Palembang. Berita Suara Rakyat. com
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan (Sumsel) dalam hal ini Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumsel Dr Drs H Edward Candra, M.H menghadiri serta membuka kegiatan Sosialisasi Pengawasan Tertib Usaha, Tertib Penyelenggaraan dan Tertib Pemanfaatan Produk Jasa Konstruksi Tahun Anggaran 2026 yang diselenggarakan oleh Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Sumsel melalui UPTD PIP2B dan Jasa Konstruksi (PIP2B dan Jakon) Disperkim Provinsi Sumsel, Rabu (9/9/2026).
Turut hadir didalam kegiatan ini Kepala Disperkim Sumsel Ir H Novian Aswardani, S.T., M.M., IPM., Asean.Eng, Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pusat Informasi Pengembangan Permukiman Bangunan dan Jasa Konstruksi (PIP2B dan Jakon) Disperkim Sumsel Ir Muallimah Gustini, S.T., M.Si., IPM, serta undangan lainnya. Dimana kegiatan ini sendiri bertempat di Auditorium Graha Bina Praja Kantor Gubernur Sumsel.
Dikatakan Sekda Provinsi Sumsel Dr Drs H Edward Candra, M.H, saya menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan sosialisasi yang saya nilai penting untuk meningkatkan tata kelola dan kualitas penyelenggaraan jakon di Sumsel.
Kami bersama Gubernur Sumsel mengapresiasi kegiatan hari ini, harapannya kegiatan ini bukan hanya berbicara mengenai regulasi, tetapi menjadi momentum untuk bagaimana kita memperbaiki tata kelola dan kualitas jakon.
“Keberhasilan pembangunan konstruksi tidak hanya dapat diukur dari penetapan maupun percepatan penyerapan anggaran, tetapi juga harus dilihat dari proses pelaksanaan hingga kualitas hasil pekerjaan yang memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujarnya.
Kemudian, kegiatan hari ini (kemarin.red) sosialisasi yang diselenggarakn oleh Disperkim Sumsel dalam rangka tertib usaha, tertib penyelenggaraan dan tertib pemanfaatan pekerjaan dari pekerjaan jakon yang diselenggarakan oleh Pemprov Sumsel juga kabupaten/kota.
Diharapkan melalui kegiatan dapat dipahami oleh semua pihak yang kaitan dengan penyelenggaraan kegiatan jakon ini agar lebih baik, lebih efektif, yang muaranya kualitas bangunan atau pekerjaan provinsi akan meningkat, kemudian juga kemanfaatan semakin dirasakan oleh masyarakat.
“Ya pengawasan kan sudah disampaikan, mulai dari awalnya, dari hulunya, dari perencanaan sudah di awasi, hingga pelaksanaannya juga terus dimonitor, dan kemudian pasca nya juga terus dimonitor,” ungkapnya.
Dilanjutkannya, termasuk dalam hal perawatan dari pekerjaan-pekerjaan konstruksi tersebut dan ini dikoordinasikan melalui Disperkim Sumsel. Ya kalau dari awal sudah tidak sesuai dengan ketentuan itu akan berdampak, ya mungkin dalam penyelenggaraannya, kualitasnya kurang baik, dan standar yang ditentukan juga kurang tertib.
Ini tentu akan ada sanksi yang akan diberikan, dan ini didapatkan dari hasil pengawasan. Selain itu juga, tentu sanksi yang lebih berat lagi kalau kualitas bangunan itu tidak baik, itu akan berdampak juga mungkin ada cacat atau gagal bangunan itu akan memberikan dampak yang kurang baik bagi masyarakat.
“Sebagai pemanfaatan dari konstruksi yang kita bangun tersebut, untuk sanksinya dari regulasi, dari pemerintah juga ada, dan juga dari masyarakat juga ada, jadi dikatakan kurang baik dari kualitas bangunan tersebut,” katanya.
Menurut Kepala Disperkim Provinsi Sumsel Ir H Novian Aswardani, S.T., M.M., IPM., Asean.Eng, Pemprov Sumsel dalam hal ini memiliki kewenangan dalam melaksanakan pembinaan, dan pengawasan pelaksanaan Jakon di wilayah provinsi Sumsel. Pelaksanaan pengawasan penyelenggaraan Jakon berpedoman pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Permen PUPR) Nomer 1 Tahun 2023 tentang pedoman pengawasn penyelenggaraan Jakon yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota.
Selain itu juga, merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Gubernur Sumsel Nomer 600.2/031/Tahun 2026 tentang pengawasan penyelenggaraan Jakon dilingkungan Pemprov Sumsel.
“Pengawasan tersebut khususnya di arahkan terhadap penyelenggaraan pekerjaan konstruksi yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) dengan memperhatikan aspek tertib usaha, tertib penyelenggaraan, dan tertib pemanfaatan produk Jakon,” ucapnya.
Masih dilanjutkannya, selain itu juga sebagai kewajiban pelaporan hasil pengawasan secara berjenjang sebagai bentuk akuntabilitas dalam pengawasan kewenangan pemerintah daerah. Berdasarkan hal tersebut Pemprov Sumsel melalui Disperkim Provinsi Sumsel menyelenggarakan kegiatan sosialisasi pengawasan tertib usaha, tertib penyelenggaraan, dan tertib pemanfaatan produk Jakon tahun anggaran 2026.
Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman, kesamaan persepsi para pemangku kepentingan dalam melaksanakan pengawasan penyelenggaraan Jakon, baik ditingkat Pemprov, Pemkot, dan Pemkab. Kegiatan ini bertujuan untuk mewujudkan kewajiban dan mendukung melaksanakan pengawasan pelaksanaan Jakon pada setiap tahapan pekerjaan.
“Mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pemanfaatan hasil pekerjaan konstruksi itu sendiri. Untuk menjamin agar penyelenggaraan Jakon dilaksanakan sesuai dengan norma standar prosedur, dan kriteria serta ketentuan Perundang-undangan,” imbuhnya.
(Anton)


















