Palembang. Berita Suara Rakyat. Com
Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumsel Tahun 2026 sebesar Rp 3.942.963. Angka tersebut mengalami kenaikan 7,10 persen atau Rp 261.391 dibandingkan UMP tahun 2025. Kebijakan ini diharapkan mampu menjaga daya beli pekerja sekaligus mendukung keberlanjutan iklim usaha di Sumatera Selatan.
Penetapan UMP Sumsel 2026 disampaikan langsung oleh Gubernur Sumatera Selatan H. Herman Deru di Griya Agung Palembang, Jumat (19/12/2025). Ketentuan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Sumsel Nomor 963/KPTS/Disnakertrans/2025. Sementara itu, Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Sumsel Tahun 2026 ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Nomor 964/KPTS/Disnakertrans/2025.
Gubernur Herman Deru menjelaskan, penyesuaian upah minimum tahun 2026 mengacu pada kebijakan pengupahan nasional dengan menggunakan nilai alfa 0,7, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025. Formula tersebut mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, serta produktivitas tenaga kerja.
“Penetapan UMP ini diharapkan mampu melindungi pekerja agar daya belinya tetap terjaga, namun di sisi lain juga tidak memberatkan dunia usaha agar tetap tumbuh dan berkelanjutan,” ujar Herman Deru.
Selain UMP, Pemprov Sumsel juga menetapkan UMSP 2026 pada sembilan sektor strategis. Sektor pertambangan dan penggalian menjadi sektor dengan upah tertinggi, yakni Rp 4.167.115. Selanjutnya disusul sektor pengangkutan dan pergudangan sebesar Rp 4.147.400, serta sektor pengadaan listrik, gas, dan udara dingin sebesar Rp 4.143.870. Penetapan upah sektoral ini dimaksudkan untuk mengakomodasi perbedaan karakteristik usaha, tingkat risiko kerja, dan produktivitas antar sektor.
Kebijakan upah minimum tersebut berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Pemerintah daerah juga menegaskan bahwa perusahaan yang telah memberikan upah di atas ketentuan minimum dilarang menurunkan upah pekerja dengan alasan penyesuaian UMP atau UMSP.
Ketua SPSI Sumsel sekaligus anggota Dewan Pengupahan Provinsi Sumsel, Cecep Wahyudin, mengatakan penetapan UMP dan UMSP 2026 merupakan hasil kesepakatan bersama seluruh unsur dewan pengupahan. Prosesnya melibatkan unsur pemerintah, pelaku usaha, akademisi, serta serikat pekerja.
“Keputusan ini diambil melalui pembahasan yang panjang dan mempertimbangkan berbagai aspek. Harapannya, kenaikan UMP ini dapat menjaga keseimbangan antara perlindungan pekerja, peningkatan daya beli masyarakat, dan keberlangsungan investasi serta dunia usaha di Sumatera Selatan,” kata Cecep.
Dengan ditetapkannya UMP dan UMSP 2026, Pemprov Sumsel berharap tercipta hubungan industrial yang harmonis, produktif, dan berkeadilan, sejalan dengan upaya mendorong pertumbuhan ekonomi daerah yang inklusif.
(Deva)











