Baru Lucianty Mengajukan Surat Permohonan Mundur ke KPU Sumsel

 

Palembang. Berita Suara Rakyat. Com

 

Meskipun KPU RI sudah merilis jadwal dan tahapan Pilkada 2024 sebagaimana hal tersebut yang tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024.

 

Saat ini Tahapan tersebut telah memasuki tahapan Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih yang mana tidak lama lagi akan memasuki tahapan Pengumuman pendaftaran pasangan calon.

 

Pendaftaran pasangan calon kepala daerah akan dibuka pada 27-29 Agustus 2024 mendatang.e Stelah proses penelitian dan verifikasi, KPU akan menetapkan pasangan calon kepala daerah pada 22 September 2024.

 

Dengan penetapan paslon kepala daerah, caleg terpilih yakni Anggota DPR RI dan DPD RI akan kehilangan jabatannya sebagai anggota legislatif yang seharusnya dilantik pada 1 Oktober 2024. Sedangkan Anggota Provinsi pada tanggal 24 September 2024 mendatang.

 

Saat ini Calon Legislatif yang dinyatakan lolos  duduk sebagai Anggota DPRD Sumsel baru ada satu nama yang mengajukan permohonan Pengunduran diri ke KPU Sumsel hal ini dibenarkan oleh salah satu Komisioner KPU Sumsel Divisi Teknis Handoko  ya benar baru Lucianty yang mengajukan surat permohonan Pengunduran diri ke Kami ( KPU Sumsel). Kamis, (25/07/24).

 

Dijelaskanya bahwa untuk mekanisme pencalonan kepala daerah bagi calon yang ingin maju. Maka harus segera mundur dari calon legislatif.

 

Sedangkan penggantinya diambil dari kader partai karena hal tersebut berdasarkan Peraturan Perundang-undangan.

 

Secara otomatis suara dibawahnya yang akan maju sebagai calon legislatif terpilih.”Nanti pengangkatan calon legislatif sesuai dengan aturan.  Calon legislatif tersebut diangkat langsung bukan PAW.  Nantinya setelah proses berjalan setelah pelantikan baru ada yang namanya PAW,” ungkap Handoko

 

Sebelumnya KPU RI sudah mengeluarkan Aturan ini yang mana aturan tersebut tertuang dalam rancangan peraturan KPU atau PKPU Pasal 19.(Yanti/ril)

Pos terkait