Palembang. Berita Suara Rakyat. Com
Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan bersama Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Palembang memperkuat sinergi untuk melindungi masyarakat dari ancaman produk ilegal dan tidak layak konsumsi. Sinergi tersebut ditegaskan dalam pertemuan antara Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumsel, Drs H. Edward Candra MH dan Kepala BBPOM Palembang, Yeni Ardianti, yang berlangsung di Ruang Tamu Sekda Sumsel, Rabu (23/7/2025).
Pertemuan ini membahas hasil pengawasan BPOM Palembang sepanjang tahun 2024 serta rencana strategis peningkatan efektivitas pengawasan obat, makanan, dan kosmetik di wilayah Sumsel. Dalam laporannya, Yeni menyampaikan bahwa masih banyak produk yang beredar tanpa izin edar.
“Pengawasan terhadap makanan menunjukkan 30% prosedur administrasi belum sesuai ketentuan, dan 5% makanan tidak memenuhi syarat kesehatan. Bahkan, 79% antibiotik masih dijual bebas tanpa resep dokter,” ujar Yeni.
Ia menambahkan bahwa tren peredaran kosmetik dan obat tradisional ilegal juga menjadi perhatian serius. Produk-produk tersebut kerap ditemukan di pasar-pasar tradisional dan toko obat yang tidak memiliki izin resmi. “Obat tradisional dan kosmetik tanpa izin masih marak dijual, ini harus segera kita atasi bersama,” tegasnya.
Dalam hal penjualan antibiotik tanpa resep, Yeni menyoroti perlunya surat edaran khusus kepada seluruh apotek di Sumsel. Ia mencontohkan beberapa provinsi yang telah berhasil menurunkan angka penjualan antibiotik tanpa resep hingga 20% setelah mengeluarkan himbauan resmi.
“Langkah seperti ini patut dicontoh di Sumsel agar masyarakat lebih sadar akan bahaya konsumsi antibiotik tanpa pengawasan dokter,” katanya. Ia berharap Pemprov dapat mengeluarkan kebijakan serupa demi keselamatan konsumen.
Sekda Edward Candra menyambut baik data dan masukan dari BPOM. Ia menegaskan pentingnya kolaborasi dan penguatan regulasi di tingkat daerah, termasuk dengan melibatkan pelaku usaha dalam upaya pencegahan peredaran produk ilegal.
“Sinergi antara Pemprov dan BPOM sangat penting agar masyarakat tidak menjadi korban ketidaktahuan terhadap efek buruk dari produk yang tidak layak edar,” ucap Edward. Menurutnya, edukasi dan pengawasan harus berjalan beriringan.
Sebagai langkah awal, Pemprov Sumsel akan menyebarkan surat edaran kepada apotek-apotek untuk menghentikan penjualan antibiotik tanpa resep. Selain itu, Pemprov dan BPOM juga akan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah pasar tradisional yang rawan menjual obat dan jamu ilegal.
Upaya kolaboratif ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat serta menciptakan ekosistem distribusi produk yang lebih sehat dan aman. Pemerintah menargetkan pengurangan signifikan terhadap produk ilegal yang beredar di wilayah Sumatera Selatan dalam waktu dekat. (ril)