Tim Penyidik Kejati Sumsel Lakukan Penggeledahan dan Penyitaan Dari Tiga Tersangka Dalam Perkara Dugaan Tipikor Pasar Cinde Palembang

Palembang. Berita Suara Rakyat. Com

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH., MH mengatakan, pada hari ini, Rabu tanggal 09 Juli 2025, Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan kembali lakukan penggeledahan dan penyitaan sehubungan dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan/Pekerjaan Kerjasama Mitra Bangun Guna Serah antara Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan Dengan PT. MB Tentang Pemanfaatan Barang Milik Daerah Berupa Tanah di Jalan Sudirman Kawasan Pasar Cinde Palembang Tahun 2016-2018, berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : PRINT-1124/L.6.5/Fd.1/07/2025 tanggal 08 Juli 2025, dan Surat Penetapan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 17/PenPid.Sus-TPK-GLD/2025/PN Plg tanggal 08 Juli 2025.

 

Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan yang dipimpin oleh Koordinator pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Bapak Dr. Erwin Indrapraja, S.H., M.H. melakukan penggeledahan pada 3 (tiga) lokasi yaitu :

Rumah milik Tersangka H di Jalan H.Alamsyah Ratu Prawira Negara Kota Palembang;

Rumah milik Tersangka RY di Jalan Angkatan 66 Kota Palembang;

Rumah milik Tersangka EH di Jalan Gajah Kedamaian Permai Kota Palembang;

 

Bahwa dari hasil penggeledahan pada tiga lokasi rumah para Tersangka tersebut kemudian dilakukan penyitaan terhadap 1 (satu) unit mobil Pajero warna putih, beberapa data, dokumen serta surat yang dianggap perlu dan berkaitan dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pasar Cinde. Kegiatan penggeledahan di ketiga lokasi tersebut berjalan dengan aman, tertib dan kondusif.(Yanti/rilis)

 

 

Pos terkait