PALEMBANG.Berita Suara Rakyat. Com.
Anggota Komisi III DPRD Provinsi Sumatera Selatan, Ayu Nur Suri, SE., MM, menyoroti pentingnya penataan dan pengamanan aset milik Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan agar tercatat dengan baik, memiliki kepastian hukum, serta dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan masyarakat.
Hal tersebut disampaikan Ayu usai Komisi III DPRD Sumsel melakukan kunjungan kerja ke salah satu aset milik Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan yang saat ini tengah menghadapi persoalan sengketa di Kabupaten Banyuasin, Minggu (27/7/2026).
Ayu mengatakan, kunjungan lapangan tersebut merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPRD terhadap pengelolaan aset daerah. Menurutnya, DPRD memiliki tanggung jawab untuk memastikan seluruh kekayaan daerah dikelola secara tertib dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kami datang bukan untuk menentukan pihak mana yang paling berhak atas lahan tersebut. Kehadiran kami adalah menjalankan fungsi pengawasan DPRD, melihat langsung kondisi aset daerah dan memastikan proses penyelesaiannya berjalan sesuai aturan,” ujar Ayu.
Ia menjelaskan, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), terdapat sejumlah aset pemerintah daerah yang masih membutuhkan perhatian dan tindak lanjut. Kondisi tersebut menjadi salah satu alasan Komisi III melakukan penelusuran secara langsung.
“Ketika ada aset yang menjadi perhatian dalam LHP BPK, tentu harus ditindaklanjuti. Kami ingin memastikan status aset, kelengkapan administrasi, serta langkah pemerintah daerah dalam melakukan pengamanan,” katanya.
Selain persoalan sengketa, Ayu juga menyoroti pentingnya konsistensi pencatatan aset daerah. Menurutnya, setiap perubahan nilai maupun status aset harus memiliki dasar administrasi yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Pengelolaan aset harus dilakukan secara transparan. Setiap perubahan pencatatan harus memiliki dasar yang jelas, baik dari sisi administrasi maupun aturan yang berlaku,” tegasnya.
Dalam peninjauan tersebut, Komisi III melihat bahwa persoalan aset yang ditinjau memiliki tingkat kompleksitas karena terdapat beberapa pihak yang mengklaim lahan tersebut. Oleh karena itu, penyelesaian persoalan harus dilakukan secara hati-hati dengan mengedepankan dokumen resmi dan mekanisme hukum.
“Kami mendorong penyelesaian dilakukan secara objektif dan profesional. Yang terpenting adalah bagaimana aset milik pemerintah daerah tetap terlindungi dan memiliki kepastian hukum,” ungkap Ayu.
Ayu menambahkan, Komisi III DPRD Sumsel akan terus mengawal proses penataan aset daerah agar seluruh kekayaan milik Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dapat dikelola secara maksimal.
“Seluruh aset daerah merupakan kekayaan masyarakat Sumatera Selatan yang harus dijaga bersama. Jangan sampai ada persoalan administrasi maupun legalitas yang menghambat pemanfaatannya untuk kepentingan publik,” pungkasnya.
(Yanti)
















