Tetapi tidak diberikan barkot, Kata Faizah nanti bayar saja petugas SPBU Rp 30 ribu atau Rp. 50 ribu, pasti mau petugasnya Ternyata, petugas SPBU minta Rp. 300 ribu,” saya bingung,” katanya seraya menjelaskan karena lapar, dia terpaksa pakai uang untuk makan dan beli rokok Rp. 60.000.-
. Irza mengatakan, karena tinggal Rp. 540 ribu, dan kalau bayar barkot Rp. 300 ribu berarti dia beli minyak sekitar Rp. 230 ribu, karena kena biaya masukkan uang ke My Pertamina Rp. 10 ribu. Lantas, dia main toto mawar berharap bisa dapat duit tambahan untuk beli barkot. Ternyata duitnya habis,
Kemudian dia menghubungi dan menemui teman perempuan yang baru dikenalnya, Ainun di Rumah Makan di Kawasan Kandang Kawat Lemabang, mau pinjam uang, Ternyata, kawannya belum gajian. Lantas dia ajak keliling nyari pinjaman, karena dump truk itu harus diisi solarnya. Akhirnya dia sampai di RM Bunga Tanjung Jaya, Desa Langkan Kabupaten Banyuasin. Irza pinjam uang ke kasir RM, Riansyah Syaputra. Dipinjami Rp. 500 ribu dengan menjaminkan ban serap (cadangan) dump truk BG 8907 UT, rencananya besok akan ditebus.
“Saya rencananya, besok hari akan minta bantu kepada orang tua saya. Sebab, HP orang tua saya pada malam itu tidak aktif pak,” katanya menjawab hakim yang menanyakan mengapa besok akan dikembalikan uang Rp. 500 ribu itu.
Uang pinjaman Rp. 500 ribu itu dimasukkan ke dompet, Irza mau mandi sebelum berangkat pulang ke pool truk di Palembang, tiba-tiba datang orang yang belakangan diketahui bernama Indra, menanyakan sopir dump truk tersebut. Irza menjawab, dia sopirnya dan ke RM itu karena minjam duit untuk beli solar lantaran duit dari kantor sudah terpakai.
“Setelah pak Indra tanya duit pinjaman itu mana, saya bilang ada pak sambal mengeluarkan uang dari dompet. Lantas saya mengembalikan uang itu ke kasir dan membawa ban serap ke dalam mobil,” katanya. Indra sempat memberikan pilihan kepada Irza. Pertama kembali ke pool dan hadapi bos, atau serahkan HP nanti tebus setelah ada duit Rp. 600.000.-
“Saya pilih kembali ke pool dan akan jelaskan kepada bos. Ternyata sesampai di pool di Jalan HM Noerdin Pandji dipukuli sekuriti, belakangan saya ketahui namanya Mustar. Kemudian saya digebuki lagi dan dipaksa mengarang-ngarang agar jangan sampai digebuki lagi. Saya terpaksa bilang brimob, akhirnya pemukulan sempat berhenti. Pagi harinya, saat para sopir bergantian datang, mereka memukuli saya,” kata Irza.
Pada pagi 2 Juni 2026, Syamsul Huda membawa Irza dari pos securiti ke salah satu bangunan yang ada meja kursi. Kedua tangan Irza diikat oleh Syamsul ke kursi besi. Tak lama kemudian, Junaidi alias Ajun datang, memukuli Irza karena menuduh Irza menggelapkan mobilnya. Irza sempat membantah dan meminta ampun, tetapi Junaidi terus memukulinya. Junaidi alias Ajun sempat mengatakan kawan aku galo polisi, yang membuat Irza makin takut. Irza pun meminta ampun karena anaknya masih kecil, Junaidi terus memukulinya. Belakangan ternyata, polisi menangkap dan menahan Ajun.
Advokat Afdhal Azmi Jambak, SH sempat memutarkan video rekaman penyiksaan oleh Junaidi alias Ajun terhadap Irza yang menurutnya tidak berperikemanusiaan dan tidak berperikebinatangan. Video itu diperlihatkan kepada Irza, majelis hakim yang diketuai Afrizal Hady, SH. MH dan JPU, Sigit Subiantoro, SH. Video penyiksaan belasan kali itu dengan kayu yang panjang sekitar dua meter, kata Irza, tidak diputar dan tidak ditonton oleh Majelis Hakim yang sama dan JPU yang sama saat mengadili Junaidi, ST alias Ajun pada perkara nomor: 871/Pid.B/2026/PN.Plg.
JPU akhirnya hanya menuntut Junaidi dengan 8 (delapan) bulan penjara dalam perkara nomor: 871/Pid.B/2026/PN.Plg dan majelis hakim menghukum ringan Junaidi hanya dengan vonis 6 (enam) bulan penjara. “Hukuman yang sangat ringan dan tidak pantas. Kalau dengan penyiksaan yang tidak berperikemanusiaan itu dihukum hanya enam bulan, saya siap menggebuki orang seperti yang dilakukan Ajun itu setelah selesai perkara ini,” kata Irza kepada majelis hakim yang diketuai Afrizal Hady, SH.
Majelis Hakim mengingatkan agar fokus saja ke perkara 878/Pid.B/2026/PN.Plg karena perkara sebelumnya sudah selesai. Dalam pertimbangannya sebelum menjatuhkan vonis yang dinilai Irza sangat ringan dan benar-benar menguntungkan Junaidi alias Ajun, majelis hakim sempat menyebutkan keadaan yang memberatkan karena perbuatan Junaidi, ST alias Ajun menyebabkan korban mengalami luka dan terdakwa pernah dihukum. Sedangkan keadaan yang meringankan sudah ada perdamaian antara terdakwa dan korban, terdakwa menyesali perbuatannya, perbuatan tersebut terjadi tidak lepas dari peran korban sendiri, berdasarkan visum korban tidak mengalami kecacatan fisik tetap hanya mengalami luka memar dan tidak dirawat di rumah sakit.
Afdhal Azmi Jambak kepada wartawan menjelaskan, sengaja memutar video penyiksaan oleh Junaidi ke hadapan terdakwa, majelis hakim dan JPU karena JPU dan Majelis hakim tidak memutar video rekaman penyiksaan pengeroyokan tersebut. Bahkan, ketika Junaidi berbohong dengan mengatakan hanya 3-4 kali memukul Irza dengan kayu kecil, JPU yang mestinya menjadi pengacara Irza diam seribu bahasa dan Majelis Hakim tidak memutarkan video rekaman tersebut. “Menjadi tambah tidak beres, ketika JPU menghadirkan bukti potongan kayu berukuran 20 Cm sebagai barang bukti Junaidi alias Ajun menggebuki Irza,” katanya.
“Ini jelas tidak adil. Pengeroyokan itu sudah jelas dilakukan oleh lebih satu orang, kenapa hanya satu yang diadili. Kenapa hanya Junaidi yang diadili dan dihukum dengan hukuman yang ringan. Ini tidak benar dan tidak adil,” kata Abu Karim Tamem pula. “Kita perlu kejujuran JPU dan hakim dalam mengadili perkara ini,” tambahnya.
Abu Karim Tamem, SH menegaskan dari pemeriksaan Terdakwa Irza Prasetya sudah terang benderang, nyata bahwa tidak ada niat jahat (mens rea) dari Irza untuk melakukan penggelapan. Termasuk terhadap uang Rp. 600.000 tersebut.
“Dia terpaksa main toto mawar itu untuk mendapatkan uang guna beli barkot. Sebab, perusahaan PT. Catur Putra Manggala itu tidak memberikan barkot beli minyak solar. Seharusnya sebagai badan hukum, wajib punya barkot. Irza itu tidak boleh dikenakan pasal 488 KUHP penggelapan dalam jabatan, sebab dia tidak punya jabatan. Irza itu belum berstatus pegawai atau pekerja. Surat tugas tidak ada, hak dan kewajibannya belum ada.
Gajinya tidak ada. SOP untuk dia bekerja juga tidak ada. Kalaupun dia dikenakan pasal penggelapan, maka yang pas hanyalah pasal 487 yakni penggelapan ringan dengan kerugian kurang dari Rp 1.000.000.- (satu juta rupiah) berupa uang beli solar Rp. 600 ribu. Itu mestinya diadili dengan hakim tunggal dan hukumannya hanya sanksi denda kategori II denda paling banyak Rp. 10 juta,” paparnya.
Selain itu, dia menambahkan kalau kerugian itu terhadap PT. Catur Putra Manggala, maka harus dilakukan audit dulu terhadap perusahaan tersebut. “Tidak bisa pakai kira-kira. PT. Catur Putra Manggala itu harus diaudit dulu untuk menentukan rugi atau tidak perusahaan tersebut,” tambahnya.
Abu Karim sempat berbicara keras dan marah kepada Ketua Majelis Hakim, Afrizal Hady yang berulang kali memotong dia saat berbicara dan bertanya kepada terdakwa. Sebaliknya saat JPU berbicara dan bertanya dibiarkan saja secara leluasa oleh Afrizal. “Kami punya hak bertanya menggali agar terang benderang bukti materil perkara ini,” katanya.
Afdhal Azmi Jambak sempat mempertanyakan kepada Majelis Hakim dan JPU, atas dasar apa kerugian yang dialami korban Rp. 2.100.000.- (dua juta serratus ribu rupiah). “Dari persidangan jelas kerugian korban hanya Rp. 600.000.- (enam ratus ribu rupiah). Dari mana tambahan Rp. 1.500.000.- (satu juta lima ratus ribu rupiah) lagi? Apakah dari ban serap yang nyata-nyata tidak dijual dan tidak digelapkan? Kalau dari ban serap yang di RM Bunga Tanjung Jaya Desa Langkan, maka hakim PN Palembang tidak berwenang mengadili perkara yang locus delictinya di Banyuasin,” katanya seraya mempersoalkan larangan dari Majelis Hakim terhadap dia dan kawan-kawan membacakan Eksepsi karena alasan Pengacara Posbakum yang ditunjuk Majelis Hakim, saat Afdhal dan kawan-kawan walk out menunggu jawaban Ketua Pengadilan Negeri terhadap pengajuan Hak Ingkar dan Mohon Ganti Majelis Hakim yang diajukan mereka pada tanggal 28 September 2026, mengatakan tidak akan mengajukan eksepsi..
“Kami minta dengan hormat, Salinan penunjukan Majelis Hakim terhadap advokat Depiyanti dari Posbakum pada sidang Senin (28/9/2026) itu,” katanya. Abu Karim mengatakan sangat tidak beretika kalau ada advokat yang mau ditunjuk majelis hakim mendampingi terdakwa dimana terdakwa tersebut sudah menunjuk advokat resmi.
Hakim Ketua, Afrizal Hady sempat menyuruh JPU Sigit Subiantoro mempersoalkan dugaan penggelapan angkot di Bekasi. Namun, setelah Irza menegaskan tidak ada penggelapan angkut dan angkot itu sudah dibelinya, JPU Sigit Subiantoro tidak menuruti permintaan Afrizal Hady.
Abu Karim Tamem mengingatkan JPU dan majelis hakim agar ingat dan memperhatikan Al Quran Surat An Nisa ayat 135 yang memerintahkan.semua berlaku jujur dan adil.
Hakim anggota, DR. Rimdan, SH, MH sempat menanyakan kepada Irza apakjah sudah punya anak atau belum. “Sudah pak hakim, umur anak saya satu tahun tiga bulan sekarang,” katanya seraya menyebutkan tanggal lahir anaknya.
Afdhal Azmi Jambak menambahkan kepada Irza, bahwa hakim ketua, Afrizal Hady, SH, MH adalah orang Pasaman Barat sama dengan Afdhal. “Bahkan pak Afrizal Hady itu orang Air Bangis, sedaerah dengan isteri terdakwa. Mudah-mudahan dia adil,” katanya yang disambut senyum dan tawa pengunjung sidang.
“Kita lihat dan dengar berapa tuntutan JPU nanti, apa vonis majelis hakim nanti,” kata Abu Karim Tamem pula. (***)

















