Penjabat Gubernur Sumsel Sekaligus Mewakili Dishub Provinsi Sumsel Sampaikan Ini Kepada Pengurus Provinsi IMI Sumsel

 

Palembang. Berita Suara Rakyat. Com

Pemerintah provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan (Sumsel) dalam hal ini Penjabat Gubernur Sumsel Dr Drs H A Fathoni, M.Si dalam hal ini Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Sumsel yang diwakili Oleh Kepala Bidang (Kabid) Angkutan Jalan Dishub Provinsi Sumsel, R Achmad Fansyuri, S.T., M.T, menghadiri acara IMI Sumsel Award 2023 yang diselenggarakan oleh Pengurus Provinsi Ikatan Motor Indonesia (IMI) Provinsi Sumsel yang dipusatkan di ballroom Gedung Graha Limbersa Palembang, Sabtu (9/3/2024).

 

Dikatakan Kabid Angkutan Jalan Dishub Provinsi Sumsel R Achmad Fansyuri, S.T., M.T, disini saya mewakili daripada Penjabat Gubernur Sumsel sekaligus Kepala Dishub Provinsi Sumsel hadir didalam acara yang digelar oleh Pengurus Provinsi IMI Sumsel.

 

Pesan-pesannya sendiri mungkin karena Pengurus Provinsi IMI Sumsel ini adalah sebuah organisasi yang besar, yang terdiri dari sumber daya manusia yang berkompetensi di bidang otomotif.

 

“Harapan kita ke depan Pengurus Provinsi IMI Sumsel khususnya dapat bisa bersinergi pemprov Sumsel dalam rangka meningkatkan keselamatan berlalu lintas yang baik dan benar,” ujarnya.

 

Kemudian, kita harapkan pengalaman ilmu dapat ditularkan bagi generasi-generasi khususnya dari  para pemuda-pemuda yang masih minim pengalaman yang resiko tinggi dalam kecelakaan.

 

Harapan kita itu dapat bersinergi ke depan mendukung Kamsostibcar yakni keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran berlalu lintas di jalan raya.

 

“Sejauh ini untuk Pengurus Provinsi IMI Sumsel, tetap telah menjadi pelopor keselamatan berlalu lintas, dan ke depan kita lebih harapkan intensitasnya dapat ditingkatkan kembali,”  ungkapnya.

 

Dilanjutkannya, bila perlu nanti bersinergi menjemput bola kepada para pelajar-pelajar di sekolah-sekolah itu yang kita harapkan nanti ke depannya.

Harapan kita ke depan dapat terwujud seluruh bentuk kerjasama baik dalam bentuk Memorandum of Understanding (MoU), kesepakatan, dan sebagainya guna kebersamaan  dalam tindak lanjut kegiatan tersebut.

 

“Terkait adanya anak kecil tersebut, di mana ini memang sifatnya olahraga, jadi olahraga itu ditumbuh kembangkan dari generasi muda, tentunya dengan aturan-aturan tingkat keselamatan yang lebih tinggi untuk safety nya,” katanya.

 

Masih dilanjutkannya, harapan kita pada saat umurnya sudah mencapai nanti dapat turun langsung dijalan, kalau sekarang mungkin dia hanya sebatas olahraga. Tapi pemahaman-pemahaman keselamatan di bidang lalu lintas dan otomotif perlu kita tanamkan, dan itu harapan kita.

 

Dimana ada jenis kategorinya, kategori untuk anak-anak, mungkin tidak untuk menggunakan kendaraan besar, ada batas-batas umur itu khusus untuk perlombaan di sirkuit untuk anak-anak.

 

“Tetap itu dilatih, seorang rider itu tentunya diberikan pemahaman dan pelatihan dahulu, skill-skill dahulu baru dia bisa turun termasuk batasan usia tadi,” ucapnya.

Masih disampaikannya, kalau untuk rider itu di Undang-undang tidak diatur, dimana yang diatur di Undang-undang adalah itu sesuai dengan usia pada saat pengambilan Surat Izin Mengemudi (SIM) yakni umur 17 tahun atau sudah memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP).

 

Untuk rider kecil ini memang masuk kategori olahraga, walaupun dia ke Nasional tetap di sirkuit, skub nya tetap kecil, tetap di sirkuit nasional tapi tidak boleh ke jalan dahulu , dan aturan tetap berlaku.

 

“Harapan saya untuk rider, karena rider ini adalah orang-orang terpilih, orang-orang yang skillnya mumpuni dalam berlalu lintas, ke depan harapan  kita pada rider, dan para pembalap dapat menjadi pelopor keselamatan berlalu lintas dilingkungan masyarakat,” imbuhnya. (Anton)

 

Pos terkait