Tim Saber Pungli Polda Sumsel Tertibkan Parkir Liar di Pasar Griya Musi Perumnas Sako Palembang

 

Palembang.

Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Polda Sumatera Selatan melakukan penertiban parkir liar di Pasar Griya Musi, Perumnas Sako, Palembang. Operasi ini dilakukan sebagai respons atas laporan masyarakat terkait dugaan aksi pungli yang meresahkan warga setempat.

 

Dalam operasi tersebut, aparat gabungan dari berbagai satuan, termasuk Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum), Direktorat Intelkam, serta Tim Jatanras Polda Sumsel, turun langsung ke lapangan. Mereka melakukan pemeriksaan terhadap para juru parkir yang beroperasi di kawasan tersebut.

 

Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa salah satu pihak yang dilaporkan, yakni  seseorang bernama Padua, tidak memiliki surat tugas resmi yang masih berlaku. Surat-suratnya sudah mati dan tidak berlaku lagi. Sementara itu, pelapor, Akbar, memiliki dokumen yang masih sah.

 

Komisaris Polisi (Kompol) Harno, S.H., M.Si., yang memimpin operasi ini, menjelaskan bahwa pihaknya mengutamakan langkah edukasi sebelum melakukan tindakan hukum lebih lanjut.

 

“Kami dari Tim Saber Pungli Polda Sumsel turun langsung menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan pungli parkir liar. Langkah pertama yang kami lakukan adalah memberikan edukasi kepada mereka yang terlibat. Jika masih ditemukan pelanggaran, maka tindakan hukum akan kami terapkan sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujar Kompol Harno.

 

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa setiap juru parkir wajib memiliki surat tugas resmi dari dinas terkait. Jika tidak, maka keberadaan mereka dianggap ilegal dan dapat dikenakan sanksi hukum.

 

Selain di Pasar Griya Musi, Tim Saber Pungli juga memetakan wilayah lain di Palembang yang rawan praktik serupa. Mereka berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan dan penindakan guna menciptakan lingkungan yang aman dan tertib bagi masyarakat.

 

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak terlibat dalam praktik pungli. Sekalipun nilainya kecil, hal ini tetap merugikan warga lainnya. Jika ada indikasi pemerasan, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 368 KUHP atau bahkan Pasal 365 KUHP jika ada unsur kekerasan,” tegasnya.

 

Tim Saber Pungli Polda Sumsel memastikan bahwa operasi pemberantasan pungli akan terus dilakukan, tidak hanya di Kota Palembang tetapi juga di berbagai wilayah lain di Sumatera Selatan. Mereka mengajak masyarakat untuk berperan aktif melaporkan segala bentuk pungli demi menciptakan lingkungan yang bersih dari praktik ilegal.

 

 

 

Tim Saber Pungli Polda Sumsel berkomitmen untuk terus memberantas pungli demi menciptakan lingkungan yang bersih dan adil bagi masyarakat. Jika menemukan praktik pungli, masyarakat diimbau untuk segera melapor ke pihak berwenang agar dapat ditindaklanjuti ke link saber pungli Sumsel

https://saberpungli.lapor.go.id/?fbclid=PAY2xjawIdOmdleHRuA2FlbQIxMQABptfW_1JA1TS7t2pCatEeRe9d-OcjRPpCNzwwTnhHCP8pvzLnPPtlcW0arg_aem_YWeBosJLP5dZnh88VNoMGQ dan call center saber pungli 08117423234.(Yanti/rilis)

 

Pos terkait