Palembang. Berita Suara Rakyat. Com
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) dalam hal ini Kepala Bapenda Provinsi Sumsel H Achmad Rizwan S.STP., M.M menghadiri kegiatan rapat evaluasi pendapatan dan belanja Tahun Anggaran 2024 yang dipusatkan di ruang rapat Bina Praja Kantor Gubernur Sumsel, Kamis (14/11/2024).
Dikatakan Kepala Bapenda Provinsi Sumsel H Achmad Rizwan S.STP., M.M, di mana pajak daerah itu 91 persen sudah tercapai tapi belum rekon, secara total sudah mencapai diangka APBD baik Pendapatan Asli Daerah (PAD) maupun Dana Transfer 81,24 persen tapi angkanya dinamis, dan ini bergerak terus.
Sesuai arahan dari Penjabat Gubernur Sumsel tadi di tanggal 2 Desember 2024 kita lihat posisi akhirnya baru akan menentukan belanja tadi.
“Kalau item di Bapenda itu ada 5, kita bicara pajak rokok dahulu, di mana pajak rokok itu dari pemerintah pusat, dan sampai saat ini baru terealisasi diangka 76,59 persen,” ujarnya.
Kemudian, Pajak PKB dari target 1.211.685.280 terealisasi sebesar 1.046.112.999.067 atau 86,34 persen. Pajak Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) targetnya yakni 1.097.291.212.352 yang terealisasi yakni 936.941.946.225 atau 85,39 persen. PBB-KB dari target 1.378.439.652.000 yang terealisasi sebesar 1.488.889.283.156,96 persen atau 107 persen.
Pajak PAP dari target 13.902.720.000 yang terealisasi sebesar 14.803.350.172 atau 106,48 persen, pajak rokok dari target 720.238.318.863 yang terealisasi sebesar 551.659.621.887 atau 76,59 persen.
“Jadi jumlah pajak daerah dari target 4.421.557.653.495 yang terealisasi sebesar 4.033.407.200.508,47 atau 91,22 persen,” ungkapnya
Dilanjutkannya, di mana itu berdasarkan target dan realisasi penerimaan pajak daerah per 13 November 2024, sampai saat ini belum ada kendala, tapi untuk optimalisasi dari sektor PKB BBN KB kita sudah melaksanakan operasi gabungan, sudah hampir 1 bulan ini setiap hari.
Mungkin sering melihat se Sumsel di laksanakan kalau PAB dan BBN KB kita melaksanakan OPAT, yakni Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah ke perusahaan-perusahaan, jemput bola, dan door to door kemarin.
“Dari hasil razia kendaraan kemarin hasilnya lumayan baik, dalam artian untuk tingkat kepatuhannya sudah meningkat dan juga ada beberapa juga dari wajib pajak itu yang memang belum dan langsung melaksanakan pembayaran di lokasi,” katanya.
Masih dilanjutkannya, harapan untuk khusus sektor pajak kendaraan bermotor, untuk harapan agar masyarakat patuh. Mengingat di Undang-undang Lalu Lintas di Pasal 74 apabila tidak dilaksanakan pembayaran 5+2 akan dihapus registrasi di data wajib kendaraan bermotor dan itu tidak bisa masukkan kembali.
“Misalnya si A punya kendaraan bermotor tidak bayar, maka itu tidak bisa digunakan, bisa dijadikan koleksi atau pajangan,” ucapnya. (Anton)