Uang Sejumlah 12,1 Miliar Yang Merugikan Negara Dalam Bentuk Barang Dimusnahkan Kantor KPPBC TMP B Palembang

 

Palembang. Berita Suara Rakyat. Com

 

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melaksanakan barang yang menjadi milik negara eks penindakan kepabeanan dan cukai di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Palembang (KPPBCP) Type Madya Pabcan (TMP) B Palembang yang dipusatkan di halaman kantor KPPBCP TMP B Palembang, Rabu (13/12/2023).

 

Dikatakan Kepala KPPBCP TMP B Palembang Andri Waskito, di mana Direktorat Jenderal Bea Cukai memiliki fungsi yang salah satunya adalah melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal yang dapat mengganggu kesehatan serta merugikan keadaan ekonomi dan sosial. Dalam rangka mewujudkan hal tersebut, diperlukan sinergi dan kolaborasi antar instansi di wilayah provinsi Sumsel.

 

“Melalui kolaborasi dalam pengawasan dan penegakan hukum Bea Cukai bersama Aparat Penegak Hukum (APH) lainnya seperti Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Republik Indonesia (Polri) Kejaksaan, dan pihak lainnya seperti masyarakat, perusahaan jasa titipan, dan media,” ujarnya.

 

Kemudian, di mana saat ini Bea Cukai Palembang mampu melaksanakan penindakan atas peredaran barang ilegal, dalam menjamin hak-hak negara dan dipatuhinya ketentuan perundang-undangan, bea dan cukai memiliki wewenang untuk melakukan penindakan di bidang Kepabeanan dan Cukai sebagai upaya untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai pelanggaran.

“Penindakan barang yang melanggar ketentuan Kepabeanan dan Cukai dilakukan seluruh Kabupaten dan Kota di wilayah Sumsel, dan adapun pemusnahan barang yang menjadi milik negara dilakukan di KPPBC TMP B Palembang yang telah mendapat persetujuan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara,” ungkapnya.

 

Dilanjutkannya, ada pun barang yang dilakukan pemusnahan kali ini yakni 17.646.428 batang roko, 103,75 liter minuman mengandung Etil Alkohol, dengan estimasi total kerugian negara sebesar Rp 12,1 Miliar. Adapun pemusnahan barang yang menjadi milik negara tersebut dilakukan dengan cara dipotong dengan menggunakan alat pemotong untuk barang berupa rokok ilegal, dan dihancurkan untuk barang berupa minuman keras (MIMEA).

 

“Kami menyadari tanpa adanya kolaborasi dan sinergi, penindakan barang ilegal ini tidak akan tercapai secara maksimal, untuk itu kami mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah bahu membahu bekerja sama untuk pencegahan dan penghentian peredaran barang yang melanggar ketentuan Kepabeanan dan Cukai,” katanya.

 

Masih dilanjutkannya, sebenarnya ini kan kegiatan yang rutin setiap tahun, dan sebenarnya rencananya akan dilakukan bersama-sama dengan kantor wilayah dengan kantor Bea dan Cukai yang lain tapi karena satu dan lain hal, maka kegiatan ini dilaksanakan di masing-masing Bea dan Cukai. Terkait dengan barangnya sendiri sudah sangat jelas, yakni rokok filter dan minuman yang mengandung alkohol.

 

“Di mana barang-barang tadi memang berasal dari hasil pengawasan atau penegakan yang ada di wilayah kerja kami, notabene di Sumsel, dan itu adalah kerja atau hasil bersama dengan rekan-rekan kami, baik dari Polri, dan juga dari instansi yang lain, termasuk juga dengan stakeholder dari Bea dan Cukai,” ucapnya. (Anton)

 

 

Pos terkait