Sekda Launching Secara Resmi Implementasi Pengawasan, Berikut Beberapa Hal Disampaikan Terkait Coaching Clinic Ini

 

Palembang. Berita Suara Rakyat. Com

 

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan  (Pemprov) dalam hal ini Penjabat Gubernur Sumsel Elen Setiadi, S.H., MSE yang diwakili oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumsel Drs H Edward Candra, M.H menghadiri, membuka, serta melaunching acara launching implementasi pengawasan dengan coaching clinic di lingkungan Pemprov Sumsel tahun 2024 dengan menyentuh layar secara bersama-sama dengan lainnya yang mana kegiatan ini sendiri dipusatkan di auditorium graha bina praja kantor Gubernur Sumsel, Kamis (28/11/2024).

 

 

Turut hadir didalam kegiatan ini Asisten III Bidang Administrasi dan Umum Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Sumsel Zulkarnain, S.E., M.M,  Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Sumsel, Kepala Inspektorat Provinsi Sumsel yang diwakili oleh Sekretaris Inspektorat Provinsi Sumsel, Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Provinsi Sumsel, Kepala Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) Provinsi Sumsel, Sekretaris Dinas PSDA Provinsi Sumsel, dan para Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lainnya.

 

 

Dikatakan Sekda Provinsi Sumsel Drs H Edward Candra, M.H, pertama mengenai peran APIP, Aparat Pengawasan Intern Pemerintah yang mana terus didorong, karena ini hal-hal penting didalam proses pembangunan pemerintahan dan  perluasan ini kita tidak terlepas dari proses administrasi yang perlu pengawasan baik itu dalam hal pengawasan terhadap berjalannya pemerintahan pada tingkat provinsi maupun kabupaten/kota yang mana Gubernur selalu wakil pemerintah pusat dan daerah.

 

 

“Dan Inspektorat saat kita ketahui terus diperkuat,  pemerintah juga terus mendorong untuk Inspektorat agar penguatan, bahkan termasuk untuk pembiayaan agar ini juga sudah diperhatikan oleh pemerintah saat ini,” ujarnya.

 

 

Kemudian, ini semua dalam rangka untuk penguatan, karena paradigma pengawasan selalu didengungkan, tidak ada mencari-cari atau istilahnya buat stok saja untuk mengiringi kesalahan saja, dan juga bagaimana pendampingan, pembinaan yang istilahnya disebut coaching clinic ini, didampingi kita jadi aman. Maka dalam proses administrasi pemerintahan saat ini, kalau kita lihat seperti yang di SPIP disana setiap proses pengadaan perencanaan itu sudah mengikutsertakan dari Inspektorat.

 

“Kita dalam progres sehari-hari juga kita sudah melaksanakan sistem intern pemerintah SPIP, komitmen kalau bicara dari pimpinan, mulai dari level atas hingga sampai ke bawah, pengawasannya baru optimal, dan bagaimana proses ini bisa terus berkesinambungan,” ungkapnya.

 

 

Menurut Asisten III Bidang Administrasi dan Umum Setda Provinsi Sumsel Zulkarnain, S.E., M.M, jadi disini dengan launching ini mengisyaratkan dimulainya optimalisasi peran Inspektorat. Itu diatur dasar hukumnya dari PP Nomor 60 Tahun 2008 Pasal 47 dimana Gubernur, Kepala Daerah Walikota, dan Bupati maupun Menteri, Lembaga itu diwajibkan menyelenggarakan efektivitas di sistem pengendalian intern pemerintah.

 

 

“Sistem pengendalian intern pemerintah itu diatur lagi di Pasal 47 Ayat 2 dengan cara pengawasan internal intern dan pembinaan dan konsultasi di Bab 7 Ayat 2 pengawasan intern, pembinaan SPP katanya.

 

 

Dilanjutkannya, di Pasal 47 Ayat 2 tersebut pengawasan intern itu dilakukan oleh APIP, Inspektorat dalam hal ini. Dimana Inspektorat tidak hanya melakukan pengawasan audit, evaluasi, monitoring dan sebagainya, tetapi juga melakukan pengawasan lainnya. Dimana pengawasan lainnya ini diantaranya melakukan bimbingan teknis (bimtek) pengawasan, diklat pengawasan, pembinaan dan konsultasi.

 

 

“”Dimana konsultasi ini merupakan bentuk yang belum dioptimalisasi kan di peran dari Inspektorat, dan disini ruang untuk pelaksanaan pembinaan dari inspektorat kepada OPD-OPD penyelenggara pemerintah daerah ini,” ucapnya.

 

 

Masih dilanjutkannya, kenapa belum optimal pertama mungkin kekurangan sumber daya manusia, kemudian mungkin sarana prasarananya juga, seiiring dengan target-target yang harus dicapai oleh pemerintah daerah tentunya perlu pengawalan dari Inspektorat. Dan ini harus di maksimalkan perannya Inspektorat untuk memberikan and fest-fest kepada OPD yang menghadapi kendala-kendala didalam pelaksanaan program kegiatan.

 

 

“Kalau selama ini belum, sifatnya baru minta pendapat lewat surat biasa, itu prosedurnya belum diatur, sekarang kita atur dengan bimtek secara singkat namanya coaching clinic,” imbuhnya.

 

 

 

Masih disampaikannya, jadi dengan coaching clinic ini diharapkan SDM dari OPD-OPD ini mendapatkan tambahan pengetahuan dan keterampilan dari hasil coaching clinic. Selama ini peran di Inspektorat diibaratkan oleh OPD-OPD ini yang sepengetahuan mereka yaitu audit, atau review, atau evaluasi dan monitoring. Padahal ada paradigma yang baru yaitu melakukan pembinaan yaitu dengan konsultasi.

 

 

 

“Kalau BPSDM itu beda, kalau BPSDM pelaksanaan kegiatan diklat-diklat atau bimtek-bimtek, kalau ini memberikan and fest, pendapat, atau memberikan jalan keluar lah istilah untuk problem-problem terhadap pelaksanaan program dan kegiatan,” bebernya. (Anton)

 

Pos terkait