JAKARTA. Berita Suara Rakyat. Com
Penegakan hukum harus berjalan tanpa mengorbankan hak dan perlindungan anak. Aparat penegak hukum dituntut tidak hanya mengedepankan prosedur operasional, tetapi juga memiliki kepekaan terhadap kondisi psikologis anak, terutama ketika menjalankan tugas di lingkungan yang menjadi ruang tumbuh kembang mereka.
Prinsip tersebut menjadi perhatian Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) menyikapi peristiwa penggerebekan dan pemeriksaan oleh aparat kepolisian di Pondok Pesantren Hamalatul Qur’an, Sukoharjo, Jawa Tengah, yang dilaporkan membuat sejumlah anak dan balita terkejut, ketakutan, bahkan berpotensi mengalami tekanan psikologis.
Wakil Sekretaris Umum LPAI, M. Zainuddin, mengatakan pihaknya memahami bahwa kepolisian memiliki kewajiban menjalankan tugas penegakan hukum. Namun, pelaksanaan tugas tersebut tidak boleh mengabaikan hak anak untuk mendapatkan perlindungan, rasa aman, serta lingkungan yang mendukung tumbuh kembang mereka.
“Ada batas mutlak yang tidak boleh ditawar dalam setiap proses penegakan hukum. Urusan menegakkan keadilan terhadap pihak yang bersalah sama sekali tidak boleh mengorbankan rasa aman, tumbuh kembang, dan perlindungan fundamental bagi anak-anak. Hukum yang sejati tidak pernah dirancang untuk merobek ketenangan jiwa anak-anak yang tidak tahu apa-apa,” tegas Zainuddin.
Menurut dia, peristiwa di Sukoharjo harus menjadi bahan evaluasi bersama, khususnya bagi institusi kepolisian dalam memastikan setiap tindakan operasional tetap memperhatikan prinsip perlindungan anak.
Ia juga mengingatkan kembali komitmen moral yang pernah disampaikan Kapolri Jenderal Pol. Suyudi Ario Seto saat menjalani uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) di DPR. Saat itu, Kapolri menyampaikan harapan agar anak-anak merasa aman dan terlindungi ketika melihat sosok polisi, bukan justru merasa takut atau berusaha menghindar.
Bagi LPAI, komitmen tersebut harus diwujudkan secara nyata hingga ke tingkat pelaksanaan tugas di lapangan.
“Polisi adalah pelindung masyarakat, termasuk pelindung utama bagi anak-anak. Kehadiran aparat di tengah ruang tumbuh kembang anak seharusnya memberikan ketenangan, bukan justru menimbulkan ketakutan. Jika masih ada tindakan yang membuat anak-anak mengalami syok, ketakutan, atau trauma, berarti ada hal yang perlu dievaluasi dalam pendekatan operasionalnya,” ujarnya.
Empat Sikap LPAI
Menyikapi peristiwa tersebut, LPAI menyampaikan empat catatan sekaligus tuntutan sebagai bentuk komitmen terhadap perlindungan hak anak.
Pertama, penegakan hukum harus mengedepankan kepekaan terhadap kerentanan anak.
LPAI menegaskan bahwa setiap tindakan penegakan hukum wajib memperhatikan prinsip perlindungan anak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak dan Konvensi Hak Anak Perserikatan Bangsa-Bangsa (Convention on the Rights of the Child/UNCRC) yang telah diratifikasi Indonesia.
Menurut LPAI, aparat tidak boleh hanya berorientasi pada pemenuhan prosedur teknis operasional. Mereka juga harus memahami bahwa anak memiliki kondisi psikologis yang rentan dan mudah terguncang ketika menyaksikan tindakan aparat, terlebih jika berlangsung dalam situasi yang menegangkan.
Karena itu, setiap operasi yang berpotensi bersentuhan langsung dengan anak perlu dilakukan secara hati-hati, terukur, dan mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak. Jika diperlukan, pendampingan pekerja sosial maupun tenaga psikologis harus dilibatkan sejak awal.
Kedua, hentikan pelabelan dan stigmatisasi terhadap anak.
LPAI mengingatkan bahwa anak-anak dan para santri di lingkungan pesantren tersebut tidak boleh ikut menanggung beban sosial maupun moral akibat perkara yang sedang ditangani aparat.
Mereka bukan pihak yang harus menerima cap negatif, apalagi dikaitkan dengan dugaan tindak pidana yang menjadi pokok pemeriksaan.
Anak-anak harus dipandang sebagai individu yang memiliki hak atas perlindungan, kehormatan, pendidikan, dan masa depan. Jangan sampai peristiwa yang terjadi justru menimbulkan stigma berkepanjangan, mengganggu kehidupan sosial, serta membuat mereka kehilangan kepercayaan diri.
LPAI meminta seluruh pihak, termasuk masyarakat dan media, untuk berhati-hati dalam menyampaikan informasi agar identitas, privasi, serta martabat anak tetap terlindungi.
Ketiga, pejabat publik diminta tidak mengeluarkan pernyataan yang memperburuk kondisi psikologis anak.
LPAI mengimbau para pimpinan dan pejabat publik agar menjaga narasi serta pernyataan di ruang publik dengan mengedepankan empati dan tanggung jawab.
Jangan sampai pernyataan yang sumir, minim empati, atau saling melempar tanggung jawab antarinstansi justru menambah beban psikologis anak-anak yang terdampak.
Menurut LPAI, masyarakat dan anak-anak membutuhkan kepemimpinan yang menenangkan, berempati, serta mampu menghadirkan solusi konkret. Bukan kegaduhan antarlembaga, saling menyalahkan, maupun pernyataan yang hanya bersifat seremonial tanpa langkah nyata.
Keempat, pemerintah harus turun tangan melakukan pemulihan psikologis anak.
LPAI mendesak Pemerintah Kabupaten Sukoharjo, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, hingga pemerintah pusat melalui kementerian dan lembaga terkait untuk segera mengambil langkah bersama.
Langkah tersebut perlu diawali dengan asesmen komprehensif terhadap kondisi anak-anak yang terdampak. Selanjutnya, pemerintah harus memastikan tersedianya pendampingan psikologis atau trauma healing sesuai kebutuhan masing-masing anak.
Kolaborasi lintas sektor juga diperlukan dengan melibatkan tenaga psikolog, pekerja sosial, tenaga pendidikan, lembaga perlindungan anak, serta unsur masyarakat.
Upaya pemulihan tidak boleh berhenti pada penanganan awal. Pemerintah harus memastikan anak-anak dapat kembali menjalani aktivitas pendidikan, memperoleh hak kesehatan, merasa aman, dan tidak mengalami diskriminasi maupun trauma berkepanjangan.
Zainuddin menegaskan, perlindungan anak harus menjadi tanggung jawab bersama. Jangan sampai anak-anak yang tidak memiliki keterlibatan dalam perkara hukum justru menjadi pihak yang paling merasakan dampak dari proses penegakan hukum.
“Menangkap pelaku kejahatan adalah kewajiban. Namun, merawat jiwa dan senyum anak-anak merupakan ukuran kemanusiaan kita sebagai bangsa. Jangan sampai anak-anak tumbuh dengan rasa takut terhadap hukum yang seharusnya hadir untuk melindungi mereka,” pungkasnya.
LPAI berharap peristiwa di Sukoharjo menjadi momentum evaluasi bagi seluruh pemangku kepentingan agar penegakan hukum dan perlindungan anak dapat berjalan beriringan. Sebab, keberhasilan penegakan hukum bukan hanya diukur dari kemampuan aparat mengungkap perkara, tetapi juga dari kemampuannya menjaga hak, martabat, dan masa depan anak-anak.
(Yanti)

















