Palembang. Berita Suara Rakyat. Com
Satuan Polisi Pamong Praja Kota Palembang resmi melaporkan pemilik bangunan ruko yang membuka paksa segel penyegelan ke Polrestabes Palembang. Laporan tersebut tercatat dengan Surat Tanda Penerima Laporan (STTLP) Nomor: LP/B/602/II/2026/Polrestabes Palembang/Polda Sumsel.
Kepala Sat Pol PP Kota Palembang, Dr. Herison, S.IP., SH., MH, menjelaskan bangunan ruko yang berada di Jalan Demang Lebar Daun, Kelurahan Demang Lebar Daun, Kecamatan Ilir Barat I, sebelumnya telah disegel pada Jumat, 13 Februari 2026, karena tidak memiliki izin resmi.
“Penyegelan dilakukan karena bangunan tersebut tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Namun pada Selasa kami mendapat laporan bahwa segel dan gembok telah dibuka,” ujarnya.
Atas kejadian tersebut, Sat Pol PP mengambil langkah hukum dengan membuat laporan resmi pada Kamis, 19 Februari 2026, dan pihak kepolisian telah melakukan pengecekan ke lokasi kejadian perkara (TKP).
Menurut Herison, sejak awal pihaknya telah memperingatkan bahwa apabila segel dibuka secara sepihak, maka akan diproses secara pidana. Dugaan pengrusakan segel mengacu pada Pasal 251 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Yang dilaporkan adalah pemilik bangunan. Di lapangan, kepala tukang mengaku merusak segel dan gembok atas perintah pemilik,” tegasnya.
Ia menambahkan, saat ini pihaknya menunggu proses hukum yang sedang berjalan di kepolisian. Selama proses pidana berlangsung, Sat Pol PP tidak akan melakukan penyegelan ulang guna menghindari persoalan hukum lanjutan.
Bangunan ruko satu lantai tersebut diketahui masih dalam tahap pembangunan sekitar 40 persen atau baru tahap pengecoran. Ruko kosong enam pintu itu belum memiliki PBG, Izin Mendirikan Bangunan (IMB), maupun Nomor Induk Berusaha (NIB).
Sebelum penyegelan dilakukan, pihak terkait telah memberikan tiga kali peringatan. Peringatan pertama dan kedua diberikan oleh Dinas PUPR, sedangkan peringatan ketiga diberikan oleh Sat Pol PP. Setelah batas waktu 1×24 jam pasca peringatan ketiga tidak diindahkan, barulah dilakukan penyegelan.
Herison menegaskan tindakan tegas ini diambil karena banyaknya laporan masyarakat yang merasa resah atas aktivitas pembangunan tanpa izin tersebut. Saat penyegelan berlangsung, turut hadir Ketua RT, lurah, dan camat setempat.
Sat Pol PP mengimbau seluruh masyarakat dan pelaku usaha di Kota Palembang agar mengurus seluruh perizinan sebelum mendirikan bangunan atau menjalankan usaha.
“Pemerintah Kota Palembang tidak mempersulit pengurusan PBG maupun NIB. Saat ini pengajuan NIB sudah dipermudah melalui sistem online di PTSP, bahkan bisa dilakukan melalui ponsel,” pungkasnya.
(Yanti)















