Sat Pol PP Palembang Tertibkan Bangunan Pagar di Bukit Lama Setelah Tiga Kali Peringatan

Palembang. Berita Suara Rakyat. Com
Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kota Palembang melakukan penertiban sekaligus pembongkaran bangunan pagar yang berada di Jalan Putri Rambut Selako, Kelurahan Bukit Lama, Kecamatan Ilir Barat I Palembang, Jumat (13/3/2026).

Kegiatan penertiban tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Sat Pol PP Kota Palembang, Dr. Herison, S.IP., S.H., M.H., bersama sejumlah personel Sat Pol PP.

Herison menjelaskan, pembongkaran pagar tersebut dilakukan sebagai bentuk penegakan peraturan daerah (Perda) karena bangunan pagar itu berdiri di kawasan zona hijau yang tidak diperbolehkan untuk pembangunan.

“Kita melakukan pembongkaran pagar ini dalam rangka menegakkan perda. Bangunan pagar tersebut berada di kawasan zona hijau sehingga melanggar aturan yang berlaku di Kota Palembang,” kata Herison.

Ia menjelaskan, sebelum dilakukan pembongkaran, pihak pemerintah telah memberikan beberapa kali peringatan kepada pemilik bangunan.

Peringatan pertama dikeluarkan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Palembang melalui surat nomor 640/21/UPTD/IB.1/DPUPR/2026 tertanggal 2 Januari 2026.
Kemudian disusul peringatan kedua melalui surat Dinas PUPR nomor 640/22/DPUPR/2026 tertanggal 5 Januari 2026.
Selanjutnya, Sat Pol PP Kota Palembang juga mengeluarkan surat peringatan ketiga dengan nomor 338/0169/PP/2026 tertanggal 18 Februari 2026.

Tidak hanya itu, pihak Sat Pol PP juga memberikan kesempatan kepada pemilik bangunan untuk melakukan pembongkaran secara mandiri melalui surat pemberitahuan nomor 338/0287/PP/PPUD/2026 tertanggal 9 Maret 2026.

Namun karena tidak ada tindak lanjut dari pemilik bangunan, akhirnya Sat Pol PP Kota Palembang melakukan tindakan penertiban dan pembongkaran secara langsung di lokasi.

Sebelum proses pembongkaran dilakukan, petugas Sat Pol PP terlebih dahulu membacakan Surat Keputusan dan pemberitahuan penertiban melalui Surat Keputusan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Palembang Nomor 0298/KPTS/PP/2026 sebagai dasar pelaksanaan tindakan penertiban di lapangan.

Herison menegaskan bahwa penertiban ini merupakan bagian dari upaya pemerintah kota dalam menjaga tata ruang kota serta memastikan seluruh masyarakat mematuhi peraturan daerah yang berlaku.

“Kami mengimbau masyarakat agar mematuhi aturan tata ruang dan tidak mendirikan bangunan di kawasan yang tidak diperbolehkan, termasuk di zona hijau,” ujarnya.
Pada sesi wawancara usai kegiatan penertiban, Herison juga menegaskan bahwa Sat Pol PP Kota Palembang hanya menjalankan tugas penegakan peraturan daerah sesuai kewenangan yang dimiliki.
“Pol PP Kota Palembang hanya menjalankan tugas penegakan Perda, tidak lebih dari itu. Tugas kami adalah melakukan penertiban terhadap bangunan yang melanggar aturan,” tegasnya.

Ia juga menambahkan bahwa pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk menetapkan kebijakan di luar tugas penegakan Perda.

“Bukan kapasitas kami untuk mengatur atau menetapkan kebijakan di luar itu,” tutup Herison singkat.

 

(Yanti)

Pos terkait