Penjabat Gubernur Sumsel Diwakili PLH Sekda Sumsel Sampaikan Ini Terkait IKPLHD Tahun 2023

 

Palembang.Berita Suara Rakyat. Com

Pemerintahan provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan (Sumsel) dalam hal ini Penjabat Gubernur Sumsel Dr Drs H A Fathoni, M.Si yang diwakili oleh Pelaksana Harian Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumsel Drs H Edward Candra, M.H menghadiri dan membuka secara langsung Pembinaan dan indentifikasi perumusan isu strategis lingkungan hidup dalam rangka penyusunan IKPLHD tahun 2023 yang diselenggarakan oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (DLHP) provinsi Sumsel.

 

Dikatakan PLH SEKDA Provinsi Sumsel Drs H Edward Candra, M.H, dimana dalam kegiatan ini sendiri sebagai salah satu tahap penyusunan Dokumen Informasi Kinerja Pengelolaan Lingkungan Hidup (DIKPLHD) di DLHP Provinsi Sumsel.

 

Terima kasih kami ucapkan kepada Narasumber serta bapak/ibu sekalian yang sudah berkenan hadir pada hari ini.

 

“Salah satu faktor kunci untuk memenuhi hak dan kewajiban dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup adalah tersedianya data dan informasi lingkungan bagi seluruh pihak,” ujarnya.

 

Kemudian, agar data dan informasi mengenai lingkungan hidup dapat tersedia dan terakses, pemerintah pusat dan pemerintah daerah menyusun DIKPLHD sebagai pijakan untuk pelaksanaan dan pengembangan kebijakan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

 

Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan informasi Publik.

 

“DIKPLHD dilakukan secara terpadu dan terkoordinasi dan wajib dipublikasikan kepada masyarakat dan menjadi bagian penting sebagai sarana penyediaan data dan informasi lingkungan hidup untuk menjadi acuan kebijakan dan perencanaan pemerintah daerah dalam menentukan prioritas pembangunan sesuai prinsip-prinsip pengelolaan lingkungan hidup,” ungkapnya.

Dilanjutkannya, di mana dokumen IKPLHD ini dari Provinsi dan Kabupaten/Kota ini meliputi pengumpulan dan pengolahan data, analisis data, dokumentasi kebijakan dan penyajian informasi.

Isu prioritas adalah isu utama yang menjadi prioritas dalam memperbaiki kualitas lingkungan hidup di daerah.

 

Dimana isu prioritas minimal 3 (tiga) dan maksimal 5 (lima), untuk penetapan isu prioritas didasarkan proses secara partisipatif yang melibatkan pemangku kepentingan di daerah. Proses penetapan isu prioritas wajib menggunakan pendekatan DPSIR (Driving Force, Pressure, State, Impact, Response).

 

“DIKPLHD ini juga sebagai bentuk akuntabilitas kepada public sehingga dapat menunjang pencapaian tata kelola pemerintahan yang baik sesuai semangat Reformasi Birokrasi,” katanya.

 

Masih dilanjutkannya, sebagai penghargaan bagi Pemerintah Daerah yang telah menyusun DIKPLHD serta leadership kepala daerah dalam pengelolaan LHK secara baik, setiap tahunnya Presiden Republik Indonesia memberikan apresiasi.

 

Maka diharapkan partisipasi Bapak/Ibu dalam memberikan saran dan masukan dalam menentukan isu prioritas lingkungan hidup di Provinsi Sumsel Tahun 2023.

 

“Sehingga kualitas data dan informasi lingkungan hidup dapat meningkat sesuai Pedoman Penyusunan DIKPLHD,” ucapnya.

 

Begitu juga disampaikan Kepala Bidang Tata Lingkungan, Pengkajian, dan Peningkatan Kapasitas DLHP Provinsi Sumsel Triana Huswani, M.T, adapun dasar pelaksanaan yang pertama Undang-undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

 

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, Peraturan Pemerintah (PP)  Nomor 22 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, dan sebagainya.

 

“Maksud dan tujuan dari kegiatan ini sendiri adalah untuk meningkatkan pengelolaan lingkungan hidup dan berkelanjutan yang dituangkan dalam DIKPLHD,” imbuhnya.(Anton)

 

Pos terkait