Tragedi Bullying Fatal, LPAI Desak Negara Hadir dan Evaluasi Penerapan Keadilan Restoratif

JAKARTA. Berita Suara Rakyat. Com

Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum mengevaluasi secara menyeluruh penerapan diversi dan keadilan restoratif (restorative justice) dalam penanganan kasus perundungan yang melibatkan anak. LPAI menilai, proses hukum tidak boleh hanya berorientasi pada pemulihan anak yang berkonflik dengan hukum, tetapi juga harus menjamin hak, pemulihan, dan rasa keadilan bagi korban serta keluarganya.
LPAI menegaskan, perundungan antaranak sebaya bukan lagi sekadar kenakalan biasa.

 

Fenomena tersebut menjadi sinyal serius adanya persoalan dalam pengasuhan, pengawasan lingkungan, serta deteksi dini terhadap tindak kekerasan di ruang publik, termasuk satuan pendidikan.

 

Keprihatinan itu diperkuat oleh data kompilasi Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI). Berdasarkan data yang dikutip LPAI, kasus kekerasan dan perundungan di satuan pendidikan meningkat dari 285 kasus pada 2023 menjadi 573 kasus pada 2024. Jumlah tersebut kembali meningkat menjadi 641 kasus pada 2025.

 

Laporan masyarakat yang diterima LPAI melalui jaringan di tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, hingga desa dan kelurahan juga menunjukkan bahwa perundungan masih menjadi persoalan serius yang mengancam keselamatan serta masa depan anak.

Dari data tersebut, kekerasan fisik mendominasi kasus perundungan dengan persentase 55,5 persen, disusul kekerasan verbal atau psikis sebesar 29,3 persen. Perundungan di ruang digital atau cyberbullying juga menjadi persoalan yang perlu mendapat perhatian serius.
Ironisnya, kasus perundungan banyak ditemukan pada anak usia sekolah dasar dan sekolah menengah pertama. Masing-masing jenjang tersebut tercatat menyumbang 26 persen dan 25 persen dari kasus yang dihimpun.
Dampak perundungan bahkan dapat berujung pada tragedi kemanusiaan. Dalam kompilasi data selama tiga tahun terakhir, disebutkan sedikitnya lebih dari 50 anak di Indonesia kehilangan nyawa akibat penganiayaan fisik antarteman sebaya maupun tekanan psikologis berat yang berujung pada tindakan bunuh diri.

Merespons kondisi tersebut, LPAI menyampaikan lima sikap dan tuntutan untuk memperkuat perlindungan anak sekaligus memastikan penegakan keadilan bagi korban.

Pertama, menjamin keadilan dan pemulihan menyeluruh bagi korban.
LPAI menyampaikan duka cita mendalam kepada keluarga anak yang menjadi korban perundungan. LPAI menegaskan, penanganan perkara tidak boleh berhenti pada proses hukum terhadap pelaku, tetapi juga harus memastikan pemenuhan hak-hak korban dan keluarga yang ditinggalkan.
Pemenuhan hak tersebut mencakup pemulihan kesehatan fisik dan trauma psikologis secara berkelanjutan, perlindungan kerahasiaan identitas untuk mencegah trauma lanjutan, serta akses terhadap bantuan hukum dan pemulihan nama baik.

LPAI juga mendorong adanya skema restitusi atau bentuk pemulihan lain yang sesuai dengan ketentuan hukum dan memberikan keadilan bagi korban maupun keluarga korban.

Kedua, evaluasi penerapan keadilan restoratif yang dinilai belum berimbang.
LPAI menyoroti kritik masyarakat terhadap praktik diversi dan restorative justice yang dinilai lebih menitikberatkan pemulihan anak yang berkonflik dengan hukum (AKH), sementara penderitaan korban dan keluarga kerap kurang mendapat perhatian.

Karena itu, LPAI mendesak aparat penegak hukum mengevaluasi penerapan mekanisme tersebut agar kepentingan kedua belah pihak dapat dipertimbangkan secara proporsional.
Menurut LPAI, keadilan restoratif tidak boleh dipahami sebagai jalan pintas untuk menghentikan perkara atau membebaskan pelaku dari pertanggungjawaban. Terlebih, jika perundungan mengakibatkan luka berat, cacat permanen, atau hilangnya nyawa anak.

 

Prinsip kepentingan terbaik bagi anak (the best interests of the child) harus diterapkan dengan tetap memperhatikan hak seluruh pihak. Pemulihan psikologis dan masa depan anak yang berkonflik dengan hukum perlu berjalan beriringan dengan pemenuhan hak korban, pendampingan trauma, serta restitusi sesuai ketentuan yang berlaku.
Ketiga, negara harus bertanggung jawab atas perlindungan anak.
LPAI mengingatkan bahwa Pasal 21 ayat (2) dan Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Perlindungan Anak memuat ketentuan mengenai tanggung jawab negara, pemerintah, dan pemerintah daerah dalam penyelenggaraan perlindungan anak.

Berulangnya kasus perundungan yang berujung pada kematian atau trauma berat dinilai menunjukkan perlunya penguatan sistem perlindungan anak secara menyeluruh.

LPAI mendesak pemerintah menyediakan fasilitas rehabilitasi psikologis yang mudah diakses, termasuk layanan gratis dan pusat penanganan krisis di daerah. Pemerintah juga diminta memperkuat pengawasan terhadap satuan pendidikan serta menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan apabila ditemukan kelalaian atau upaya menutupi kasus perundungan.

Selain itu, diperlukan alokasi anggaran dan regulasi yang konkret untuk mendukung program pencegahan serta penanganan kekerasan terhadap anak, baik di lingkungan sekolah maupun masyarakat.
Keempat, hentikan perundungan digital dan penyebaran identitas anak.
LPAI mengimbau masyarakat, warganet, serta pengelola platform media sosial agar menghentikan perundungan digital dan tidak menyebarluaskan identitas anak yang terlibat dalam suatu perkara.
Foto, video, nama lengkap, nama sekolah, alamat, maupun informasi lain yang dapat mengungkap identitas anak korban, saksi, dan anak yang berkonflik dengan hukum harus dilindungi.

LPAI mengingatkan bahwa Pasal 19 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) mengatur kewajiban merahasiakan identitas anak dalam perkara pidana. Sementara itu, Pasal 87 UU SPPA mengatur sanksi pidana terhadap pelanggaran ketentuan tersebut.
Penyebaran identitas anak tidak hanya berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum, tetapi juga memperparah tekanan psikologis dan mengancam masa depan mereka.

Kelima, tegakkan tanggung jawab orang dewasa dan satuan pendidikan.
LPAI menegaskan bahwa pencegahan perundungan membutuhkan keterlibatan aktif orang tua, guru, sekolah, pemerintah, dan masyarakat. Anak-anak membutuhkan lingkungan yang aman, pendampingan yang memadai, serta respons cepat ketika muncul tanda-tanda kekerasan.
LPAI mendesak kementerian dan lembaga terkait, termasuk Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Agama, dinas pendidikan daerah, serta instansi yang menangani perlindungan anak, untuk memperkuat pelaksanaan Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman.

Sekolah dan orang tua yang terbukti mengabaikan laporan awal perundungan, menurut LPAI, harus dimintai pertanggungjawaban sesuai peran, kewenangan, dan ketentuan yang berlaku, baik secara moral, administratif, maupun hukum.
LPAI menilai, mewujudkan lingkungan belajar yang aman dan menghormati martabat manusia bukan semata-mata tugas sekolah, melainkan tanggung jawab bersama seluruh elemen masyarakat.

Sekretaris Umum LPAI, Dr. Fadiah Machmud, M.Pd., mengatakan kematian anak akibat perundungan tidak dapat dipandang hanya sebagai persoalan antara dua anak yang terlibat.
“Ketika seorang anak menjadi korban perundungan hingga kehilangan nyawa di tangan teman sebayanya, sesungguhnya kita tidak sedang menyaksikan kejahatan dua orang anak. Ini adalah akibat dari kegagalan kolektif kita sebagai orang dewasa, serta abainya peran negara, pemerintah, dan pemerintah daerah dalam melindungi anak sebagai generasi masa depan bangsa,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Umum LPAI, Samsul Ridwan, S.H., M.H., menegaskan bahwa penerapan keadilan restoratif dalam perkara pidana anak tidak boleh mengesampingkan penderitaan korban dan keluarganya.
“Restorative justice dalam perkara pidana anak tidak boleh hanya menjadi tameng untuk mengabaikan air mata, duka mendalam, dan kepedihan keluarga korban. Keadilan harus ditegakkan secara simetris atau berimbang, tidak berat sebelah, dengan terus membasuh luka serta merangkul pemulihan anak korban dan/atau keluarga korban, sembari tetap memastikan proses rehabilitasi anak yang berkonflik dengan hukum berjalan profesional sesuai UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang SPPA,” kata Samsul.

Ia menambahkan, upaya memutus mata rantai perundungan membutuhkan kolaborasi lintas sektor, evaluasi terhadap praktik keadilan restoratif yang dinilai tidak berimbang, serta perubahan sistem perlindungan anak agar lebih berpihak pada keselamatan dan pemenuhan hak anak.
LPAI juga mendorong agar Konvensi Hak Anak Perserikatan Bangsa-Bangsa (UN Convention on the Rights of the Child), nilai-nilai Pancasila, peraturan perundang-undangan, dan kearifan lokal menjadi landasan bersama dalam mencegah serta menangani perundungan antaranak sebaya.

Bagi LPAI, perlindungan anak tidak cukup diwujudkan melalui penanganan perkara setelah kekerasan terjadi. Negara dan seluruh pemangku kepentingan harus memastikan setiap laporan ditindaklanjuti, setiap korban memperoleh pemulihan, dan setiap anak dapat tumbuh dalam lingkungan yang aman, tanpa ancaman kekerasan maupun perundungan.

 

(Yanti)

Pos terkait