Sekda Provinsi Sumsel Sampaikan Ini Terkait Kegiatan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama Disdukcapil Dengan Dinkes

 

Palembang. Berita Suara Rakyat. Com

 

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan (Sumsel) dalam hal ini Penjabat Gubernur Sumsel Dr Drs H A Fathoni, M.Si., GRCE yang diwakili oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumsel Ir S A Supriono menghadiri serta menyaksikan acara Penandatanganan Perjanjian Kerjasama Pemanfaatan Data Kependudukan antara Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Provinsi Sumsel dengan Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Sumsel.

 

Turut hadir didalam acara ini yakni Kepala Dinkes Provinsi Sumsel, dr H Trisnawarman, M.Kes., S.Subsp., FOMC Kepala Disdukcapil Provinsi Sumsel, Puadi, S.Pd, Kepala Seksi Pelayanan Kesehatan Rujukan, H Ifan Fahriansyah, SKM., M.Kes bersama tim program rujukan, Kepala UPTD Dinkes Provinsi Sumsel serta yang mewakili, dan kegiatan ini sendiri bertempat di Ruang Rapat Sekda Provinsi Sumsel, Senin (20/5/2024).

 

Dikatakan Sekda Provinsi Sumsel Ir S A Supriono, dalam menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan khususnya terkait pemanfaatan data kependudukan, Disdukcapil Provinsi Sumsel memberi kesempatan kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Instansi Pelayanan Publik di wilayah kerjanya untuk memanfaatkan data kependudukan.

 

Data kependudukan tersebut antara lain dimanfaatkan untuk pelayanan publik, perencanaan pembangunan, alokasi anggaran, pembangunan demokrasi, serta penegakan hukum dan pencegahan kriminal.

 

“Salah satu indikator terwujudnya tertib administrasi kependudukan adalah tersedianya data kependudukan yang akurat, lengkap, mutakhir dan mudah diakses sehingga dapat menjadi acuan dalam perumusan kebijakan dan pembangunan,” ujarnya.

 

Kemudian, tujuan pemanfaatan data kependudukan adalah untuk mempermudah verifikasi dan validasi data kependudukan sasaran layanan kegiatan dimasing-masing OPD atau lembaga pengguna dalam melakukan layanan publik.

 

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Sumatera Selatan pada Desember 2023 lalu telah berhasil membawa OPD Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sumsel sebagai OPD Pertama yang menerapkan Sertifikasi ISO/IEC 27001

 

“Dimana itu tentang Sistem Manajemen Keamanan Informasi Pemanfaatan Data Kependudukan dalam Wilayah Sumatera Direktorat Integrasi Data Kependudukan Daerah Kementerian Dalam Negeri RI dan Wilayah Provinsi Sumsel,” ungkapnya.

Dilanjutkannya, di mana diikuti juga oleh Rumah Sakit Siti Fatimah Provinsi Sumatera Selatan. Tak hanya itu Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Sumatera Selatan pun Berhasil meraih Penghargaan dengan menerima Sertifikasi ISO/IEC 27001 tentang Sistem Manajemen Keamanan Informasi Pemanfaatan Data Kependudukan, Direktorat Integrasi Data Kependudukan Daerah Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia.

 

Hal seperti ini patut kita apresiasi bahkan bisa saudara implementasikan di instansi masing-masing. Implementasi Sertifikasi ISO/IEC 27001, sangatlah penting bagi lembaga-lembaga pengguna yang menjalankan pelayanan publik terlebih lagi bagi Dinkes yang sangat berkaitan erat dengan layanan langsung kepada masyarakat.

 

“Sehingga dapat menggunakan data yang telah tervalidasi oleh Dukcapil sehingga dapat menjamin ketunggalan data serta perlindungan privasi yang tinggi terhadap data kependudukan. Sertifikasi ini dapat membantu organisasi pemerintah agar mematuhi persyaratan hukum dan etika yang berkaitan dengan pengelolaan data kependudukan,” katanya.

 

Menurut Kepala Disdukcapil Provinsi Sumsel, Puadi, S.Pd, berdasarkan Surat Persetujuan dari Direktur Jenderal (Dirjend) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (dukcapil) No. 400.8.1.2/4546/dukcapil tentang Persetujuan pemanfaatan data kependudukan untuk Dinas Dinkes Provinsi Sumsel akhirnya terbit.

 

“Dimana saya menyampaikan dasar perjanjian kerjasama diantaranya Undang-Undang Nomor 23 tahun 2006 tentang kependudukan, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 102 Tahun 2019 tentang Pemberian Hak Akses dan Pemanfaatan Data Kependudukan,” ucapnya.

 

Masih dilanjutkannya, Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 57 Tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Keamanan Informasi Administrasi Kependudukan Sistem manajemen informasi  administrasi kependudukan.

 

“Adapun tujuan dan manfaat data kependudukan yaitu untuk verifikasi dan validasi data untuk nomor kepesertaan Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Kartu Indonesia Sehat (KIS),” imbuhnya.

 

Masih disampaikannya, adapun verifikasi dan validasi data peserta PBPU dan BP Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) JKN KIS di Provinsi Sumsel dengan metode akses web portal dan web service menggunakan jaringan virtual private network.

 

“Berdasarkan arahan Sekda Sumsel untuk Data kependudukan adalah hal yang harus dipakai setiap aktivitas pemerintahan dan tidak boleh tertutup, berdasarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK),” bebernya.(Yanti)

 

Pos terkait