PSDA Provinsi Sumsel Gelar Ratekor Dan Sinkronisasi Program Kegiatan Provinsi Sumsel Dan OPD Kabupaten/Kota Bidang SDA, Berikut Beberapa Hal Yang Disampaikan

 

Palembang. Berita Suara Rakyat. Com

 

Pemerintah provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan (Sumsel) dalam hal ini Penjabat Gubernur Sumsel Dr Drs H A Fathoni, M.Si yang diwakili oleh Asisten II Bidang Ekonomi, Keuangan (E.Keu) dan Pembangunan Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Sumsel Ir Basyaruddin Akhmad, M.Sc menghadiri serta membuka secara langsung undangan dari Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) Provinsi Sumsel.

 

Adapun kegiatannya sendiri yakni rapat teknis koordinasi (Ratekor) dan sinkronisasi program kegiatan provinsi Sumsel dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten/Kota Bidang Sumber Daya Air (SDA) Tahun 2025 bertempat di Room Mahameru, Hotel Swarna Dwipa Palembang, Rabu (28/2/2024).

 

Asisten II Bidang E.Keu dan Pembangunan Setda Provinsi Sumsel Ir Basyaruddin Akhmad, M.Sc dalam sambutannya mengatakan di mana di sini ada yang ketinggalan yakni Kepala Dinas Pertanian, Tanaman Pangan dan Holtikultura (TPH) provinsi Sumsel kenapa mereka harus hadir, karena secara makro hilirnya ada di pertanian, yang wajib hadir di sini adalah Kepala Dinas Pertanian, dan TPH provinsi Sumsel, karena dia tidak bisa bekerja sendirian tanpa SDA, itu wajib hadir, dan mereka ada keterkaitannya di sini.

 

Nanti bulan April akan ada Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang), nanti pada bulan April 2024, kita akan bagi Musrenbang itu dibagi menjadi 3 sesi, di mana untuk sesi pertama adalah Musrenbang RKPD.

 

“Kalau Musrenbang RPKD ini kan berdasarkan kewenangan yang diusulkan oleh kabupaten/kota tetapi kewenangan provinsi, dan juga yang diajukan oleh kabupaten/kota tetapi kewenangan pusat melalui balai,” ujarnya.

 

 

Kemudian, yang kedua kita akan membagi sesi Musrenbang Bantuan Keuangan yang bersifat Khusus, di sinilah kewenangan kabupaten yang tidak bisa di danai oleh kabupaten akan dibantu melalui bantuan keuangan karena di Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 kewenangan itu tidak bisa dilakukan oleh kewenangan yang di atasnya.

 

Oleh karena itu skenarionya adalah melalui Bantuan Keuangan yang bersifat khusus tapi sepertinya selama ini jarang yang mengajukan, belum terdengar yang mengajukan irigasi ke melalui Bantuan Keuangan.

 

“Di mana juga ada skenario seperti jalan, itu jalan kabupaten kan sekarang bisa melalui inpres jalan, itu kemarin sudah di sounding oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) kalau bisa irigasi desa bisa juga,” ungkapnya.

 

Menurut Kepala PSDA Provinsi Sumsel Ir H Herwan, M.M, di mana dalam ratekor ini sendiri kita mengundang sebagai narasumbernya yakni dari Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Sumsel, Balai Besar Wilayah Sungai Sumatera (BBWSS) VIII, dan Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (BPKAD) serta kita mengundang para OPD yang ada di kabupaten/kota di provinsi Sumsel sebagai peserta.

 

“Saat ini yang bisa hadir dalam ratekor yakni 17 kabupaten yang ada di provinsi Sumsel, dan kami ucapkan terima kasih kepada seluruh undangan yang telah hadir dan memenuhi undangan kami, terutama yang mewakili Penjabat Gubernur Sumsel yakni Asisten II bidang E.Keu dan Pembangunan SETDA Provinsi Sumsel,” katanya.

 

Dilanjutkannya, untuk kegiatan ratekor dan sinkronisasi program kegiatan provinsi Sumsel dan OPD Kabupaten/Kota khususnya bidang SDA Tahun 2025 sesuai dengan dasar hukum Pasal 258 ayat 3 dan Pasal 259 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan. Pelaksanaan kegiatan ratekor dan sinkronisasi program kegiatan provinsi Sumsel dan OPD Kabupaten/Kota Bidang SDA Tahun 2025 dari tanggal 28 Februari sampai dengan 29 Februari 2024.

 

“Di mana untuk pesertanya sendiri sebanyak 120 orang yang terdiri dari Bappeda Provinsi Sumsel,  BPKAD provinsi Sumsel, dan Dinas Pekerjaan Umum kabupaten/kota yang membidangi pengelolaan SDA serta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kabupaten/kota,” ucapnya.

 

Masih dilanjutkannya, maksud serta tujuan dari kegiatan ratekor ini adalah dalam rangka sinkronisasi dan harmonisasi program kegiatan pengelolaan SDA di tingkat kabupaten/kota dengan provinsi dan kewenangan pusat. Sehingga tercapai target pembangunan pengelolaan SDA yang sesuai indikator makro dan kinerja urusan pemanfaatan bidang infrastruktur untuk mencapai Sumsel Sejahtera Unggul dan Terdepan.

 

“Dimana terhadap capaian keberhasilan indeks persentase kondisi pengelolaan SDA dan pengaman wilayah sungai yang ditanggulangi dan target 100 persen yang terealisasi sebesar 101 persen. Sementara itu persentase luas irigasi yang baik dari target 56,07 persen, terealisasi sebesar 56,44 persen di tahun 2023,” imbuhnya.

 

Masih disampaikannya, sementara di tahun 2024 target persentase luas daerah irigasi kewenangan provinsi yang dilayani oleh jaringan irigasi yaitu 59,74 persen, dan persentase luas-luasnya permukiman rawan banjir dan longsor yang terlindungi oleh infrastruktur pengendalian banjir sebesar 87,82 persen.

 

“Sumsel yang dikenal sebagai daerah perairannya karena memiliki sungai-sungai besar dengan sumber daya air yang melimpah yang bersumber dari 9 sungai besar untuk utama memiliki potensi yang sangat besar untuk dikelola, didayagunakan dan dimanfaatkan untuk berbagian multisektoral pada bidang SDA,” bebernya.(Anton)

 

Pos terkait