Palembang. Berita Suara Rakyat. Com
Menteri Perdagangan Republik Indonesia Zulkifli Hasan dengan didampingi dari pemerintah provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan (Sumsel) memimpin ekspose temuan kapal tanker asal impor yang tidak memenuhi ketentuan impor hasil pengawasan di luar kawasan pabean (post-border), Rabu (8/5) di Palembang provinsi Sumsel.
Di mana ada Kapal tanker senilai Rp 50,9 miliar
tersebut termasuk kategori Barang Modal Tidak Baru (BMTB).
Atas temuan itu, dilakukan tindakan pengamanan sementara kapal tanker tersebut oleh Kementerian Perdagangan, melalui Balai Pengawasan Tertib Niaga (BPTN) Medan, bekerjasama dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut dari pemprov Sumsel yang mewakili Penjabat Gubernur Sumsel yakni Asisten III Bidang Administrasi dan Umum Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Sumsel, Dinas Perdagangan Provinsi Sumsel, Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Provinsi Sumsel dan lainnya, Rabu (8/5/2024).
Dikatakan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Zulkifli Hasan, pelanggaran oleh importir kapal tanker tersebut adalah tidak dimilikinya perizinan berusaha di
bidang impor barang tertentu berupa Persetujuan Impor (PI) yang dipersyaratkan.
Kementerian Perdagangan senantiasa menertibkan barang-barang impor yang tidak memenuhi ketentuan impor, dalam hal ini dilakukan untuk melindungi masyarakat.
“Kapal tanker tersebut berasal dari Tiongkok dengan berat kotor 1.970 ton, berkode HS 8901.20.50,” ujarnya.
Kemudian, walaupun telah memenuhi ketentuan kepabeanan dan perpajakan yaitu memiliki kelengkapan Pemberitahuan Impor Barang (PIB), kapal tanker tersebut
belum memenuhi ketentuan impor dari Kementerian Perdagangan.
Importir yang mengimpor barang tertentu, tetapi tidak memiliki perizinan berusaha di bidang impor barang tertentu melanggar sejumlah ketentuan.
“Salah satunya,
Pasal 3 ayat (1) Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 sebagaimana diubah dengan Permendag Nomor 7 Tahun 2024,” Ungkapnya.
Dilanjutkannya, barang tertentu yang dimaksud, salah satunya, adalah BMTB, sementara itu, ketentuan PI untuk impor komoditas BMTB jenis kapal tanker adalah berdasarkan Lampiran II Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, sebagaimana telah diubah untuk kedua kalinya dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 7 Tahun 2024.
Ekspose ini merupakan bentuk komitmen Kementerian Perdagangan dalam proses pengawasan dan penegakan hukum di bidang perdagangan. Pemerintah secara tegas akan menindak pelaku usaha yang melanggar ketentuan.
“Hal ini agar memberikan efek jera pada pelaku usaha yang masih abai pada aturan perundang-undangan di bidang perdagangan,” katanya.
Masih dilanjutkannya, untuk itu saya mengajak pelaku usaha untuk selalu tertib hukum dan memenuhi ketentuan impor yang dipersyaratkan. Hal ini bertujuan untuk melindungi masyarakat dari kerugian konsumen yang timbul dari pemakaian produk di masa mendatang.
Pemerintah telah memberi berbagai kemudahan dalam mengurus izin di bidang perdagangan. Sudah sepatutnya pelaku usaha patuh pada ketentuan yang berlaku.
“Melalui ekspose ini, kami ingin menyampaikan kepada pelaku usaha agar tertib secara hukum dan menaati peraturan perundang-undangan di bidang perdagangan dalam berusaha,” ucapnya.
Begitu juga disampaikan Dirjen PKTN Kementerian Perdagangan RI Moga Simatupang, kapal tanker tersebut tiba di Indonesia
pada 18 April 2024 lalu sebelum mendapat perizinan impor dan persetujuan teknis (pertek) dari Kementerian Perhubungan dan Kementerian Perindustrian. Kapal ini direncanakan beroperasi di Indonesia untuk mengangkut bahan bakar minyak dan aspal.
Kapal ini merupakan Barang Modal Tidak Baru yang usianya 18 tahun, dan kapal ini terdeteksi oleh kami berkat kerja sama BPTN Medan dan Bea Cukai Kantor Wilayah Sumatra Bagian Timur.
“Kapal ini tidak mempunyai perizinan impor karena belum memiliki persetujuan teknis (pertek) dari Kementerian Perhubungan dan Kementerian Perindustrian,” imbuhnya.(Yanti)