Sudah 2 Tahun Berjalan, Lentera Hijau Sriwijaya Minta Polda Sumsel Segera Tetapkan Tersangka

 

Palembang. Berita Suara Rakyat. Com

LENTERA HIJAU SRIWIJAYA melakukan aksi demo di Mapolda Sumsel, Selasa (18/3/2025).

 

Aksi demo tersebut, Lentera Hijau Sriwijaya ingin  menyampaikan  kepada public bahwa berdasarkan aduan Masyarakat dan data yang diterima, berdasarkan laporan polisi di Kepolisian Daerah Sumatera Selatan dengan Surat Tanda Laporan Pengaduan No.LPN/02/IX/2022/SPKT Polda Sumsel tertanggal 14 September 2022 dan Surat Laporan Polisi No.LPB/763/XII/2022/SPKT Polda Sumsel tertanggal 30 Desember 2022 yang dibuat di Polda Sumatera Selatan.

 

Yang mana perkara tersebut saat ini masih dalam tahap penyidikan diKepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel) berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) No.SP2HP/868/VI/2024/Ditreskrimum tertanggal 24 Juni 2024.

 

Ketua Umum Lentera Hijau Sriwijaya, Febri Z.S mengatakan, Pelapor/Korban meminta kepada Bapak Kapolda, agar kiranya segera menetapkan status tersangka dalam perkara LP No LPB/763/XII/2022/SPKT Polda Sumsel tertanggal 30 Desember 2022 dengan terlapor Komisaris dan Direktur PT Midigio a.n Yanie Toni dan Toni Tjen. mengingat perkara ini sudah berjalan lebih dari 2 tahun.

 

 

“Bukti-bukti dan saksi-saksi juga telah diperiksa dan dihadirkan, Semua unsur2 didalam pasal 378 dan 372 KUHP juga telah terpenuhi,” ujarnya.

Lebih lanjut dia menjelaskan, didalam perkara perdata, juga telah dijalani oleh pihak pelapor Sucipto Wijaya dan hasilnya dimenangkan oleh pelapor Sucipto Wijaya.Sehingga Kemana lagi pelapor harus menuntut keadilan.

 

“Oleh karena itu, Pihak pelapor atau pun korban, berharap agar perkara ini segera di tuntaskan. Pihak pelapor meminta kepada Kapolda Sumsel untuk memerintahkan penyidik agar segera dapat mengirimkan berkas perkara ini ke pihak kejaksaan. Karena sampai saat ini berkas perkara belum di terima oleh pihak kejaksaan, hal ini dapat di lihat dengan telah di kembalikannya SPDP oleh pihak kejaksaan. Sehingga pada saat di lakukan lagi ekspose perkara yg 3 kali di kejaksaan, jaksa juga dapat menilai perkara ini secara terang,” tandasnya.

 

 

Dia menerangkan, bahwa mengingat proses hukum atas laporan polisi tersebut sudah berjalan lebih

kurang 24 (dua puluh empat) bulan terhitung dari surat laporan polisi No.

LPB/763/XII/2022/spkt Polda Sumsel tertanggal 30 Desember 2022; sampai dengan rilis ini kami sampaikan.

 

 

Bahwa dalam perkara No LPB/763/XII/2022/spkt Polda Sumsel tertanggal 30 Desember 2022, untuk adanya kepastian hukum dan efisiensi waktu penyelesaian dalam rangka penanganan perkara sesuai azas hukum peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan dan adanya bukti-bukti surat, serta pemeriksaan lapangan yang di lakukan penyidik dan keterangan saksi-saksi dalam perkara aquo. Telah ditemukan  oleh penyidik unsur perbuatan melawan hukum yang dilakukan terlapor dan telah memenuhi unsur-unsur yang terdapat dalam pasal 372 KUHP dan pasal 378 KUHP.

 

 

Bahwa oleh karena itu, kami memohon kepada yang kami hormati Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Selatan, Kabid Propam untuk segera melakukan evaluasi dan monitoring dalam perkara ini untuk memberikan perlindungan hukum serta kepastian hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan dengan meminta kepada penyidik Unit I Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Sumsel untuk segera menetapkan status tersangka terhadap terlapor Yanie tony dan Tony Tjen didalam perkara laporan polisi surat laporan polisi No. LPb/763/XII/2022/spkt polda sumsel tertanggal 30 desember 2022 di

Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel).

 

Dan selanjutnya public harus mengetahui bahwa perkara ini sudah ada respon dari KOMPOLNAS dengan nomor surat : B 134a/KOMPOLNAS/2/2025 pada tanggal 28 februari 2025 yang isinya memerintahkan kepada irwasda untuk melakukan pemeriksaan dan mencari kebenaran terkait hal tersebut yang sampai dengan hari ini  juga belum ada kabar terbaru.

 

Menanggapi aksi demo,  AKBP Rafael Kasubdit Kamneg  Ditreskrimum mengatakan, akan melakukan berita ekspose ke Kejaksaan segera. (Yanti)

 

Pos terkait