Palembang,LamanQu.Com– Seorang warga Palembang, Eko Firmansyah, melaporkan dugaan tindak pidana rudapaksa terhadap anak yang dialami putrinya ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang, Sabtu (1/8/2026).
Laporan tersebut diterima oleh petugas SPKT Polrestabes Palembang, IPDA Rifki Syerif Reza Afifi, SH., MH., CPHR.
Peristiwa yang dilaporkan diduga terjadi di kawasan pemakaman umum Pipa Reja, Jalan Sirna Raga, kawasan Sukawinatan, Palembang, pada Kamis (30/7/2026) sekitar pukul 22.00 WIB.
Eko mengatakan, sebelum peristiwa itu terjadi, putrinya yang masih berusia 14 tahun dijemput oleh dua orang temannya dari rumah. Setelah itu, mereka menuju lokasi yang belakangan diketahui menjadi tempat kejadian perkara.
“Setelah sampai di lokasi, salah satu teman anak saya pulang sehingga anak saya hanya tinggal bersama seorang saksi,” ujar Eko.
Menurut keterangan yang diterimanya dari korban, tidak lama kemudian seorang pria berinisial DK datang bersama rekannya. DK kemudian diduga mengajak korban melakukan hubungan intim.
“Awalnya anak saya menolak ajakan tersebut. Namun karena terus dibujuk dan didesak, akhirnya anak saya menuruti keinginan pelaku,” kata Eko.
Usai kejadian tersebut, korban bersama terlapor disebut masih berada di luar rumah sehingga korban tidak pulang selama dua hari dua malam.
Eko mengaku baru mengetahui dugaan peristiwa tersebut setelah putrinya ditemukan dan menceritakan apa yang dialaminya. Korban juga mengeluhkan rasa sakit pada bagian kemaluan setelah kejadian.
“Saya berharap pihak kepolisian segera memproses laporan kami dan mengusut kasus ini hingga tuntas agar hukum dapat ditegakkan,” tegasnya.
Sementara itu, kuasa hukum Eko Firmansyah, Apriansyah, SH, yang didampingi Vierdi Rhamanda, SH, mengatakan laporan yang disampaikan ke Polrestabes Palembang berkaitan dengan dugaan tindak pidana rudapaksa terhadap anak.
Menurut Apriansyah, sebelum laporan dibuat, korban sempat tidak diketahui keberadaannya selama dua hari dua malam hingga akhirnya diantarkan ke Polsek Kemuning.
“Di Polsek Kemuning, korban menyampaikan keterangan bahwa telah terjadi rudapaksa dengan terlapor berinisial DK,” ujar Apriansyah.
Ia menjelaskan, berdasarkan keterangan korban, dugaan persetubuhan tersebut terjadi di kawasan pemakaman Sukawinatan setelah korban dijemput oleh terlapor.
“Korban menyampaikan bahwa hubungan tersebut terjadi karena adanya desakan dari pelaku. Memang sebelumnya korban dan pelaku diketahui memiliki hubungan sebagai sepasang kekasih, namun hal itu tentu tidak menghapus proses hukum, apalagi korban masih berstatus anak,” katanya.
Pihak keluarga berharap aparat kepolisian segera melakukan penyelidikan, memeriksa para saksi, serta menindaklanjuti laporan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam laporan tersebut, perkara mengacu pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016.
Bunyi Pasal 81 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2016:
“Ketentuan pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku pula terhadap setiap orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.”
(Yanti)
















