PALEMBANG. Berita Suara Rakyat. Com
Afdhal Azmi Jambak, SH, salah seorang tokoh masyarakat asal Minangkabau yang tinggal di Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) menghimbau semua pengurus organisasi “Urang Awak” di perantauan baik di tingkat kabupaten, kota, provinsi maupun nasional dan juga kepada para pemimpin di Ranah Minang terutama keturunan Kerajaan Pagaruyung agar stop (berhenti) membagi-bagikan dan atau terkesan “menjual murah” gelar Minangkabau kepada pejabat maupun pengusaha yang bukan Orang Minang.
“Jangan lagi berikan dan atau jual murah gelar sangsako Minangkabau kepada para pejabat dan atau para pengusaha dengan dalih apapun, terutama alasan karena sang pejabat dan pengusaha berjasa dan peduli kepada masyarakat (urang awak) di rantau. Sering menghadiri undangan acara-acara yang dilaksanakan organisasi Minang dengan memberikan bantuan sedikit uang atau fasilitas untuk kelancaran acara,” kata Afdhal, Sabtu (11/4/2026).
Afdhal Azmi Jambak yang pernah menjadi Sekretaris Umum Badan Musyawarah Keluarga Minangkabau (BMKM) Provinsi Sumsel periode 2002-2006 dan kini salah satu Penasehat BMKM Sumsel menyampaikan keprihatinannya atas kenyataan ada banyak pejabat yang diberikan gelar sangsako (kehormatan) bahkan diangkat jadi “mamak” (paman) tetapi kemudian melakukan kejahatan (perbuatan tidak terhormat) korupsi dan dihukum penjara.
Sekretaris Umum Ikatan Keluarga Agam dan Bukittinggi (IKAB) Palembang itu menambahkan, pemberian gelar adat terutama gelar kehormatan (sangsako) sudah menjadi sorotan banyak Urang Awak baik di rantau maupun di rana, apalagi setelah Jenderal Djamari Chaniago (Menko Politik dan Keamanan) membuat pernyataan yang viral beberapa waktu lalu.
. “Faktanya ada sejumlah tokoh pejabat yang diberikan gelar sangsako bahkan diangkat sebagai mamak (paman), tetapi beberapa waktu setelah pemberian gelar tersebut yang bersangkutan melakukan kejahatan dan dihukum penjara. Gelar yang diberikan kepada yang bersangkutan bagaimana? Mestinya dicabut kan?” kata lelaki yang lahir di Talu, Pasaman Barat dan masa kecil dan remajanya di Kota Bukittinggi, Agam dan Padang Panjang, Tanah Datar.
“Saya termasuk yang menyesal karena pernah bersama pengurus BMKM Sumsel memberikan gelar sangsako dan mengangkat mamak sejumlah pejabat, namun belakangan ada yang divonis bersalah dan dipenjara,” tambah lelaki yang juga Wakil Ketua Ikatan Keluarga Pasaman (IKP) Palembang ini.
Afdhal yang juga wartawan senior, pernah menjdi Sekretaris PWI Sumsel, Ketua Dewan Kehormatan Provinsi (DKP) PWI Sumsel ini menambahkan, kalaupun ada pejabat misalnya presiden, menteri, gubernur, walikota, bupati dan atau pengusaha yang dinilai peduli dan memberi manfaat kepada organisasi (ikatan, persatuan, badan, himpunan) kekeluargaan daerah Minangkabau, maka cukup sampaikan UCAPAN TERIMA KASIH saja, tidak perlu diberikan gelar sangsako.
“Cukup sampaikan ucapan terima kasih resmi berbentuk piagam atau surat. Tidak perlu diberikan gelar sangsako baik sutan apalagi gelar datuk,” katanya.
Penguji Uji Kompetensi Wartawan (UKW) PWI ini mengingatkan semua kalangan memperhatikan dan menjadikan bahan evaluasi dan introspeksi atas pernyataan Jenderal (purn) Jamari Chaniago, Menteri Koordinator Politik dan Keamanan yang menyoroti pemberian gelar sangsako kepada seorang jenderal tetapi ternyata yang bersangkutan bandar narkoba.
“Kita orang Minang mestinya menghormati dan menghargai gelar Minangkabau. Jangan dibagi-bagikan gratis dan atau diperjualbelikan dengan harga murah kepada orang lain, terutama dari daerah lain. Saya dulu waktu acara Mubes Gebu Minang di Sawahlunto pada tahun 2005 pernah mempertanyakan pemberian gelar oleh pewaris tahta Kerajaan Pagaruyung kepada pejabat di salah satgu kabupaten di Sumsel dan meminta agar jangan lagi memberikan gelar sangsako karena pejabat pemerintahan sangat berpotensi melakukan perbuatan melawan hukum. Banyak gubernur, bupati dan walikota yang dihukum penjara karena korupsi,” katanya.
Faktanya setelah pemberian gelar sangsako kepada pejabat tersebut, ujungnya beberapa tahun kemudian yang bersangkutan ditangkap, ditahan, diadili dan dihukum penjara.
Afdhal juga menyampaikan sikap tegasnya di hadapan para penasehat, ninik mamak, cerdik pandai, alim ulama dan kalangan pemuda di dalam organisasi BMKM Sumsel. “Jangan lagi berikan gelar sangsako kepada bupati, walikota atau pejabat lainnya. Stoplah pemberian gelar sangsako kepada pejabat dan pengusaha tertentu yang dinilai baik dan berjasa. Ubah cara menghargai orang yang berbuat baik dengan menyampaikan Ucapan Terima Kasih saja. Bukan dengan memberikan gelar sangsako. Sebab, kalau diberikan gelar sangsako, sekiranya nanti yang bersangkutan melakukan kejahatan melawan hukum dan dipenjara, apakah gelar itu dicabut atau dibiarkan? Seharusnya dicabut kan? Muncul persoalan bagaimana mencabut gelar tersebut?, tambahnya.
Ketika mudik Lebaran Idul Fitri tahun 2026 lalu, Afdhal berjumpa dengan banyak tokoh (ninik mamak, alim ulama, pemuda dan cerdik pandai) di Bukittinggi dan Agam. “Semua yang saya temui berpendapat sama, jangan lagi berikan gelar adat (sangsako) Minang kepada pejabat dan pengusaha karena alasan yang bersangkutan berjasa. Kalau mau berterima kasih, sampaikan saja ucapan terima kasih. Berikan piagam atau surat resmi organisasi,” katanya.
Afdhal Azmi Jambak yang menjadi wartawan sejak tahun 1983 menambahkan kalau ada bupati, walikota atau gubernur yang menghadiri undangan acara yang diadakan organisasi Minang di daerah tertentu, sesungguhnya merupakan “kewajiban” yang bersangkutan selaku kepala daerah.
“Kalau ada bantuan dana atau fasilitas misalnya makan minum di rumah dinas atau di tempat tertentu, itu sesungguhnya kewajiban dia selaku kepala daera, baik bupati, walikota maupun gubernur. Kalau acara di rumah dinas, itu dapat dipastikan uang untuk beli nasi dan lauk-pauk serta kue, minuman dan buah-buahan berasal dari uang rakyat bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Itu bukanlah bantuan, tetapi kewajiban yang bersangkutan,” paparnya.
Sebagai salah seorang yang ikut membangun organisasi BMKM Sumsel bersama Ketua Umum H. Syahrudin Ismail dan banyak tokoh Urang Awak di Palembang termasuk ikut serta membangun sekretariat di atas tanah yang dibeli BMKM dan membangun masjid serta gedung pertemuan refresentatif di atas tanah wakaf, Afdhal menyatakan sudah menyampaikan pendapat pribadinya dalam rapat resmi organisasi yang diikutinya beberapa waktu lalu.
“Saya sampaikan dengan tegas dan terang-terangan. Stop dan jangan lagi berikan gelar kepada bupati atau kepala daerah manapun di Sumsel. Kita harus peka dengan suasana yang berkembang terutama sejak pak Djamari Chaniago berkata lantang dan viral. Kalau ada yang mau memberikan gelar kepada bupati, saya tidak ikut serta sama sekali. Sebab, saya tegas menolak,” katanya.
Sebagai Sekretaris IKAB Palembang dan Wakil Ketua IKP Palembang, Afdhal juga menegaskan sikap tegas dan jelas itu sudah disampaikan kepada banyak pengurus kedua organisasi. “Saya adalah blasteran Pasaman dan Agam. Ibu saya asli Pasaman dan bapak saya asli Paninjauan Kabupaten Agam, dari kecil sampai tamat MAN tinggal di Kurai, Bukittinggi,” katanya seraya menambahkan Ketua Umum IKAB Palembang, Ir. Reflin Arda, MAP, MSi sependapat dengan pendapatnya.
Afdhal juga menambahkan, banyak kawan-kawan dan seniornya setuju dan mendukung pendapatnya. “Ada senior saya orang Pitalah di Bogor menyatakan setuju, jangan lagi berikan gelar sangsako kepada orang lain. Ada juga yang di Ranah Minang dan provinsi lainnya. Semua setuju dengan pendapat saya, Stop dan hentikan pemberian gelar sangsako kepada orang lain terutama pejabat baik bupati, walikota maupun gubernur,” tambahnya.
“Jika ada yang memberikan gelar sangsako kepada bupati atau walikota tertentu di Sumsel, saya merupakan orang yang tidak setuju. Saya berlepas tangan dari aktivitas tersebut,” tegasnya.
(Yanti/rilis)















