Sidang Kasus Dugaan Penipuan Indah Rizki Ani: Korban Berharap Keadilan dan Vonis Berat Untuk Terdakwa

Palembang. Berita Suara Rakyat. Com

Ria Silviani, F berharap hakim memberikan vonis seberat-beratnya kepada terdakwa  Indah Rizki Ani yang diduga telah melakukan tindak pidana penipuan pembuatan curang UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan atau 372.

 

 

Ria Silviani,F mengatakan, kronologis dia menjadi korban penipuan yang dilakukan oleh Indah Rizki Ani adalah bermula pada bulan Januari tahun 2024 Indah Rizki Ani ini yang sekarang jadi tersangka  ini menawarkan bisnis sembako dengan dia.

 

“Kemudian Indah Rizki Ani minta modal dengan saya. Awalnya dia minta Rp 500 juta pada Januari 2024. Dia mengambil uang cash di rumah saya sekitar pukul 04.00 sore,” ujarnya saat diwawancarai, Rabu (28/5/2025).

 

Beberapa hari di bulan yang sama bulan Januari tahun 2024, sambung Ria,  Indah juga meminta modal kembali senilai Rp 200 juta. “Dengan janji 1 bulan kemudian bagi hasil dari modal yang saya berikan,” ucapnya.

 

Namun, lanjut Ria, setelah jatuh tempo satu bulan kemudian dia menitipkan sertifikat rumah SHM. Setelah jatuh tempo tanggal 20 itu dia berjanji meminjam SHM itu untuk membayar dengan cara dipindahtangankan ke orang lain.

 

 

“Tapi ternyata uang saya tetap tidak dibayarkan juga,” ucapnya.

 

 

Kemudian, lanjut Ria pada bulan februari 2024 dia menambah pinjaman lagi sebesar  Rp 400 juta dengan cara menyuruh saya pinjam keteman saya dengan iming-iming akan melunasi semua uang yang telah dia pinjam

 

” Teman saya memberikan uang Rp 400 juta, diambilnya Rp 200 juta ditransfer dan Rp 200 juta cash dibulan Februari 2024,” katanya.

 

 

Ria menerangkan, setelah kejadian itu di bulan 3 ditagih jawabannya selalu besok, atau lusa, besok sore. Sampai berlalu 1 bulan 2 bulan tidak ada kabar lagi sehingga saya membuat laporan ke polisi. Laporan Polisi dengan LP nomor : LP/B/1268/V/2024/SPKT/Polrestabes Palembang pada 17 Mei 2024.

 

“Ketika saya sudah membuat laporan polisi, Indah sempat kabur. Setelah laporan  polisi saya buat ternyata ada beberapa laporan polisi juga yang melaporan Indah. Untuk laporan saya itu laporannya di Polrestabes Palembang,” paparnya.

 

 

“Karena saya sudah membuat laporan polisi. Akhirnya Indah Rizki Ani  kabur. Dan pada 20 Januari 2025 Indah Rizki Ani ditangkap di daerah Bogor. Melalui mediasi sempat Indah berupaya pengembalian dana dengan damai. Tapi sampai detik ini tidak ada perdamaian itu baik dari pengacaranya, dari dia dan orang tuanya sudah pernah kami datangi dan orang tuanya lepas tangan,” bebernya.

 

Lebih lanjut Ria menjelaskan, kasus ini sudah masuk sidang di pengadilan.

 

“Kalau saya diundang sidang baru satu kali. Hari ini ada sidang lagi,  tapi untuk sidang putusan kabarnya diputus Minggu depan,” tuturnya.

 

“Kami berharap majelis hakim bersikap adil. Apalagi dia ini sudah termasuk residivis. Karena di tahun 2021 sudah melakukan penipuan serupa dengan modus bisnis handphone. Dan LP nya ada di Polda Metro Jaya. Jadi saya minta hukuman pelaku ini dihukum dengan undang-undang sesuai dengan pasal yang dikaitkan dengan perbuatan penipuannya,” tandasnya.

 

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa Indah Rizki Ani, Advokat Dr Zaidan SH saat dikonfirmasi via Whatsapps terkait kasus tersebut mengatakan, dia sudah tidak lagi menjadi pengacara Indah Rizki Ani.

 

“Saya bukan pengacara terdakwa Indah lagi. Untuk pengacara ibuk Indah yang baru, saya tidak tahu,” ucapnya singkat. (Yanti)

 

Pos terkait