PT BPR Palembang Melakukan Relokasi Gedung Ketempat Baru, Ini Harapan Dengan Lokasi Baru Yang Lebih Representatif Ini

 

Palembang. Berita Suara Rakyat. Com

 

Pemerintah kota (Pemkot) Palembang dalam hal ini Walikota Palembang H Harnojoyo menghadiri acara peresmian Gedung Kantor Bank Palembang, PT Bank Perkreditan Rakyat Palembang yang berada di kantor barunya yang beralamatkan di jalan Soekarno Hatta Nomer 10 RT 48 RW 10 Kelurahan Demang Lebar Daun Kecamatan Ilir Barat I Palembang

 

Adapu Walikota Palembang H Harnojoyo, S.Sos meresmikan kantor ini dengan pemotongan nasi tumpeng, penandatanganan batu prasasti dan pemotongan pita ini merupakan tanda diresmikannya kantor ini, Rabu (26/7/2023).

 

Turut hadir didalam acara tersebut Komisaris Utama PT BPR Palembang Drs H A Wahid Syukur, Komisaris PT BPR Palembang Drs H Sumirin T Tjinto, Direktur Utama PT BPR Palembang Syafril, S.Sos.,C.R.R.D, Direktur PT BPR Palembang Slamet, S.E.,C.R.R.D, dan para undangan lainnya yang turu menghadiri peresmian ini.

 

Walikota Palembang H Harnojoyo, pertama tentu kami sangat mengapresiasi sekali yang telah dilakukan oleh perusahaan ini, baik dari Dewan Komisaris hingga karyawan dan karyawati PT BPR Palembang ini yang tentu dibuktikan pada hari ini sudah bisa menempati kantor yang baru.

 

“Dimana tadi telah disampaikan juga bahwa berkaitan dengan aset, permodalannya sudah nomer 5 dari beberapa bank yang ada di provinsi Sumatera Selatan (Sumsel),” ujarnya.

 

Kemudian, dari sisi pertumbuhan dalam beberapa waktu ini telah tumbuh kembang dengan baik, jadi kami betul-betul sangat mengapresiasi kinerja yang telah dilakukan. Dan tentu sebagaimana yang disampaikan tadi, mungkin peresmian kantor ini merupakan kado istimewa bagi kami.

 

 

“Karena kami tidak sampai beberapa bulan lagi kedepan akan mengakhiri tugas, dan kami berharap kedepan terkhusus para Dewan Komisaris, Direksi, maupun karyawan dan karyawati terus semangat,” ungkapnya.

 

Dilanjutkannya, beberapa 2 tahun terakhir kalau tidak salah kita sudah menyalurkan terkait bantuan kepada satu sebagaimana yang tentu tanpa biaya administrasi, tanpa biaya profesi, tanpa bunga dan tanpa agunan. Dimana ini kurang lebih ada 4000 sebagaimana yang telah melalui Bank Palembang ini kita berikan modal.

“Mudah-mudahan kedepan ini akan kembali dilaksanakan oleh Pemkot Palembang, yang pertama tentu bagaimana kita memperkenalkan Bank hari ini kepada masyarakat,” katanya.

Menurut Direktur Utama PT BPR Palembang Syafril, S.Sos.,C.R.R.D dengan didampingi Direktur PT BPR Palembang Slamet, S.E.,C.R.R.D,bahwasanya hari ini kita melaksanakan relokasi gedung kantor kita yang lama, dimana gedung kantor kita yang lama itu statusnya adalah kontrak sewa.

 

Dan kita pindah kepada gedung kantor yang merupakan milik BPR Palembang sendiri. Artinya keberadaan BPR Palembang itu semakin jelas, tentu saja semua ini akan meningkatkan tras atau kepercayaan dari berbagai pihak, dan ini merupakan modal utama sebuah bank dari kepercayaan tadi.

 

“Inilah yang kita harapkan nantinya dengan kepindahan gedung kantor ini, kepercayaan masyarakat atau pihak-pihak akan semakin lebih baik kepada PT BPR Palembang ini. Dengan demikian PT BPR Palembang akan lebih maju dan berkembang untuk kedepannya,” ucapnya.

 

Masih dilanjutkannya, terkait dengan penyaluran kredit tanpa agunan, ini tentu saja terkait dengan kredit program dari Pemkot Palembang yang selama ini bekerjasama dengan PT BPR Palembang. Pertama dasarnya adalah adanya Peraturan Wali (Perwali), kemudian diikuti dengan adanya penganggaran dari Pemkot Palembang untuk anggaran subsidinya.

 

Namun kemarin ini karena  kondisi pandemi covid-19, maka program ini sempat terhenti dahulu. Karena keuangan daerah  lebih banyak digunakan untuk kepentingan-kepentingan yang lebih penting lainnya. Namun kedepannya, seperti apa yang disampaikan Walikota Palembang tadi, program ini sekiranya dapat dilanjutkannya kembali.

 

“Dan itu juga disampaikannya kepada Organisasi Perangkat Daerah terkait. Kalau kita lihat karena ini menggunakan dari menggunakan anggaran APBD untuk subsidi ini, tentunya akan diusulkan oleh dinas terkait, mungkin Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM),” imbuhnya.

 

Masih disampaikannya, terkait pesan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk ditargetkan ke Perseroda, ini sesuai amanat bukan Undang-Undang, terutama Undang-Undang   Nomer 13 tahun 2014 berkaitan pemerintah daerah. Bahwasanya perusahaan daerah sebelum Undang-Undang itu dikeluarkan, itu harus melakukan penyesuaian bentuk badan hukumnya.

 

Dimana dalam Undang-Undang tersebut bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah itu hanya dua, yakni perusahaan umum daerah, dan yang kedua adalah perseroan daerah, jadi yang perusahaan daerah yang sudah berdiri sebelumnya itu harus melakukan penyesuaian.

 

“Dan untuk PT BPR Palembang kita sudah melakukan proses untuk perubahan penyesuaian menjadi Perseroda, dimana prosesnya kita harus melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dahulu, setelah mendapat persetujuan Kemendagri, baru kita lanjut kepada Peraturan Daerah (Perda) dan sebagainya,” bebernya.(Anton)

 

Pos terkait