Rugikan Negara Rp 525 Juta, Kanwil DJP Sumsel dan Kepulauan Babel Serahkan Tersangka Tindak Pidana Perpajakan ke Kejari Palembang

 

Palembang. Berita Suara Rakyat. Com

Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) pada Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumatera Selatan (Sumsel) dan Kepulauan Bangka Belitung (Babel) bersama Koordinator Pengawas (Korwas) PPNS Kepolisian Daerah Sumsel menyerahkan 3 (tiga) Tersangka berikut barang bukti terkait proses penyidikan tindak pidana perpajakan atas nama

 

NR alias F, N dan MYF kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel Provinsi Sumsel untuk dilanjutkan ke tahap penuntutan.

 

 

Penyerahan tersangka merupakan tahap II (P-22) dalam proses penyidikan setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejati Sumsel, demikian diutarakan Kepala Kanwil DJP Sumsel Babel melalui Teguh Pribadi Prasetya Kepala Bidang P2humas Kanwil DJP Sumsel dan Kepulauan Babel.

 

 

Dikatakan Kepala Bidang P2humas Kanwil DJP Sumsel dan Kepulauan Babel Teguh Pribadi Prasetya, di mana tersangka NR alias F, N dan MYF melalui Wajib Pajak PT. RJU diduga telah melakukan tindak pidana perpajakan dengan sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Masa/Tahun Pajak Januari 2019 sampai dengan Desember 2020 dan/atau tidak menyetorkan PPN yang telah dipungut dari lawan transaksi.

 

“Adapun Tindak pidana dimaksud melanggar ketentuan Pasal 39 ayat (1) huruf c, huruf d, dan huruf i Undang-undang No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan (s.t.d.t.d) beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang,” ujarnya.

 

Kemudian, adapun dengan ancaman pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun serta denda paling sedikit 2 (dua) kali dan paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar. Nilai kerugian pada pendapatan negara atas perbuatan ketiga tersangka dalam tindak pidana pajak tersebut mencapai Rp 525 juta.

 

 

“Langkah ini merupakan upaya terakhir penegakan hukum perpajakan. Kanwil DJP Sumsel dan Kepulauan Babel telah melakukan langkah persuasif dan memberi kesempatan kepada tersangka untuk menempuh upaya hukum administratif dengan membayar pokok pajak ditambah sanksi administrasi berupa denda sebesar 3 (tiga) kali jumlah kerugian pada pendapatan negara sebagaimana tercantum dalam Pasal 44B ayat (2) huruf b UU Nomor 7  Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP),” ungkapnya.

 

Dilanjutkannya, namun tersangka tidak memanfaatkannya sehingga proses penegakan hukum harus dilanjutkan ke tahap penuntutan. Penyelesaian proses penyidikan sampai dengan tahap penyerahan Tersangka merupakan kerja sama yang baik antara Kanwil DJP Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung,

 

Kepolisian Daerah Sumatera Selatan, Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan serta Kejaksaan Negeri Palembang.”Hal ini menunjukkan keseriusan Kanwil DJP Sumsel dan Kepulauan Babel dalam rangka upaya penegakan hukum di bidang perpajakan, memberikan peringatan dan efek jera bagi para pelaku lainnya serta untuk mengamankan penerimaan negara demi tercapainya pemenuhan pembiayaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN),” katanya.(ist)

 

Pos terkait