Palembang. Berita Suara Rakyat. Com
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan (Sumsel) dalam hal ini Gubernur Sumsel H Herman Deru dan Wakil Gubernur Sumsel H CIK Ujang diwakili oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumsel Drs H Edward Candra, M.H menghadiri acara May Day is kolaborasi day Hari Buruh Internasional yang diselenggarakan oleh Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Provinsi Sumsel bertempat di Auditorium Graha Bina Praja, Kantor Gubernur Sumsel, Kamis (1/5/2025).
Turut hadir didalam kegiatan tersebut Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Sumsel Drs H Ari Narsa, JS, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Sumsel Aris Saputra, Perwakilan dari Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sumsel, Ketua DPD KSPSI Provinsi Sumsel H Zainal Arifin Hulap, S.IP, Sekretaris DPD KSPSI Sumsel Cecep Wahyudin, SP dan undangan lainnya.
Dikatakan Sekda Provinsi Sumsel Drs H Edward Candra, M.H, Disnakertrans juga berbenah, kita ingin proses bisa di minimalisir, dipermudah untuk sertifikasi dan juga quality control nya pengawasan terhadap ikon-ikon yang disertifikasi ini juga bisa standar aturan yang benar. Dan prosesnya juga diharapkan lebih transparan. Ini juga menjadi pekerjaan rumah bagi pemprov (Sumsel) khususnya Disnakertrans Sumsel.
Untuk di kita di Disnakertrans Sumsel sendiri untuk tenaga pengawas ada 33, yang diawasi itu hampir 8.000 perusahaan yang ada. Jadi banyak sekali untuk pembentukan UPTD pengawas banyak.
“Saya menyikapi dari ketua KSPSI Sumsel tadi, nanti akan saya sampaikan kepada Gubernur Sumsel. Namun yakinlah apa yang telah disampaikan hari ini, tentu hasilnya akan kami sampaikan kepada beliau,” ujarnya.
Kemudian, saya menghadapi yang namanya desimal kerja, komitmen tadi menyampaikan sebuah ada komunikasi dari kami, dan pemprov Sumsel segera akan membentuk desimal kerja ini yang mana kegiatan untuk pembangunan sistem ketenagakerjaan bisa dilaksanakan secara terpadu dan alurnya bisa jelas melalui komunikasi bisa lebih mudah.
Dan hasilnya juga bisa dilihatkan, bisa lebih cepat melalui sistem dari kejadian, kasusnya juga, begitu bisa diproses melalui desimal kerja ini.
“Tadi yang Ketua KSPSI Sumsel menyampaikan mengenai kegiatan sosial dari organisasi, kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh SPSI kalau ada kegiatan sosial lagi, nanti dari kami siapkan 100 paket sembako, nanti diinformasikan kapan untuk pelaksanaanya,” ungkapnya.
Menurut Ketua DPD KSPSI Provinsi Sumsel H Zainal Arifin Hulap, S.IP dengan didampingi Sekretaris DPD KSPSI Sumsel Cecep Wahyudin, SP mengatakan kami hari ini dari DPD KSPSI Provinsi Sumsel beserta pengurus Pengurus Daerah Federasi Serikat Pekerja (FSP) anggota SPSI Se Sumsel, Pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) KSPSI kabupaten/kota dan pengurus serta anggota SPSI tingkat perusahaan di kabupaten/kota dalam provinsi Sumsel yang tergabung dalam Konfederasi SPSI Provinsi Sumsel dengan pimpinan Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat KSPSI Dr Moh Jumhur Hidayat yaitu Federasi Serikat Pekerja anggota SPSI Se provinsi Sumsel yang terdiri banyak FSP di dalamnya dan DPC KSPSI kabupaten/kota se Sumsel sebanyak 17 kabupaten/kota melaksanakan dialog, silaturahmi dan sarasehan bersama antara perwakilan pengurus dan anggota SPSI Sumsel dengan pemprov Sumsel dan pihak-pihak terkait di Sumsel dalam rangka peringatan Hari Buruh Internasional/Mau Day 2025.
Dalam May Day is kolaborasi day Hari Buruh Internasional mengangkat tema “Merajut kebersamaan untuk peningkatan kesejahteraan pekerja dan produktivitas nasional.
“Dengan ini kami menyampaikan beberapa aspirasi dari seluruh anggota SPSI Se Provinsi Sumsel dalam kegiatan audiensi, sarasehan dan diskusi antara DPD KSPSI Provinsi Sumsel bersama Gubernur Sumsel dalam hal ini Sekda Provinsi Sumsel,” katanya.
Dilanjutkannya, dimana kami meminta Pemprov Sumsel untuk mendorong percepatan Revisi Undang-Undang (UU) Ketenagakerjaan yang adil bagi semua, dengan surat resmi ke Presiden Republik Indonesia dan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI). Menolak perlakuan upah murah dan out shourching yang masih banyak terjadi di perusahaan dalam wilayah Sumsel.
Menuntut revisi upah minimum sektoral provinsi (UMSP) Sumsel tahun 2025 yang cacat hukum, dan cacat prosedur, harus direvisi berdasarkan rekomendasi dari Dewan Pengupahan Provinsi Sumsel dan aturan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024.
“Selain itu juga menuntut penuntasan seluruh kasus-kasus pelanggaran hak-hak normatif pekerja/buruh yang tidak berjalan dengan meningkatkan peran pengawas ketenagakerjaan di provinsi Sumsel,” ucapnya.
Masih dilanjutkannya, menuntut penuntasan seluruh kasus-kasus kecelakaan kerja dan audit secara mendalam sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K 3) yang bermasalah. Meminta Gubernur Sumsel untuk mendorong terbentuknya seluruh Dewan Pengupahan kabupaten/kota se Sumsel. Dan meminta Gubernur Sumsel melibatkan serikat pekerja/serikat buruh dalam hal kebijakan untuk menuju kesejahteraan pekerja.
Adapun inti materi yang kami sampaikan yakni bahwa DPD KSPSI Provinsi Sumsel beserta anggota dan atas nama pekerja/buruh di Sumsel menolak UU Nomor 06 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
“Bahwa DPD KSPSI Sumsel beserta anggota dan atas nama buruh/pekerja di Sumsel meminta kepada Gubernur Sumsel untuk mengawal Putusan Mahkamah Konstitusi No 168 Tahun 2024 untuk pembentukan UU Baru Ketenagakerjaan,” imbuhnya.(Anton)